|
Arus Mudik
Yang Dilarang Menjelang Lebaran
Senin, 08 November 2004 | 13:23 WIB
Yang Dilarang Menjelang Lebaran
Departemen Perhubungan melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. Ins.06/AJ.206/DRJD/2004 dan Ins.07/AJ.108/DRJD/2004 melarang beberapa jenis kendaraan berada di jalur-jalur mudik. Yaitu :
- Mulai dari 10 november (H-4) jam 00.00 WIB sampai dengan 14 november jam 24.00 WIB, angkutan penumpang bukan umum dan angkutan barang dari arah timur menuju pantura juga dialihkan menuju jalur selatan.
- Truk pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandengan kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula, pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur) pupuk dan barang antaran pos.
- Pembatalan KA Barang, dimulai 14-25 November 2004, yakni
KA Pupuk, KA Semen dan KA Petikemas Sungai Langoa-Kalimas batal. KA Antaboga, KA Barang Ekspres Jakartagudang-Surabayapasarturi dan
- KA Parcel akan batal mulai 8-21 November 2004.
- Pembatalan lain juga diberlakukan untuk KA Petikemas Gedebage-Pasoso.
- Pada 10-18 November 2004 dipastikan, KA tersebut tidak akan beroperasi. dan KA Batubara Cigading-Bekasi akan batal mulai 13-18 november 2004.
- Ketentuan ini tidak berlaku bagi KA BBM.
- Salah satu pertimbangan menghentikan sementara truk gandeng dan sejenisnya serta kereta api barang itu adalah untuk kelancaran arus lalu lintas. Menjelang dan sesudah Lebaran arus lalu lintas sangat padat, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kemacetan bila kendaraan jenis itu diperbolehkan melewati jalan raya.
Nofi Triana Firman, Suryani Ika Sari - Tempo
|