TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan HAM kasus Tanjung Priok kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Samsan Nganro ini mendengarkan keterangan saksi Ahmad Sahi, pengurus mushola As-Sa'adah.
Menurut Ahmad, dirinya tidak mengetahui kejadian 12 September 1984 itu. Ia hanya tahu kejadian di musholanya. “Hari Jumat saya diajak bicara dengan Babinsa supaya pamflet yang ada di mushola dilepas,” katanya. Ahmad tidak tahu isi pamflet tersebut. Namun, ia mencopot pamflet-pamflet itu.
Keesokan harinya, Babinsa Hermanu marah-marah. Tapi, ia tidak tahu apa penyebabnya. Setelah Babinsa itu pergi, beberapa pemuda dan masyarakat melaporkan kepada Ahmad bahwa Hermanu masuk mushola tanpa mencopot sepatu dan langsung mencopoti pamflet.
Ahmad melaporkan kejadian ini kepada ketua RW. Kemudian ketua RW menyarankan Ahmad untuk membuat laporan tertulis. Ahmad lapor ke tokoh masyarakat setempat, Amir Fiqih. Menurut Amir, ini masalah kecil jangan dibesar-besarkan. Amir juga menyarankan perlakuan Hermanu dilaporkan kepada komandannya.
10 September, Ahmad dipanggil Danramil ke pos RW. Sesampainya di sana, saksi langsung diajak ke kantor Danramil tanpa dimintai keterangan. “Tadinya saya nggak mau, tapi mereka paksa saya sempat main tarik-tarikkan dengan mereka, akhirnya saya ikut,” ujarnya. Di kantor Kodim, dirinya bertemu Syarifudin Ramli, Tofwan dan Muhammad Nuh.
12 September 1984 pagi, saksi dan ketiga temannya yang ditahan didatangi oleh pemuka agama dan orang-orang yang mengaku utusan dari wakil gubernur saat itu. Mereka menjamin kepada saksi dan teman-temannya akan bebas besok. “Belum sempat dibebaskan, malamnya terjadi kejadian itu,” katanya.
Ketika terjadi penyerangan saksi mengaku tidak tahu kejadian pastinya. Dari dalam sel, mereka berempat hanya mendengra suara rentetan tembakan. Tidak lama, kata saksi, masuk sekitar 10 orang sambil berteriak "Allahu Akbar". Orang-orang ini dimasukkan ke dalam tahanan yang sama dengan saksi.
Saksi kemudian bertanya kejadian sebenarnya. Menurut orang-orang ini, mereka datang untuk membebaskan teman-temannya yang ditahan oleh polisi. “Waktu saya bilang bahwa teman-teman yang merka maksud itu adalah saya, kami berpelukan dan bertangis-tangisan,” kata saksi. Usai kejadian, saksi dipindahkan penahanannya ke Guntur.
Dewi Retno - Tempo News Room