|
Nasional
Demo Reformasi di Jakarta, Delapan Mahasiswa Dijadikan Tersangka
22 Mei 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Delapan mahasiswa dijadikan tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Jakarta hari Rabo kemarin (21/5).
Seperti diketahui, ribuan massa dari daerah Bandung dan Jakarta, melakukan unjuk rasa peringatan 5 tahun reformasi. Dalam aksi tersebut, sejumlah mahasiswa terlibat bentrok dengan aparat polisi. Sejumlah peserta demonstrasi juga dikabarkan menderita luka-luka akibat bentrok tersebut.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prasetyo, mengatakan, kedelapan mahasiswa itu adalah Bimbi, Tuant, Alim Bara, Noviar bin Saleh, Mohammad Dawam, Andi Supriadi, M. Asbid, Mujahid, Agus Mulani dan Nandang Wirakusumah.
Dikatakan Prasetyo, mereka dijadikan tersangka karena melawan petugas dan demonstrasi tanpa ijin. Bimbi Misalnya, melempar bom molotov dan membakar bendera PPP di depan gedung DPR. “Mereka bisa dijerat pasal 124 KHUP melakukan perlawanan terhdap petugas secara bersama” kata Prasetyo, di Jakarta (22/5). Dengan tuduhan itu, mereka bisa diancam pidana tujuh hingga delapan tahun.
Para mahasiswa ini juga dituduh melakukan perusakan barang-barang disekitar lokasi seperti membakar pagar jalan tol, melempar fiber glass , bahkan menutup jalan tol. Mereka bisa dikenai pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. Polda juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil kijang, satu unit bus metro mini, dua pengeras suara, tali warna biru, satu amplifier, 16 batang bambu, lima bendera PPP dan 12 buah batu. (Dhian Nurrahmawaty Utami-TNR)
|