Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Senin, 06 September 2004 | 17:41 WIB

Perkara No.1426/Pid.B/2003/PN.JKT.PST

P E M B E L A A N
(PLEIDOOI)
dalam perkara terdakwa

BAMBANG HARYMURTI

Majelis Hakim yang kami hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

I. P E N G A N T A R

Pertama-tama kami ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Majelis Hakim, karena berkat kepemimpinan Majelis sidang Perkara Pidana atas nama terdakwa Bambang Harymurti sudah sampai pada tingkat pembelaan setelah beberapa waktu lalu kita semua mendengar dan menjadi saksi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum ("JPU").
Begitu juga patut kami sampaikan penghargaan kepada JPU yang dengan segala upaya dan tidak kenal lelah telah berusaha membuktikan kebenaran dakwaannya.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Terdakwa Bambang Harymurti sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo bersama-sama dengan AHMAD TAUFIK dan T. ISKANDAR ALI pada intinya telah didakwa :
- Kesatu Primair melakukan kejahatan ex pasal XIV (1) UU No.1/1946 jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
- Kesatu Subsidiair melakukan kejahatan ex pasal XIV (2) UU No.1/1946 jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
- Kedua Primair melakukan kejahatan ex pasal 311 (1) jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
- Kedua Subsidiair melakukan kejahatan ex pasal 310 (1) jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU menuntut agar terdakwa Bambang Harymurti dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun dengan perintah untuk ditahan. Tuntutan ini diajukan karena perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat dan karena mencemarkan nama baik Tomy Winata.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Bagi kami tuntutan ini adalah skandal paling buruk dan besar dalam dunia peradilan kita. Bukan hanya karena terdakwa Bambang Harymurti dianggap telah terbukti menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja telah menyerang kehormatan atau nama baik TOMY WINATA, tetapi dituntut pula dengan pidana penjara dua tahun disertai perintah untuk ditahan. Bagi kami dianggap terbuktinya terdakwa Bambang Harymurti telah menyiarkan berita bohong ini bukan hanya tidak masuk diakal, tetapi telah mencederai akal sehat dan telah memutar balikkan fakta. Terlebih lagi dengan keinginan menahan terdakwa Bambang Harymurti yang tidak ada alasan dan tidak ada dasar yang menjadi bahan rujukan untuk mengemukakannya. Kami hanya menduga ini sebagai upaya untuk mengancam pihak Pers, agar selalu berbuat manis terhadap orang-orang yang mempunyai uang dan dekat dengan kekuasaan seperti Tomy Winata.
Kalau dugaan kami ini benar, maka fungsi Pengadilan sebagai benteng terakhir dalam menegakkan keadilan telah diruntuhkan oleh pengaduan Tomy Winata kepada polisi, yang seolah-olah mempunyai nama baik, yang harus dibela kehormatannya, padahal di masyarakat secara luas dipersepsikan bahwa nama Tomy Winata identik dengan premanisme dan perjudian.
Ini berarti bahwa Pengadilan ini digunakan sebagai sarana oleh Tomy Winata untuk membersihkan diri dari lumut berita-berita miring dan negatif yang acapkali menyelimuti dirinya selama ini.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Bagi kami para Pembela Bambang Harymurti, kesimpulan JPU bahwa berita yang termuat dalam Majalah Tempo Edisi 3 - 9 Maret 2003 ("Majalah Tempo"), dikategorikan sebagai penyebar luasan berita bohong dan karenanya melanggar Pasal XIV ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP adalah sangat tidak tepat dan salah kaprah.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat yang dimaksud oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1946, bukanlah berita seperti yang dimuat oleh Majalah Tempo. Tetapi adalah dalam konteks politik, yang dapat mempengaruhi keutuhan Bangsa dan Negara. Dalam pandangan kami ketentuan pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946 tidak terlepas dan merupakan satu kesatuan dengan pasal-pasal sebelumnya, yaitu pasal IX, X, XI, dan XII, yang semuanya berhubungan dengan alat pembayaran yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta, sehinga ini harus dilihat dalam konteks politik.
