TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Kerja Independen Penyelesaian Kasus Dipasena (TKIPKD) akan menuntut BBPN Pusat untuk menyerahkan sertifikat asli tambak petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) kepada para petambak. Sejak dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung awal tahun lalu, sertifikat asli tambak petambak ditahan di BPPN Lampung sebagai jaminan atas utang-utang petambak.
Langkah TKIPKD itu sendiri akan dilakukan setelah para anggota tim yang terdiri dari akademisi, pengacara, dan wartawan, mengadakan rapat di Bandar Lampung, Senin (22/1) malam. “Sertifikat itu perlu untuk kepastian hukum dan merupakan bukti bahwa tambak Dipasena sudah menjadi milik petambak,” kata Nanang Trenggono, koordinator TKIPKD.
Lagi pula, sambung Dosen FISIP Universitas Lampung itu, petambak sudah berhak mendapatkannya. Dalam perjanjian kemitraan disebutkan, sertifikat tambak akan diserahkan bila plasma (petambak) sudah bekerja selama 8—10 tahun. “Kebanyakan petambak sudah bekerja lebih dari 10 tahun.”
Alasan pihak perusahaan bahwa sertifikat belum dapat diserahkan karena petambak belum membayar utang, kata Nanang, hanya rekayasa perusahaan. Dalam perhitungannya, mereka yang sudah 10 tahun bekerja dengan produksi yang kerapkali surplus bisa membayar utang yang hanya Rp.135 juta, seperti tercantum dalam akad kredit. “Dari mana perhitungan perusahaan yang menyatakan utang petambak rata-rata satu hingga satu setengah miliar.”
TKIPKD akan mengumpulkan bukti-bukti berupa kwitansi penjualan petambak kepada perusahaan setiap kali panen, potongan atas penjualan tersebut, dan bukti-bukti lainnya yang dapat menjelaskan bahwa utang petambak sudah lunas.
Keputusan untuk mempertanyakan sertifikat tersebut, kata Wahyu Sasongko, anggota tim lainnya, juga merupakan upaya untuk menyatukan petambak yang saat ini terpecah-pecah dalam beberapa kelompok. “Dengan digulirkan isu itu, masing-masing petambak yang terpecah akan tersadar bahwa mereka harus bersama-sama menuntut hak pokok mereka.” (Fadilasari)