|
Kuasa Hukum Ba'asyir Serahkan Memori Banding
08 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir hari ini menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memori banding diserahkan salah seorang kuasa hukumnya, Adnan Wirawan, kepada panitera muda pidana, Darwin Aritonang, Rabu (8/10).
Menurut Aritonang, pihaknya akan segera mengirimkan memori banding itu ke jaksa yang menangani kasus tersebut. Dalam berkas setebal 27 halaman itu, kuasa hukum Ba'asyir menolak putusan majelis hakim
terhadap kliennya. Mereka juga meminta agar Ba'asyir dibebaskan dari segala tuduhan secara murni.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Muhammad Saleh menyatakan, Baasyir dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan perbuatan makar bersama-sama dengan Abdullah Sungkar. Ba'asyir divonis empat tahun penjara dalam kasus ini. Tuduhan itu dibantah Adnan. Menurutnya, Baasyir memiliki perbedaan pandangan dengan Sungkar. "Terutama mengenai ide pendirian Negara Islam Indonesia," jelas Adnan.
Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
|