Hal ini kami kemukakan demikian karena didasari oleh pemikiran bahwa lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 1946 ketika Pemerintah Republik Indonesia baru melakukan Hijrah dari Jakarta ke Yogyakarta yang dimulai tanggal 4 Januari 1946 (Ben Anderson: 1988, Revolusi Pemuda, Pendudukan Jepang dan Perlawanan di Jawa 1944-1946, h 333). Pada saat itu situasi politik sangat tidak menentu, keadaan Negara juga sedang kacau dan Pemerintah baru mulai melaksanakan kegiatan di Yogyakarta. Pertempuran antara pejuang Republik dan pengikut Belanda atau dengan Belanda sendiri sedang terjadi. Dan peperangan ini juga termasuk perang urat syaraf dan segala macam agitasi disertai pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan pihak musuh.
Dengan kondisi seperti itu Negara waktu itu memerlukan pemerintahan yang kuat dan dipercaya oleh masyarakat. Sehingga segala usaha yang dilakukan oleh pihak musuh untuk mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah harus dicegah sampai keakar-akarnya. Termasuk dengan menerbitkan peraturan yang mempunyai ancaman hukuman yang tinggi. Semua itu dimaksudkan tidak lain dan tidak bukan, agar supaya anggota masyarakat menjadi tenang, tidak terjadi keresahan dalam mayarakat, berhubung simpang siurnya berita mengenai keadaan Negara. Sehingga menurut Mr. W.F.L. Buscheken " yang diartikan dengan sengaja menerbitkan gaduh (rasa khawatir) diantara penduduk itu ialah, bahwa penyiar kabar (pemberitahuan) tersebut mempunyai maksud (sengaja) untuk benar-benar mengadakan gaduh (rasa khawatir)" (Buscheken, Mr. W.F.L: 1952, Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP) terjemahan R Soesilo, Penerbit Toko Buku dan Penerbit Oranje, h 95). Untuk itulah maka Pemerintah memerlukan perangkat aturan yang dapat membuat ketenangan, dimana orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menimbulkan keonaran dikalangan rakyat akan mendapatkan hukuman yang tinggi. Dalam konteks seperti inilah UU No.1 Tahun 1946 lahir. Bahkan untuk Daerah Jakarta ketika UU itu diundangkan, Undang-Undang itu tidak berlaku, karena Pemerintahan Republik Indonesia telah mengungsi ke Yogyakarta.
Sebagai contoh bagaimana situasi pada awal tahun 1946 menjelang lahirnya UU No.1 tahun 1946, dilukiskan oleh Kantor Berita Antara tanggal 5 Januari 1946, " ........ menghasut-hasut atau memaksa rakyat untuk menyebut dan menangkapi orang-orang yang telah dimasukkan kedalam daftar hitam (black list), terdiri dari pegawai-pegawai negeri, pemimpin-pemimpin rakyat, kyai-kyai dan orang-orang terkemuka di tempatnya masing-masing, dengan menjelekkan nama mereka ……" (A.H. Nasution: 1977, Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 2, Diplomasi atau Bertempur, h. 550). Keadaan yang simpang siur dan tidak menentu seperti inilah yang kemudian melahirkan Undang-undang No.1 tahun 1946, bukan lahir dalam keadaan biasa dimana negara dalam keadaan "gemah ripah loh jinawi" .
Oleh karena itu dalam melihat keberadaan Undang-undang No.1 Tahun 1946 seharusnya bukan dalam konteks setiap pemberitaan "yang dianggap tidak benar" mengenai seseorang, apalagi mengenai seorang seperti Tomy Winata, dapat dikenakan UU ini. Kecuali kalau Kejaksaan menganggap bahwa posisi Tomy Winata ini sudah sama dengan posisi Pemerintah atau bahkan berada di atas Pemerintah, sehingga setiap pemberitaan terhadap dia yang dianggap tidak benar, pembuat berita itu dikenai pasal XIV UU No.1 Tahun 1946, karena pemberitaan itu dianggap mengancam keutuhan Bangsa dan Negara. Apa begitu hebatkah Tomy Winata, sehingga berita yang merupakan sangkalan atas keterlibatannya dalam kebakaran pasar Tanah Abang dianggap sebagai berita bohong, yang sudah mengancam keutuhan Bangsa dan Negara ?

