Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengakuan Soedrajat Djiwandono

Soeharto Perintahkan Pengucuran Dana BLBI
09 Januari 2001

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedrajad Djiwandono akhirnya mengakui pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 144,8 triliun saat itu adalah atas perintah Presiden Soeharto. Pengakuan Soedrajat ini disampaikan oleh Jaksa Penyidik Sidik Latuconsina kepada wartawan, Selasa (9/1).

Sidik menjelaskan berdasarkan keterangan Soedrajat Dana BLBI yang diberikan kepada 48 bank itu berbeda dengan Kredit Likuidtias BI (KLBI). Dana BLBI dikucurkan berdasarkan Keppres No 26/1998. Dengan Keppres itulah, Presiden memerintahkan kepada Gubernur BI waktu itu, Soedrajat Djiwandono dan Menteri Keuangan Marie Muhammad agar membantu bank bank yang tergolong sehat. Sedangkan untuk bank-bank yang tidak sehat diperintahkan agar segera dimerger, likuidasi dan akuisisi. “Saya gunakan dua poin tersebut mana yang sehat dan mana yang tidak sehat dalam melakukan penyidikan,” paparnya.

Dijelaskan, data mengenai sejumlah bank yang sehat dan tidak sehat hingga kini masih berada di Bank Indonesia. Menurut Soedrajat data tersebut masih harus dicari terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaan Selasa (9/1) siang ini, Soedrajat juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Samadikun Hartono, Komisaris Utama Bank Modern. Sidik membenarkan adanya penyelewengan dana sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar yang dilakukan oleh Bank Modern. Bank Modern adalah salah satu diantara 48 bank yang menerima dana BLBI sebesar Rp 2,558 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mengatasi rush yang terjadi saat itu. Tetapi kenyataannya berdasarkan monitoring BI, tidak semua dana itu digunakan untuk mengatasi rush. Samadikun Hartono sendiri saat ini sudah dicekal sejak tanggal 22 Desember 2000.(Nurakhmayani)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Soal BLBI, BPK Hanya Melakukan Audit
BPK Temukan BLBI Tambahan Sebesar Rp 14 Triliun
DPR Akan Bentuk Pansus BLBI
Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Wakil Presdir Bank Aspac
Kejaksaan Agung Mencegah Robby Tjahjadi ke Luar Negeri

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data