|
Nasional
Kejaksaan Akan Minta Saran Dokter dalam Kasus Soeharto
30 Oktober 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan meminta saran tim dokter Rumah Sakit Tjipto Mangunkusumo untuk memutuskan kasus hukum Soeharto. Juru bicara Kejaksaan Barman Zahir di Jakarta, Rabu (30/10), mengungkapkan hal itu ketika dimintai tanggapanya soal nyekarnya mantan Presiden Soeharto ke ke makam orang tuanya di Solo dan Yogyakarta.
Saat mengunjungi makam orang tuanya dan istrinya, Siti Hartinah, Selasa (29/110), Seoharto tampak segar bugar kendati berjalan dengan dipapah putri sulungnya, Siti Hardianti Rukmana, dan beberapa ajudannya. Bukan hanya itu, Soeharto juga sempat mengunjungi putra bungsunya, Tommy Soeharto, di penjara Nusakambangan, sebelum bertolak ke Solo. Keduanya bertemu sekitar 30 menit.
Kata Barman, saran dokter itu dibutuhkan untuk menentukan langkah Kejaksaan dalam memutuskan kasus korupsi tujuh yayasan milik Soeharto senilai Rp 1,7 triliun dan US$ 400 juta. "Menanggapi hal ini, pimpinan tentu akan koordinasi dengan tim medis. Apakah dengan kepergiannya itu kesehatan Pak Harto ada perubahan atau tidak," kata Barman.
Tapi, imbuh Barman, berdasarkan laporan tim dokter yang dipimpin Akhmal Taher pada awal Juni lalu, Soeharto memang terlihat sehat secara fisik. "Tapi dia tak bisa bicara lebih dari empat kata," katanya. Tim dokter memvonis Soeharto menderita alphasia, atau gangguan komunikasi akut. Dengan gangguan seperti itu, kata Barman, sangat sulit bagi Soeharto untuk menghadapi pertayaan jaksa atau hakim saat diajukan ke pengadilan. "Dia akan berubah marah jika tak menemukan kata yang tepat untuk menyampaikan maksudnya," katanya mengutip laporan dokter.
Sejak diajukan dalam pengadilan yang digelar pada akhir September 2000 lalu di gedung Departemen Pertanian, Kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tahanan rumah. Tapi, jelas Barman, status itu sudah tak berlaku lagi sejak Kejaksaan memperpanjangnya hingga dua kali. Sehingga tak ada larangan jika Soeharto bepergian, kecuali ke luar negeri.
Namun, kendati Seoharto telah dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi itu, Barman mengaku tidak tahu jika kepergian penguasa Orde Baru diketahui oleh Kejaksaan. "Saya akan cek dulu ke Pidana Khusus," katanya.
Kejaksaan telah selesai mengkaji kasus hukum Seoharto saat gelara perkara dengan Komisi Hukum DPR bulan lalu. Namun, tuntutan jaksa ditolak Mahkamah Agung, karena Soeharto masih sakit. Mahkamah memerintahkan Kejaksaan mengobati dulu hingga sembuh dengan biaya negara. Kini, keputusan kasus itu berada di tangan Jaksa Agung Muhammad Abdul Rachman.
Almarhum Baharuddin Lopa, saat menjabat Jaksa Agung, sudah merencakan untuk menggugat perdata Soeharto jika secara pidana tak bisa dilakukan karena terbentur kesehatannya. Kata Barman, Kejaksaan akan mengumpulkan dulu data aliran dana dari yayasan Soeharto sebelum memutuskan menggugat perdata. Para penerima dana itu, kata Barman, di antaranya adalah Mohammad "Bob" Hasan melalui PT Kiani Kertas, Bambang Trihatmojo, dan Siti Hardianti. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
|