Majelis Hakim yang kami hormati,
Keonaran di kalangan rakyat yang dimaksud oleh undang-undang ini pada waktu itu dalam suasana perang kemerdekaan, betul-betul terjadi di kalangan rakyat, karena idiologi dan keberpihakan mereka terhadap Pemerintah, atau terhadap musuh pemerintah, bukan terhadap hal yang tidak jelas, apalagi karena dibayar, atau karena mereka adalah orang gajian, seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku karyawan Artha Graha yang melakukan penyerangan terhadap Kantor dan karyawan Majalah Tempo.
Terhadap penyerbuan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai karyawan atau pekerja pada Group Perusahaan milik Tomy Winata ini seharusnya menjadi tanggung jawab Tomy Winata atau paling tidak menjadi tanggung jawab David Amiau sebagai orang yang menyebut diri sebagai Kuasa dari Tomy Winata. Tetapi apa yang terjadi terhadap mereka ? Pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, sepertinya diam seribu bahasa, seperti orang tersedak tanpa bicara apapun mengenai keonaran penyerbuan yang mereka lakukan. Meskipun mereka dituntut, tetapi dengan ketentuan hukum yang sangat ringan. Bahkan David Amiau, orangnya Tomy Winata dibebaskan oleh Pengadilan, sesuai dengan tuntutan JPU waktu itu.
Mengapa mereka yang menyerbu kantor TEMPO tidak didakwa dan dituntut dengan kejahatan ex pasal 18 (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers -- yakni secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 (2, 3) UU No.40 Tahun 1999 -- yang ancaman pidananya dua tahun atau denda Rp.500.000.000,- ?
Kalaulah benar ada keresahan dari pedagang di pasar Tanah Abang sebagai akibat adanya pemberitaan Majalah Tempo, ini hanya sebatas keterangan para saksi di persidangan. Tidak ada yang riil yang ditunjukkan oleh para pedagang pasar Tanah Abang. Artinya keresahan pedagang pasar Tanah Abang akibat pemberitaan Tempo hanya sekedar dugaan dari beberapa orang saksi yang bukan merupakan pedagang di Pasar Tanah Abang, meskipun mereka secara tidak langsung berhubungan dengan pasar Tanah Abang.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Dengan apa yang kami kemukakan diatas menurut hemat kami penggunaan pasal XIV UU No.1 Tahun 1946 dalam perkara terdakwa Bambang Harymurti adalah tidak tepat dan berada diluar konteks hukum lahirnya ketentuan Undang-undang ini, sehingga penggunaan pasal XIV UU No.1 Tahun 1946 harus dikesampingkan. Hal ini terutama mengingat pada era reformasi ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 E ayat 2, 3 dan pasal 28 F UUD 45, Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN Bab IV C.4 tentang Komunikasi, informasi dan media massa bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, memperoleh, mencari, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi dijamin oleh undang-undang. Terlebih lagi dengan jaminan dari pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 yang antara lain menyatakan bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Cara-cara Kepolisian dan Kejaksaan menangani perkara pengaduan Tomy Winata ini sungguh luar biasa. Begitu cepat dan begitu komprehensif. Sebagaimana diakui oleh saksi Tomy Winata di persidangan, dia menyampaikan laporan dimalam hari sekitar jam 11 malam, tapi keesokan paginya sudah diperiksa sebagai saksi. Semua prosedur administratif penanganan perkara dikesampingkan. Penanganan perkara ini sungguh super cepat. Sepanjang pengalaman kami, prosedur pemeriksaan seperti ini tidak lazim terjadi, bahkan tidak terjadi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap Negara meskipun dilakukan pada saat Orde Baru berkuasa. Kami tidak tahu apa penyebabnya, selain kami percaya adanya keinginan melaksanakan hukum secara mudah, cepat, dan biaya ringan. Yang pasti penanganan perkara ini di tingkat penyidikan berlangsung dengan serba sigap dan serba cepat oleh penyidik. Begitu super cepatnya, sampai-sampai penyidik "kesandung". Penyidik pada tanggal 11 Maret 2003 telah menyita sepucuk surat Gubernur DKI Sutiyoso yang terbit tanggal 13 Maret 2003 -- jadi yang belum ada atau belum terbit saat penyitaan dilakukan -- berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 12 Maret 2003. Jadi suatu surat yang belum terbit sudah bisa disita berdasarkan suatu perintah yang baru kemudian diberikan. Itu sebabnya mengapa demi kepentingan pembelaan, penyidik yang bersangkutan -- dalam hal ini AKBP TITO KARNAVIAN dan AKP PONADI -- pada tanggal 29 September 2003 yang lalu telah kami adukan ke Mabes Polri dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana ex pasal 263 (1,2) KUHP.
Ketatnya pengamanan sewaktu Tomy Winata menjadi saksi dalam persidangan, patut menjadi catatan tersendiri. Memasuki lingkungan pengadilan ini bukan hanya harus melewati penjagaan yang berlapis, tetapi harus melewati sensor elektronik, yang tidak biasa digunakan di Pengadilan ini, meskipun tidak jarang digunakan untuk kasus-kasus tertentu. Ini pertanda ada perlakuan super istimewa terhadap Tomy Winata.

