Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Nasional

Tim Relawan: Korban Biasanya Orang Kecil
Jum'at, 10 September 2004 | 19:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Korban bom seringkali menimpa orang-orang dari kalangan warga kelas bawah atau orang kebanyakan. Bom di depan Kedubes Australia, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, juga memakan korban warga biasa, bukan pejabat kedutaan atau tamu-tamu penting kedutaan. Korbannya adalah satpam, tukang kebun di sekitar kedutaan, seorang mahasiswi, juga ibu-ibu yang sedang melamar kerja di kedutaan. Mereka adalah orang-orang yang tak tahu apa-apa tentang “misi” di balik peledakan bom tersebut.

Kondisi seperti ini disadari oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan, yang berpengalaman membantu korban-korban kekerasan, baik bom atau bentrokan, sejak tragedi 27 Juli 1996 hingga kejadian bom Kuningan.

Satu jam setelah menerima kabar bom di depan Kedubes Australia, salah seorang pendiri Tim Relawan, Ade Rostina Sitompul, mengontak setidaknya enam relawan untuk langsung melihat kondisi di lapangan dan rumah sakit-rumah sakit. “Dari pengalaman yang sudah-sudah, orang-orang kecil yang selalu menjadi korban, mereka memerlukan bantuan finansial,” perempuan yang akrab dipanggil Ibu Ade.

Langkah yang ditempuh Tim Relawan, kata Ade, berupaya mewawancarai keluarga dan korban, sehingga diperoleh data-data alamat korban dan kebutuhan mereka pasca perawatan di rumah sakit.

Bantuan evakuasi tidak lagi dilakukan Tim Relawan, karena aparat sudah tanggap. Aparat, kata Ade, sejak kasus bom di Hotel JW Marriott, setahun lalu, lebih cepat menangani korban dibandingkan pengalaman bom-bom sebelumnya.

Dari pengumpulan data dan investigasi lanjutan, Tim Relawan kemudian dapat menentukan bantuan yang akan diberikan, apakah berupa biaya berobat jalan, biaya transportasi keluarga yang membesuk, atau biaya keluarga yang menemani korban di rumah sakit.

Data-data yang dimiliki Tim Relawan tersebut sifatnya terbuka bagi berbagai pihak. “Mereka yang meminta data ke kami biasanya sudah mengetahui kegiatan pengumpulan data tersebut. Mereka biasanya menyalurkan bantuan buat korban seperti PMI atau Kementerian Pemberdayaan Wanita,” ujar Ade.

Di rumah sakit, selain mendata korban, Tim Relawan juga melakukan advokasi terhadap korban. Misalnya, pada tahap-tahap awal di mana rumah sakit kedapatan membebankan biaya pada korban, baik itu biaya uang muka untuk melakukan operasi atau biaya pengambilan jenazah.

Taat Ujianto, salah seorang anggota Tim Relawan mengatakan biaya-biaya yang dibebankan oleh rumah sakit kepada korban, akibat tidak tersosialisasinya surat edaran dari Menteri Kesehatan yang menyatakan menanggung seluruh biaya korban di rumah sakit.

Memang, diakui Ade, hingga kini Tim Relawan belum memberikan bantuan finansial kepada korban bom Kuningan. Namun, ia yakin dengan data korban dan jaringan yang dimilikinya mereka akan tetap berusaha memberikan bantuan. “Semampu kami, walaupun kecil,” ujarnya.

Erwin PZ - Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polda Jawa Barat Kerahkan 14 Ribu Personil
Polisi Nyaris Menangkap Azahari dan Noor Din Moh Top di Cengkareng
Kedutaan Australia Tidak akan Dipindahkan
Bom Memakai 200 Kg Potassium Chloride
MK: Pelaku Bom Kedubes Australia Diancam Hukuman Mati
Tingkat Kunjungan Wisatawan Asing di Bali Menurun
Menko Polkam: Bom Kuningan Belum Terkait Pemilu
Konsulat Australia dan AS di Denpasar Tutup
Pembela Ba'asyir Cabut Permohonan Praperadilan
Indeks Berangsur Pulih
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Tim Relawan: Korban Biasanya Orang Kecil
Jejak Langkah Azahari
Osama Bin Laden
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data