Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Korupsi

ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Senin, 25 Oktober 2004 | 15:00 WIB



Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam seratus hari pertama harus dapat membuka kembali kasus-kasus korupsi yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3). Menurut Wakil Koordinatro Indonesia Corupption Watch (ICW), Luky Djani, Yudhoyono harus berani meninjau kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Soeharto yang mengendap bertahun-tahun.

Luky menganggap pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bermuatan politis seperti yang diungkapkan Jaksa Agung lama MA Rachman, hanya alasan agar terhindar dari tanggung jawab. Menurut dia, jaksa agung selama ini hanya berpedoman pada Keputusan Presiden mengenai Release and Disharge (bebas dari tuntutan hukum).

Luki melihat Keppres itu melanggar Undang-Undang Antikorupsi No 31 Tahun 2002. Salah satu pasal dalam undang-undang itu menyebutkan, jika masalah perdata selesai tidak berarti bisa membatalkan masalah pidananya. Karena itu, menurut Luky, tindakan pemberian SP3 dan kebijakan pemberian Release and Discharge harus ditinjau ulang.

Luky menjelaskan presiden harus berani memasang target. Di awal pembentukan kabinet, Yudhoyono meneken kontrak dengan calon menterinya agar bersedia bekerja keras dan jujur. Mereka juga diminta membuat target kerja. Jika target itu tak dipenuhi, maka dalam seratus hari pertama, kata Luky, ?SBY harus berani memecatnya.? Tindakan ini dimaksudkan agar para menteri itu bekerja sungguh-sungguh.

Selain itu, menurut dia, ada upaya-upaya politis yang dilakukan Yudhoyono. Yakni, presiden harus mau membuat aturan yang melarang wapres dan menterinya bekerja lain teutama berbisnis.

Mereka harus mundur total dari bisnisnya. Atau, ?Perusahaan-perusahaan mereka tidak boleh mendapatkan kontrak dari program yang dibiayai negara.? Hal ini agar pemerintahan Yudhoyono terhindar dari konflik kepentingan. Presiden juga diminta berani menonaktifkan pejabat publik yang menjadi tersangka. Jika gebrakan ini tidak dilakukan, maka legitimasi pemerintahannya akan turun.

Luki mengatakan Yudhoyono juga harus membenahi birokrasi pemerintahan. ?Biar punya Jaksa Agung baik, hakim baik kalau kasus yang masuk seperti air bah ya nggak bisa dibendung,? katanya. Maka, tindakan yang harus dilakukan adalah dengan membenahi birokrasi yang korup. Dengan pembenahan birokrasi ini, maka menteri-menteri dibebani bekerja yang efektif, responsif, dan menunjukkan penampilan terbaiknya.

Pembenahan birokrasi, harus melalui mekanisme pengelolaan keuangan, penganggaran di tiap institusi, dan manajemen sumber daya manusia mencangkup rekruitmen dan mutasi. ?Karena selama ini, sistem yang sering terjadi kan perkoncoan,? kata dia.

Selama Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi belum ada, maka presiden harus mengatakan kepada aparat birokasinya agar memberikan akses informasi kepada masyarakat. Selama itu pula, kata Luky, presiden harus mendesakkan perlunya undang-undang itu ke DPR. Di samping itu, ?Dia harus membatalkan UU Kerahasiaan Negara,? kata Luky.

Istiqomatul Hayati ? Tempo




 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejati Jateng Ditekan Hentikan Penyidikan Anggota DPRD
Bekas Sekda Lampung Ditahan di LP Rajabasa
Jaksa Agung Perlu Tentukan Prioritas Program
Laode Ida: Tidak Keberatan Kasus Ginandjar Dibuka Lagi
Dua Anggota DPRD Diperiksa
Untuk 100 Hari, Presiden Akan Lakukan Syok Terapi
KPK: Pejabat dan Mantan Harus Serahkan Laporan Kekayaan
ICW Dukung Tim Khusus Pengejar Koruptor
Empat Anggota Dewan Solo Tersangka Korupsi Diperiksa
Sebelum Diganti, Jaksa Agung Rachman Keluarkan SP3 Ginandjar
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Soeharto
Kronologi Kesehatan Soeharto
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
Keppres RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [9]

Berita Terakhir

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pendidikan
Minyak Tanah Non Subsidi Dijual Untuk Umum
Warga Perkarakan Lahan Pengembang Alam Sutera
Pemerintah Diminta Sediakan Buku Gratis
Soal Busway Koridor Baru, Jakarta Bungkam

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data