Majelis Hakim yang kami hormati,
Keajaiban lain yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara pengaduan Tomy Winata terhadap terdakwa Bambang Harymurti, adalah tidak dikaitkannya tata-cara penanganan perkara sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Khususnya mekanisme yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999. Memang adalah hak seorang warga negara untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak jawab sebagaimana dimaksud oleh UU No.40 Tahun 1999, tetapi sekaligus melekat di situ kewajiban Hukum seorang warga negara untuk melaksanakan ketentuan hukum secara utuh, tidak sepotong-sepotong yang hanya menguntungkan dirinya sendiri. Inilah yang diabaikan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan dari awal dalam menangani perkara pengaduan Tomy Winata.

Majelis hakim yang kami hormati,
Tidak digunakannya tata-cara penanganan perkara pidana ini melalui ketentuan UU No.40 tahun 1999, menurut hemat kami bukan hanya akan menguntungkan Tomy Winata, tetapi akan memandulkan UU No.40 Tahun 1999, sebagai undang-undang yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban antara sumber berita dan pers. Dengan mandulnya Undang-undang ini, maka sebenarnya yang terjadi adalah pemandulan demokrasi secara sengaja, sebab tidak terbantahkan dalam di dunia modern sekarang ini salah satu pilar demokrasi adalah Pers. Ketika salah satu pilar demokrasi itu direduksi, maka pada saat yang bersamaan terjadi pula reduksi terhadap demokrasi. Mandulnya demokrasi dengan adanya reduksi tadi, yang secara sengaja dilakukan untuk melindungi kepentingan orang-orang tertentu, tentu akan menjadi beban sejarah yang panjang.




II. SURAT DAKWAAN DAN UNDANG-UNDANG PERS

A. SURAT DAKWAAN

Bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-1069/JKTPS/07/2003, tanggal 21 Juli 2003 telah mendakwa Bambang Harymurti dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, sehubungan dengan Artikel yang diterbitkan oleh Majalah Tempo, dalam Edisi 3/9 Maret 2003 dengan judul : "Ada Tomy Di Tenabang?", dengan dakwaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal XIV ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1, Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 311 (1) Pidana, Pasal 310 (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana ("Surat Dakwaan").

Bahwa dalam Surat Dakwaan tersebut, JPU hanya menggunakan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1, Tahun 1946. Sebaliknya, JPU tidak menggunakan ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, padahal JPU mengetahui bahwa perkara a quo bukan merupakan perkara pidana biasa melainkan menyangkut kaidah-kaidah jurnalistik yakni mengenai pemberitaan Majalah Tempo dengan judul : "Ada Tomy Di Tenabang?".

Penggunaan Pasal-Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal-Pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 oleh JPU untuk mendakwa Bambang Harymurti dalam Surat Dakwaan lebih jelasnya dapat dilihat dalam Surat Dakwaan sebagaimana dikutip berikut ini.



Halaman 7 Surat Dakwaan :

Dalam Dakwaan Kesatu Primair mengatakan :

"-------- Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal XIV ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 (e) KUHP.------------"

Halaman 12 Surat Dakwaan :

Dalam Dakwaan Kesatu, Subsidair mengatakan :

"---------Perbuatan para terdakwa-diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal XIV ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke l(e) KUHP.----------------"


Halaman 16 Surat Dakwaan :

Dalam Dakwaan Kedua, Primair mengatakan :

"--------Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke l (e) KUHP.----------"

Halaman 21 Surat Dakwaan :

Dalam Dakwaan Kedua, Subsidair mengatakan :

"---------Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke l (e) KUHP.-----------"
B. UNDANG-UNDANG PERS

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 E ayat (3) yang menyebutkan : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." dan dalam Pasal 28 F disebutkan : "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan sebuah peraturan yang normatif dan merupakan salah satu produk reformasi yang sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan yang didalamnya mengatur tentang segala sesuatu hal-ikhwal tata cara perolehan berita oleh wartawan, hak dan kewajiban wartawan, sumber berita, perusahaan pers, juga berisikan kode etik mengenai wartawan dalam melaksanakan tugasnya, fungsi pers sebagai pengawas, pengkritik, pengkoreksi yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berhubungan dengan pers tersebut sebagimana dijelaskan satu persatu dibawah ini :

1. Kemerdekaan Untuk Menyatakan Pendapat (Freedom of Speech) Sebagai Dasar Kebebasan Pers

Dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F memuat tentang hak setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, Tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat: dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pasal 10 European Convention on Human Rights and Freedoms menyatakan :

"Everyone has the freedom of expression. This right shall include freedom to hold opinions and to receive and impart information and ideas without interference by public authority and regardless of frontiers."

Yang terjemahan bebasnya adalah :

"Setiap orang mempunyai hak untuk berekspresi. Hak tersebut termasuk untuk mempertahankan pendapat, menerima dan memberikan informasi serta pemikiran tanpa campur tangan serta dibatasi oleh pejabat publik yang berwenang."

Didalam Pasal (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga diatur mengenai arti serta makna Kebebasan Pers yakni:

"Merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum."

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan :

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.",

dan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan :

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin."

Menurut doktrin, Lukas Luwarso dalam bukunya : Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum dikatakan bahwa :

"Kebebasan pers berarti pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskann gagasan dan informasi, yang dilindungi hukum."

