Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Akan Minta Saran Dokter dalam Kasus Soeharto
30 Oktober 2002

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan meminta saran tim dokter Rumah Sakit Tjipto Mangunkusumo untuk memutuskan kasus hukum Soeharto. Juru bicara Kejaksaan Barman Zahir di Jakarta, Rabu (30/10), mengungkapkan hal itu ketika dimintai tanggapanya soal nyekarnya mantan Presiden Soeharto ke ke makam orang tuanya di Solo dan Yogyakarta.
Saat mengunjungi makam orang tuanya dan istrinya, Siti Hartinah, Selasa (29/110), Seoharto tampak segar bugar kendati berjalan dengan dipapah putri sulungnya, Siti Hardianti Rukmana, dan beberapa ajudannya. Bukan hanya itu, Soeharto juga sempat mengunjungi putra bungsunya, Tommy Soeharto, di penjara Nusakambangan, sebelum bertolak ke Solo. Keduanya bertemu sekitar 30 menit.

Kata Barman, saran dokter itu dibutuhkan untuk menentukan langkah Kejaksaan dalam memutuskan kasus korupsi tujuh yayasan milik Soeharto senilai Rp 1,7 triliun dan US$ 400 juta. "Menanggapi hal ini, pimpinan tentu akan koordinasi dengan tim medis. Apakah dengan kepergiannya itu kesehatan Pak Harto ada perubahan atau tidak," kata Barman.

Tapi, imbuh Barman, berdasarkan laporan tim dokter yang dipimpin Akhmal Taher pada awal Juni lalu, Soeharto memang terlihat sehat secara fisik. "Tapi dia tak bisa bicara lebih dari empat kata," katanya. Tim dokter memvonis Soeharto menderita alphasia, atau gangguan komunikasi akut. Dengan gangguan seperti itu, kata Barman, sangat sulit bagi Soeharto untuk menghadapi pertayaan jaksa atau hakim saat diajukan ke pengadilan. "Dia akan berubah marah jika tak menemukan kata yang tepat untuk menyampaikan maksudnya," katanya mengutip laporan dokter.

Sejak diajukan dalam pengadilan yang digelar pada akhir September 2000 lalu di gedung Departemen Pertanian, Kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tahanan rumah. Tapi, jelas Barman, status itu sudah tak berlaku lagi sejak Kejaksaan memperpanjangnya hingga dua kali. Sehingga tak ada larangan jika Soeharto bepergian, kecuali ke luar negeri.

Namun, kendati Seoharto telah dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi itu, Barman mengaku tidak tahu jika kepergian penguasa Orde Baru diketahui oleh Kejaksaan. "Saya akan cek dulu ke Pidana Khusus," katanya.

Kejaksaan telah selesai mengkaji kasus hukum Seoharto saat gelara perkara dengan Komisi Hukum DPR bulan lalu. Namun, tuntutan jaksa ditolak Mahkamah Agung, karena Soeharto masih sakit. Mahkamah memerintahkan Kejaksaan mengobati dulu hingga sembuh dengan biaya negara. Kini, keputusan kasus itu berada di tangan Jaksa Agung Muhammad Abdul Rachman.

Almarhum Baharuddin Lopa, saat menjabat Jaksa Agung, sudah merencakan untuk menggugat perdata Soeharto jika secara pidana tak bisa dilakukan karena terbentur kesehatannya. Kata Barman, Kejaksaan akan mengumpulkan dulu data aliran dana dari yayasan Soeharto sebelum memutuskan menggugat perdata. Para penerima dana itu, kata Barman, di antaranya adalah Mohammad "Bob" Hasan melalui PT Kiani Kertas, Bambang Trihatmojo, dan Siti Hardianti. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Kejaksaan Akan Minta Saran Dokter dalam Kasus Soeharto
ICMI Mendukung Abolisi dengan Pertimbangan Kemanusiaan
Mensekneg Membantah Adanya Surat Dari Presiden kepada Ketua MA
Abolisi kepada Soeharto adalah Keputusan Bijak
Rencana Pemberian Abolisi Bukan Ide Megawati

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data