Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Laporan Khusus

Mengenal Teknologi Ballapress di TPST Bojong
Kamis, 25 November 2004 | 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dasar penolakan warga Bojong atas keberadaan Tempat Pengolahan sampah Terpadu (TPST) adalah lokasi tersebut akan bernasib sama dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Padahal TPST dan TPA adalah dua konsep pengolahan sampah yang sangat berbeda.

TPA Bantar Gebang merupakan sanitary landfill, yaitu penimbunan sampah dengan lapisan tanah. Metode ini berakhir dengan pencemaran air tanah dan pencemaran udara (bau). Pencemaran keduanya, menurut peneliti dan ahli lingkungan BPPT, Henky Sutanto, karena tanah tidak dilapisi dengan lapisan yang kedap air. Sedangkan bau diakibatkan proses pembusukan sampah bocor ke udara.

Dua pencemaran yang terjadi di Zona 1 TPA Bantar Gebang, diyakini Direktur Utama PT Wira Guna Sejahtera Sofyan, tidak akan terjadi di TPST Bojong. Di sini, sampah diolah dengan menerapkan sistem daur ulang, kompos, dan pembakaran. Sisa sampah yang tak terolah akan diamankan teknologi bala press. Cara kerjanya: truk menuangkan
sampah dari Jakarta ke bak penampungan di gudang tertutup, lalu mesin memisahkan sampah basah organik dari sampah kering non-organik.

Sampah organik diolah menjadi kompos. Sampah non-organik masuk ke konveyor (ban berjalan). Saat ban bergerak, pekerja memilah sampah berharga untuk didaur ulang. Sampah yang bisa terbakar masuk ke mesin pembakar bertemperatur tinggi (incinerator). Sisa yang tak mungkin diolah baru masuk ke mesin bala press.

Nah, mesin bala press akan memadatkan dan mengemas sampah dalam bentuk bal-bal bulat. Bal sampah dibungkus plastik film berwarna putih yang tahan lama, kedap udara, dan tak tembus air. Bulatan berdiameter 1,2 meter itu lalu ditimbun dan ditutup tanah. Dalam waktu 25 tahun, bukit sampah bisa ditanami dan dimanfaatkan
sebagai hutan buatan atau arena perkemahan.

Di Bojong sudah tersedia dua incenerator besar, yang akan mampu membakar sampah sebanyak 1.000 ton perhari, dari hasil pembakaran ini akan menghasilkan pupuk kompos, sedangkan sampah lainnya akan diolah dibungkus dengan mesin balla pres. Prinsipnya tidak ada sampah yang tersisa ataupun menumpuk, sehingga tidak akan menebarkan bau.

PROSES PENGEPRESAN BALA

Teknologi utama pemrosesan sampah dengan cara ini adalah mesin yang berfungsi memadatkan dan membentuk sampah menjadi bola (bal). BALA adalah nama perusahaan Swedia, yang pabriknya berlokasi di Nossebro, dekat Gothenburg. Perusahaan ini berpengalaman 15 tahun dalam merancang dan membuat sistem untuk menangani, menyimpan, dan membuang sampah padat.

1. Material dimasukkan ke dalam ruang pembentukan bola sampah sampai dicapai tekanan penuh.

2. Untuk mempertahankan bentuk bola yang ada, jaring atau plastik film dimasukkan ke dalam ruang pembentukan bola.

3. Ruang pembentukan bola terbuka dan bola sampah yang ada dipindahkan ke unit pembungkusan.

4. Sementara bola sampah dibungkus, lengan pembentuk bola
kembali ke posisi awal, siap untuk menjalankan proses baru.

5. Bola-bola yang dibungkus kini dimasukkan ke konveyor. Seluruh proses berakhir dalam 2-3 menit dan sepenuhnya dijalankan komputer.


Fitrio, Deffan Purnama


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pedangang Tanah Abang Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta
Sutiyoso Pastikan Pengoperasian TPST Bojong Berlanjut
Pedagang Pasar Tanah Abang Kecewa Pada Presiden
Sajak Prihatin Titi Qadarsih
Pedagang Datangi Lagi Istana Negara ,Tolak Pembongkaran
Otopsi Ulang Munir Tak Ada Gunanya
LSM Desak Pemerintah Tutup TPST Bojong
Gubernur Sutiyoso Minta Semua Pihak Cooling Down
Gus Dur Menolak Terlibat Jauh Kasus Ruislag SMPN 56
TPST Bojong Terancam Ditutup
> selengkapnya...


Referensi

Mengenal Teknologi Ballapress di TPST Bojong
Belajar dari Masalah Sampah
Upah Minimum
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota
> selengkapnya...

Website

Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Tiga Pria Tewas Karena Minuman Keras
Paus Benediktus XVI Malu dan Minta Maaf di Australia
Pembunuh Rahmat “Be A Man” Terlacak Lewat Ponsel Rampasan
Pembunuh Waria Pemenang Kontes "Be A Man" Tertangkap
Guru Warga Amerika Ditemukan Membusuk di Hotel

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data