2. Pers Merupakan Pilar Ke-empat Demokrasi (The Fourth Estate of Democracy)

Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Untuk itu dalam melaksanakan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilandasi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Tempo sebagai sebuah Majalah Nasional telah melaksanakan fungsi-fungsinya yakni :

a. Fungsi Penyampaian Dan Penyebaran Informasi

Dalam melaksanakan fungsi penyampaian dan penyebarluasan Informasi, Pers harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk pejabat publik atau badan hukum publik. Sikap membuka akses terhadap informasi publik merupakan tugas setiap pejabat publik atau badan hukum publik. Dalam penulisan Artikel tersebut, Majalah Tempo tidak mengalami kesulitan yang berarti karena Majalah Tempo dapat melakukan wawancara terhadap pejabat publik seperti Sutiyoso sebagai Gubernur DKI Jakarta, Khosea Petra Lumbun sebagai Wali kota Jakarta Pusat, Buhar Tambunan dan Syahrir Tanjung sebagai Direktur Utama PD Pasar Jaya dan pihak-pihak lainnya.

b. Fungsi Pendidikan

Majalah Tempo sebagai media selain berfungsi sebagai penyampaian berita dan informasi, juga berfungsi sebagai penyebarluasan pendidikan.

c. Fungsi Kontrol Sosial

Majalah Tempo sebagai perwujudan dari Pers yang berfungsi sebagai kontrol sosial mempunyai aspek yang sangat luas, salah satunya adalah sebagai watchdog yang berfungsi mengawasi pemerintah dan lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif, dengan maksud agar segala kebijakan dan aktifitas lembaga-lembaga tersebut tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku serta memberi peringatan dini apabila terjadi penyimpangan.

d. Fungsi Penetapan Agenda (Agenda Setting)

Dalam memilih isu-isu yang mana yang yang akan ditampilkan dan isu mana yang diabaikan dalam setiap pemberitaan, pemberitaan Majalah Tempo merupakan isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan umum seperti pemberitaan Pasar Tanah Abang dan lain-lain.

3. Asas Kepentingan Umum

Bahwa Artikel yang diterbitkan oleh Majalah Tempo dengan judul : "Ada Tomy Di Tenabang?" bersifat untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (c) dan (d) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Mengenai asas kepentingan umum tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 338/Pdt.G/1999/PN.JKT.PST, tanggal 2 Juli 1999 yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 551/Pdt/2000/PT.DKI, tanggal 16 Maret 2001, dalam perkara H.M. Suharto melawan "Time" Inc Asia, telah memberikan putusan yakni menolak gugatan Penggugat H.M. Suharto terhadap "Time" Inc Asia dengan pertimbangan hukum diantaranya adalah sebagai berikut :

"Menimbang, bahwa oleh karena pemberitaan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dapat dipandang sebagai "untuk kepentingan umum" serta sesuai dengan "kebutuhan zaman" maka menurut hukum pemberitaan yang dibuat oleh Para Tergugat tersebut tidak termasuk kedalam kualifikasi "menista atau menista dengan tulisan : sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUH Pidana;

Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas Pengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;"

Perlu diketahui bahwa dinegeri Belanda sendiri dalam Pasal 266 ayat 2 WvS Nederland (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda) disebutkan bahwa apabila sebuah pemberitaan merupakan perilaku yang tujuannya menyampaikan opini (oordeel) untuk melayani fakta dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka pemberitaan tersebut bukan merupakan Penghinaan.

Demikian juga di Queensland, Tasmania dan Australia bahwa penghinaan yang didasarkan sebuah publikasi dapat dibenarkan dengan alasan untuk kepentingan umum apabila berita tersebut mengandung kebenaran.

Dengan mengacu pada hal-hal tersebut di atas, serta dengan mengingat bahwa pemberitaan Majalah Tempo bersifat untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, maka Majalah Tempo dalam hal ini Pemimpin Redaksinya yakni Bambang Harymurti tidak tepat untuk didakwa telah melakukan Pencemaran Nama Baik.

4. Hak Jawab

Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah diatur mengenai Hak Jawab yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :

" (2) Pers wajib melayani Hak Jawab."

Bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, telah diatur pula secara tegas mengenai sanksi pidana terhadap Perusahaan Pers apabila tidak melaksanakan Hak Jawab. Adapun bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers tersebut adalah sebagaimana dikutip berikut ini :

"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat(1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah)."

Bahwa dengan mengacu pada Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka Perusahaan Pers wajib memuat Hak Jawab apabila diminta oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya sebagai akibat sebuah pemberitaan. Karena apabila Perusahaan Pers tersebut tidak mau dan/atau lalai dalam pemuatan Hak Jawab sebagai mana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers, maka Perusahaan Pers tersebut akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah).

Bahwa sebaliknya, apabila terdapat pihak-pihak yang mengaku-ngaku telah dirugikan oleh sebuah pemberitaan akan tetapi tidak menggunakan Hak Jawabnya, maka dengan tidak digunakannya Hak Jawab tersebut telah membuktikan bahwa orang tersebut sebenarnya tidak mengalami kerugian atas pemberitaan tersebut.

Bahwa Tomy Winata sebagai Pelapor dalam perkara ini tidak pernah menggunakan Hak Jawabnya terhadap pemberitaan Majalah Tempo tersebut, oleh karenanya secara "a contrario" dapat disimpulkan bahwa pemberitaan Majalah Tempo tersebut secara hukum tidak merugikan Tomy Winata.

