|
Nasional
Badan Independen Antikorupsi
Kamis, 28 Oktober 2004 | 15:27 WIB
ROBERT Klitgaard adalah seorang profesor dan dekan The Rand Graduate School yang tersohor. Setiap kali saya menyapanya dengan panggilan "Doktor Klitgaard", ia selalu buru-buru mengoreksi: "Nama saya Bob." Orang yang rendah hati ini barangkali adalah yang paling punya otoritas bicara tentang korupsi.
Ia menjadi konsultan program antikorupsi di 21 negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Kalau ditanya tentang bidang kepakarannya, ia selalu mengatakan dengan jelas: "Saya bukan ahli korupsi, tetapi ahli tentang program antikorupsi." Ketika masih menjadi konsultan Bank Dunia, doktor ekonomi lulusan Harvard ini pernah ditugaskan di Equatorial Guinea, sebuah negara kecil di Afrika.
Ia menuliskan pengalamannya dalam sebuah buku berjudul Tropical Gangsters-berisi tentang praktik korupsi yang diamatinya di sana. Sejak itulah yang mengamati praktik-praktik korupsi secara khusus. Ia tinggal beberapa lama di Bolivia, kemudian berkelana ke Filipina, Hong Kong, Singapura, Korea, dan Ruritania.
Dari pengamatan di lapangan itu ia menulis lagi sebuah buku berjudul Controlling Corruption, terbit pada 1988. Buku itu sudah diterbitkan terjemahannya oleh Yayasan Obor Indonesia sepuluh tahun kemudian dengan judul Membasmi Korupsi. Tahun lalu, ketika singgah di Indonesia, saya membawa Bob-yang ketika itu tergabung dalam sebuah misi khusus Bank Dunia tentang governance-untuk bertemu dengan beberapa pejabat tinggi pemerintah.
Dalam berbagai pembicaraan, Bob secara tak langsung menyanggah asumsi bahwa masalah korupsi di Indonesia bisa diatasi dengan memperbaiki gaji para pegawai negeri.
Sekalipun belum melakukan pengamatan secara mendalam di Indonesia, Bob tampaknya cepat menangkap bahwa kondisi Indonesia mempunyai kemiripan dengan Filipina. "Bedanya, Indonesia lebih buruk," katanya sambil tertawa. Dari analogi itu Bob memahami bahwa pegawai negeri Indonesia memang harus melakukan praktik korupsi karena gajinya tidak cukup untuk hidup layak. Jadi, mengapa ia tak setuju bahwa korupsi akan sirna bila gaji pegawai negeri dinaikkan secara signifikan?
Katakanlah, seorang pegawai bernama M memperoleh gaji Rp 100. Untuk hidup layak ia memerlukan Rp 400. Karena itu ia main sabet agar menuai penghasilan tambahan Rp 300. Pertanyaannya: apakah bila gajinya kemudian dinaikkan menjadi Rp 400, praktik korup yang dilakukannya akan otomatis berhenti? Bob tak setuju.
Menurutnya, dalam soal tingkah laku manusia tidak pernah ada yang berjalan otomatis. Si M, menurut Bob, selama ini tak pernah merasa bersalah menerima Rp 300 yang diperolehnya dengan "melacurkan" jabatannya. Karena itu, sekalipun gajinya sudah mencapai Rp 400, dengan adanya tambahan Rp 300 itu hidupnya akan semakin menyenangkan. Jadi, apa gunanya menghentikan praktik korupsi itu?
Kalau begitu, apa dong penawar racun korupsi? Menurut Bob, harus ada seperangkat nilai-nilai dan kaidah kejujuran yang terlebih dulu ditanamkan di masyarakat. Dalam bahasa Transparency International-sebuah LSM tentang governance yang berpusat di Berlin-konsep itu disebut sistem integritas nasional (national integrity system). Tanpa adanya sistem integritas nasional, orang akan enak saja dan tak merasa bersalah ketika memakan uang rakyat.
Sebuah artikel di surat kabar Guatemala-yang dikutip Bob dalam bukunya-sungguh sangat mirip dengan kondisi Indonesia: "Manakala dalam suatu masyarakat orang yang tidak mempunyai rasa malu justru meraih kemenangan; manakala orang yang melanggar malahan dikagumi, manakala prinsip-prinsip dikesampingkan dan hanya aji mumpung yang berlaku di mana-mana, manakala orang yang tidak berakhlak memerintah rakyat menerimanya, manakala korupsi menggerogoti semua bidang kehidupan dan mayoritas masyarakat diam saja karena berpengharapan bahwa bagian untuknya pun sedang menunggu..." Tak heran bila Bank Dunia dalam jargon dan lingo-nya selalu menyebut korupsi dengan istilah the cancer of corruption.
Korupsi bukan budaya, ia adalah penyakit yang membunuh. Justru budayalah yang harus ditumbuhkan untuk menangkal laku korupsi. Konsep "sistem integritas nasional" itu juga diadopsi oleh MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) yang didirikan tahun lalu dan diketuai oleh Mar'ie Muhammad. Sebagai LSM yang memilih untuk tidak menjadi pressure group, MTI bekerja keras memikirkan landasan konseptual untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik maupun swasta.
MTI belum lama ini mengulangi desakannya agar Pemerintah segera membentuk sebuah badan independen yang bertanggung jawab menangani program antikorupsi.
Konsep ini sebetulnya telah disampaikan oleh Mar'ie Muhammad ketika menghadap Presiden Habibie pada November 1998 dalam rangka memperkenalkan MTI. Desakan itu diulangi mengingat masyarakat telah sangat meragukan komitmen dan kesungguhan Pemerintah untuk memberantas korupsi secara total. MTI bahkan telah memulai prakarsa menyiapkan draft RUU tentang badan antikorupsi ini agar Pemerintah dapat mengakselerasikan pelaksanaannya.
Usul ini sebetulnya tidaklah berlebihan. Negara-negara tetangga kita telah hampir semuanya mempunyai lembaga serupa. Singapura mempunyai Corruption Practices Investigation Bureau. Malaysia mempunyai Badan Pencegah Rasuah. Hong Kong mempunyai Independent Commission Against Corruption. Bahkan Filipina menempatkan investigasi tentang kecurigaan korupsi di bawah Bureau of Internal Revenue (BIR) yang mirip dengan cara kerja IRS di Amerika Serikat.
Investigasi yang dilakukan BIR maupun IRS itu bahkan lebih luas mencakup praktik pencucian uang dan penggelapan pajak. Usainya Perang Dingin telah menggeser pendulum pergulatan ideologi dan politik ke arah pergulatan kepentingan ekonomi dan bisnis. Terciptanya iklim persaingan sehat dan level playing field menjadi tuntutan para pelaku bisnis dunia. Dana investasi akan mengalir ke negara-negara yang sektor swastanya bebas dari KKN dan menghormati prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tidak sadarkah Pemerintah bahwa dunia kini mempunyai misi baru, yaitu: good governance? Bukankah pendirian sebuah lembaga independen pemberantas korupsi merupakan respons wajar? Kalau Presiden Habibie tidak menjawab tantangan ini sekarang, maka Presiden RI keempat nanti tidak punya alasan untuk tidak memenuhi tuntutan masyarakat ini. Kita tunggu Badan Independen Antikorupsi.
Sumber: Media Transparansi
|