|
Nasional
Erry Riyana Hardjapamengkas
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 10:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
Pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan persoalan yang rumit dan kompleks. Sebagai gambaran tentang kondisi sulit yang kini dihadapi, berikut ini beberapa fakta tentang korupsi di Indonesia :
- Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah merupakan hal yang lumrah kalau tidak boleh dikatakan sebagai hal yang telaha menjadi budaya yang dilakukan oleh semua tingkatan pejabat eksekutif, legislatif ataupun yudikatif di begbagai kegiatan, sipil ataupun militer/polisi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Praktek KKN kini telah menyebar luas, keluar dari pusat kekuasaan teratas eksekutif ke segala penjuru.
- Sejak periode 1960-an sampai kini, hampir semua tanpa terkecuali dunia suaha swasta, BUMN, BUMD, apalagi yang berukuran menengah dan besar terlibat dalam praktik korupsi. Sekarang praktik-praktik ini bahkan telah menyebar ke partai-partai politik, LSM-LSM dan bahkan ke media massa.
- Pengalaman selama ini sangat sulit menghadapkan pelaku KKN yang merugikan negara dalam jumlah besar ke pengadilan. Begitu banyak bahan bukti hilang, saksi-saksi sulit dilacak, bahkan pelaku-pelaku yang semakin tidak jelas keberadaannya termasuk yang melarikan diri ke berbagai negara.
- Banyak dana hasil korupsi yang terlanjur mengalir ke luar negeri dan sulit dilacak seperti ke Cayman Island/i>, Lebanon dan sebagainya. Sebagian bahkan telah kembali ke Indonesia dalam berbagai bentuk investasi yang sulit digugat lagi.
- Sejumlah hasil praktik korupsi tersebut juga sudah masuk ke dalam skenario penyelesaian di luar peradilan seperti lewat perjanjian perdata yang dilakukan BPPN selama ini.
- Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan dan birokrasi belum mapan.
- Sistem dan mekanisme penegakan huku yang dapat menunjang pemberantasan korupsi belum efektif.
Sementara itu, faktor-faktor yang paling dominan yang mendorong KKN di negara ini adalah :
- Kurangnya keteladanan dan kepemimpinan elit bangsa.
- Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan.
- Rendahnya integritas dan profesionalisme.
- Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan dan birokrasi belum mapan.
- Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat yang merangsang timbulnya korupsi.
- Lemahnya keimanan, kejujuran dan rasa malu.
- Hilangnya nilai-nilai etika dan moral bangsa dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, pemerintahan baru memiliki komitmen yang kuat dan langkah kongkrit dalam pemberantasan korupsi.
|