Bahwa mengenai Hak Jawab ini, Mahkamah Agung R.I. telah mengeluarkan Yurisprudensinya yakni No. 3173/K/Pdt/1991, tanggal 28 April 1993 dalam perkara antara Anif melawan Surat kabar harian Garuda dkk., yang pertimbangan hukumnya antara lain mengatakan sebagaimana dikutip berikut ini :

"Bahwa sesuai dengan landasan histories dan ideal serta fungsi kebebasan pers menyampaikan kritik dan koreksi, dihubungkan dengan tanggung jawab pemberitaan dan alasan yang dikemukakan pers, kepada masyarakat dan perorangan diberi hak jawab terhadap tulisan-tulisan yang mereka anggap merugikan. Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers harus disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harus diseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yang dapat menjamin perlindungan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat."

Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang didukung dengan bukti-bukti juridis sebagaimana dikutip di atas, maka seharusnya apabila pemberitaan Majalah Tempo telah "mencemarkan nama baik" Tomy Winata, seharusnya Tomy Winata menggunakan Hak Jawabnya.

5. Dewan Pers Sebagai Ombudsman

Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengatur sebagai berikut :

"Dewan Pers melaksanakan fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik."

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas diatur:

"Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers."

Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana dikutip di atas, pengawasan mengenai pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers harus diselesaikan melalui dan/oleh Dewan Pers.

Bahwa dengan mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers seharusnya Hakim Pertama mengetahui bahwa Peradilan Umum tidak mempunyai kompetensi untuk mengadili pelanggaran Kode Etik Jurnalistik -- sekiranya ada --. Dengan perkataan lain berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka Hakim Pertama karena jabatannya secara ex-officio harus menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo karena berhubungan dengan Kode Etik Jurnalistik.

6. Hak Tolak

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Yang dimaksud dengan Hak Tolak menurut Pasal 1 butir (10) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah :

"Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya."

Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak hanya dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Wartawan harus menggunakan Hak Tolaknya manakala Penyidik menanyakan "segala sesuatu" yang berhubungan dengan pemberitaan yang mengarah kepada upaya Penyidik untuk menemukan siapakah sesungguhnya "sumber berita" itu, dengan menyatakan alasan hak ingkar untuk menolak menjawabnya sebagai jaminan perlindungan profesi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

7. Konfirmasi (Cross Check) dan Asas Yang Berimbang (Cover Both Sides)

Bahwa dalam jurnalistik dikenal dengan adanya konfirmasi dan asas yang berimbang. Yang artinya bahwa dalam setiap penulisan sebuah berita, maka wartawan wajib untuk melaksanakan tugas untuk mengkonfirmasi kebenaran dari sebuah berita. Selain melakukan konfirmasi terhadap kebenaran sebuah berita, wartawan juga diwajibkan untuk memuat berita yang berimbang antara isu yang beredar dengan sumber berita. Yang dimaksud dengan berimbang disini bukan dilihat dari jumlah kata-kata yang dikutip melainkan dilihat dari bobot berita tersebut.

Dalam melaksanakan asas yang berimbang serta konfirmasi tersebut, Majalah Tempo sebelum menurunkan Artikel, edisi tanggal 3-9 Maret 2003 telah terlebih dahulu melakukan pengecekan secara langsung ke pasar Tanah Abang untuk melihat secara pasti mengenai kebenaran kebakaran tersebut. Selain melakukan hal tersebut di atas, Majalah Tempo juga telah melakukan sederetan wawancara secara langsung terhadap pihak-pihak terkait yakni :

a. Sutiyoso sebagai Gubernur DKI Jakarta;
b. Khosea Petra Lumbun sebagai Wali Kota Jakarta Pusat;
c. Syahrir Tanjung sebagai Direktur Utama PD Pasar Jaya;
d. Buhar Tambunan sebagai Kepala Pasar Tanah Abang;
e. Mammad Yusuf Muhi (Ucu) sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang;
f. Dani Anwar sebagai anggota DPRD DKI dari Partai Keadilan;
g. Tomy Winata.

Dari hasil wawancara secara langsung tersebut, didapat pernyataan bahwa hampir semua pihak yang diwawancarai menolak keterlibatan Tomy Winata dalam proyek renovasi Tanah Abang tersebut pasca kebakaran. Bahkan Tomy Winata sendiri melalui telepon telah membantah keterlibatannya dengan proyek renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran.

8. Dalam Jurnalistik Tidak ada Kebenaran Yang Absolut

Dalam dunia Jurnalistik, setiap informasi yang diberitakan oleh Pers merupakan informasi yang sifat kebenarannya adalah "kebenaran yang bersifat jurnalis" bukan "kebenaran yang bersifat yuridis". Artinya kebenaran jurnalis yang diberitakan itu bukan merupakan kebenaran yang absolut, melainkan kebenaran yang selalu diupayakan secara terus menerus agar mendekati derajat kebenaran yang optimal. Sifat dan derajat kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pers akan terus berinteraksi dan selalu dikoreksi dan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi adalah mekanisme yang disediakan untuk itu. Karena jika Pers diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang sifat dan derajat kebenarannya absolut, maka sesungguhnya Pers itu sudah mati sejak kelahirannya, karena sebuah berita yang secara hukum mutlak kebenarannya hanya dikeluarkan oleh pengadilan melalui sebuah putusan.


