Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Nasional

Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 13:59 WIB

Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Program Manager Gerakan rakyat anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Mahmuddin Muslim mengatakan kasus-kasus korupsi di daerah seringkali terhenti di kejaksaan tinggi daerah. Alasan yang dikemukakan kejaksaanpun sering kali mengiris hati. "Kurang personil," kata Mahmuddin.

Padahal, kata Mahmuddin, pihak kejaksaan pasti sudah bisa menghitung rasio antara personil dan jumlah kasus yang ditangani. "Mungkin memang tidak ada keinginan saja dari kejaksaan," kata Mahmuddin.

Mahmuddin memberi contoh kasus korupsi yang terhambat di daerah dengan alasan kurang personil adalah kasus korupsi APBD yang dilakukan DPRD Lombok Tengah, dan kasus korupsi APBD yang dilakukan DPRD Simalungun, Sumatera Barat.

Sementara, faktor lain, yang membuat kasus korupsi di daerah buntu di tengah jalan adalah dialihkannya tuntutan terhadap kasus korupsi menjadi pelanggaran administrasi semata. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi APBD DPRD Lampung, DPRD Semarang, dan DPRD Yogyakarta. Dengan demikian unsur tindak pidana korupsinya hilang ketika para tersangka mengembalikan uang ke kas negara.

Padahal, menurut Mahmuddin, sebagai pejabat publik semua tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan, merupakan tindak pidana korupsi. "Artinya itu bukan perdata, dan itu ditegaskan di UU Anti Korupsi," kata Mahmuddin.

Sampai saat ini, GeRAK sendiri berhasil menemukan 15 kasus korupsi di daerah. Tindakan korupsi yang paling banyak dilakukan adalah penyalahgunaan APBD, dengan modus anggaran fiktif. Disusul, kasus penyelewengan dana bantuan pusat untuk daerah. Untuk kasus yang kedua, kata Mahmuddin, pejabat daerah umumnya tidak bisa menunjukkan data pertanggung jawaban atas bantuan dari pusat tersebut, dengan alasan laporan langsung ke pemerintah. "Jadi kebocorannya sulit dideteksi."


Fitri Oktarini


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Akan Bentuk Komisi Pengawas Kejaksaan
Mantan Menteri Melaporkan Bekas Pontianak ke Kejagung
Polisi Prioritaskan Kasus Karaha Bodas dan Genset Puteh
Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Rp 2,1 Miliar Dilaporkan KPK
Belum Satupun Anggota DPR Serahkan Laporan Kekayaan
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
Tersangka Korupsi APBD Solo Bertambah Satu
Korupsi, Kepala Dinas Kehutanan Dihukum 6 tahun Penjara
Jaksa Agung Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
Hendardi : Perlu Komisi Khusus Tangani Adrian
> selengkapnya...


Referensi

Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
Badan Independen Antikorupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data