9. Tokoh Publik (Public Figure)

Dalam dunia jurnalistik, seorang tokoh publik merupakan salah satu sumber berita diantara sumber-sumber berita lainnya. Seorang tokoh publik telah dianggap menjadi milik publik dan untuk itu publik juga berhak untuk mengetahui hal-ikhwal mengenai kehidupannya. Yang termasuk tokoh publik di sini diantaranya adalah presiden dan para jajaran bawahannya, pengusaha, artis, seniman dan lain-lain.

Tomy Winata sebagai seorang pengusaha merupakan seorang tokoh publik. Untuk itulah Majalah Tempo setelah memperoleh isu-isu mengenai keterlibatan Tomy Winata dalam poyek renovasi Pasar Tanah Abang langsung melakukan konfirmasi dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk Tomy Winata sendiri sebelum memuat Artikel edisi 3-9 Maret 2003 tersebut.

Di Indonesia umumnya dan di Jakarta khususnya, siapa yang tidak tahu atau paling tidak, tidak pernah mendengar nama TOMY WINATA ? Dari tukang sapu, abang becak, sopir taxi, pedagang kaki lima, pelajar, mahasiswa, birokrat dan lain-lain pasti tahu atau pernah dengar nama Tomy Winata. Banyak yang tahu siapa Tomy Winata dan kiprahnya di dunia bisnis.

Perkara mengenai tokoh publik (public figure) ini juga pernah terjadi di Korea, di mana seorang anggota legislative dari Provinsi Kangwon, mengirim surat turut berdukacita kepada pemimpin Korea Utara, Kim Jung-il, karena ayahnya, Presiden Korea Utara, Kim Il-sung meninggal dunia pada tahun 1994. Pemerintah Korea Selatan melakukan investigasi mengenai isi dan pengiriman surat tersebut. Kemudian Kangwon Daily News memberitakan tentang hal tersebut, dan penerbit serta reporter surat kabar tersebut dituduh telah melakukan Pencemaran Nama Baik. Pada tingkat pertama, kasus ini ditolak oleh Jaksa karena kurangnya alasan hukum, namun oleh Pengadilan Konstitusi, penolakan tersebut ditinjau ulang, dan kemudian menetapkan bahwa ketika suatu pemberitaan merupakan pencemaran nama baik, reputasi dari orang tersebut lebih penting daripada kebebasan pers jika orang tersebut adalah orang biasa. Jadi, jika suatu berita berkaitan dengan infomasi untuk publik, sosial dan memiliki tujuan penting, penelitian lebih dalam perlu dilakukan, karena hak masyarakat untuk tahu (right to know) merupakan salah satu unsur yang memberikan peran serta independen seseorang dalam proses politik, serta untuk pembentukan karakter dan aktualisasi diri.

10. Niat Jahat (Malicious Intent) atas Animus Injuriandi

Dalam dunia jurnalistik dikenal istilah Malicious Intent (Niat Jahat) yang artinya sekalipun sebuah berita kurang akurat, akan tetapi apabila terbukti tidak ada kecerobohan luar biasa atau niat jahat dari pers tersebut untuk menghancurkan sumber berita maka pers tersebut tidak dapat dipersalahkan. Niat Jahat ini dapat dilihat dari pemberitaan-pemberitaan yang selalu miring dan negatif terhadap sumber berita tersebut.

Malicious Intent ini sudah merupakan asas yang sangat populer di Amerika Serikat, yaitu perkara New York Times Co. v. Sullivan (1964). Perkara ini mengenai seorang Komisaris Polisi di Montgomery, Alabama, bernama Sullivan yang mengajukan gugatan ke pengadilan, karena telah dicemarkan nama baiknya oleh sebuah iklan di surat kabar New York Times. Iklan tersebut memuat beberapa pernyataan mengenai aksi polisi yang konon melawan para mahasiswa yang berpartisipasi dalam demonstrasi atas hak sipil dan menentang pemimpin dari Gerakan tersebut. Menurut Sullivan, pernyataan tersebut telah dikutip dengan niat jahat, karena berkaitan dengan tugasnya melakukan pengawasan terhadap Departemen Kepolisian. Juri mengabulkan tuntutan Sullivan sebesar US $ 500,000 atas pencemaran nama baik terhadap NY Times dan Gerakan yang membuat iklan tersebut. Pada tahap banding, pengadilan memutuskan sebaliknya, bahwa negara tidak dapat, berdasarkan Amandemen Pertama dan Keempat, mengabulkan tuntutan ganti-rugi kepada pejabat publik karena pencemaran nama baik, yang berkaitan dengan pekerjaannya, kecuali ia membuktikan adanya kesengajaan, bahwa pernyataan yang dibuat tersebut telah diketahui salah atau dengan sengaja tidak memperhatikan apakah pernyataan tersebut benar atau salah.

Yurisprudensi tentang Malicious Intent ini juga telah diterima dan dilaksanakan di negara tetangga, seperti Korea, yaitu perkara No. 97 Ta 24207 Tanggal 30 September 1997 bahwa penggugat harus memberikan penjelasan yang meyakinkan bahwa pernyataan yang dimuat tersebut telah diketahui salah atau dengan sengaja tidak memperhatikan apakah pernyataan tersebut benar atau salah. Mahkamah Agung Korea menolak dalil "niat jahat (actual malice)" dan menetapkan bahwa pendapat pribadi tergugat untuk menegaskan kepada pengadilan, bahwa karena karakteristik khusus dari media, maka tidak ada alasan yang dapat dipertimbangkan untuk mempercayai suatu cerita dalam memberitakan praktik pejabat publik yang tidak etis dan tidak berdasarkan hukum hanya ketika penerbit mengetahui atau tidak memperhatikan apakah pemberitaan tersebut benar, sehingga beban pembuktian seharusnya ada pada penggugat.

Dalam perkara lain di Korea, Mahkamah Agung semakin menerapkan asas "actual malice" dalam kasus pencemaran nama baik (1998) yang menyangkut Julie Moon, seorang Korean-American journalist. Dalam banding, pihak media mengatakan bahwa sebagai seorang tokoh publik (public figure), Moon dapat menciptakan berita dalam versinya sendiri untuk membela kepentingannya melawan program radio yang telah menghinanya tersebut. Untuk dapat mengatakan suatu akibat dari perbuatan mencemarkan nama baik, lembaga penyiaran mengatakan bahwa seorang tokoh publik harus membuktikan bahwa media telah melakukan niat jahat, atau mengetahui jika salah atau tidak memperhatikan apakah pernyataan tersebut salah atau benar. Mahkamah Agung tidak setuju, dan menetapkan pihak yang merasa dirugikan, karena ia adalah tokoh publik, tidak harus membuktikan bahwa pencemaran nama baik oleh media dikarenakan niat jahat. Yurisprudensi serupa dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung pada Februari 2004.

C. UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS ADALAH LEX SPECIALIS TERHADAP KUH PIDANA DAN UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA

1. Pengertian Lex Specialis Derogate Lex Generalis

i. Menurut Kamus Hukum

Kamus istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda-Indonesia, Binacipta, 1997, Pengarang Mr. N.E. Algra, Mr. H.R.W. Gokkel, Saleh Adiwinata, A. Teloeki, S.H., dan H Boerhanoeddin St. Batoeah, S.H., dalam halaman 268 memberikan pengertian Lex Specialis Derogat Lex Generalis sebagai berikut :

"Hukum/peraturan khusus menyimpang dari hukum/peraturan umum, dan mendahuluinya : collissieregel, ketentuan pertentangan menetapkan : jika pada suatu kejadian, suatu peraturan umum dan suatu peraturan khusus kiranya tidak membawa hasil yang serupa, maka haruslah peraturan yang khusus yang diterapkan."

ii. Menurut Doktrin

Pengertian Lex Specialis Derogate Lex Generalis menurut Doktrin Prof. Purnadi Purbacaraka, S.H., dan Prof. DR. Soejono Soekanto, S.H., M.A., dalam bukunya yang berjudul Perundang-Undangan Dan Yurisprudensi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung 1993, Cetakan ke-IV, dalam halaman 8 disebutkan :

"Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan undang yang bersifat umum, jika pembuatannya sama (Lex Specialiss Derogate lex Generalis).
Maksud dari azas ini adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diberlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa ini, walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut."

2. Hubungan Antara Undang-Undang Pers (disatu pihak) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Ketentuan (dilain pihak)

Didalam Bab VIII, Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas diatur mengenai ketentuan pidana yang menyangkut kaidah-kaidah jurnalistik. Untuk lebih jelasnya ketentuan tersebut, berikut ini kami kutip Pasal tersebut sebagi berikut.

"BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang mempunyai ruang lingkup sejak memulai pencarian berita yang dilakukan oleh wartawan hingga pemberitaan disampaikan oleh media tersebut. Apabila dalam pelaksanaan kaidah jurnalistik sebagaimana dijelaskan di atas ternyata tersangkut masalah-masalah hukum maka terhadap wartawan, perusahaan pers, sumber berita maupun juga pihak-pihak yang menghalangi wartawan dan/atau perusahaan pers menjalankan tugas jurnalistik tersebut, akan diberlakukan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yakni Pasal 18.

Bahwa Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tidak dapat dipergunakan dalam mendakwa wartawan dan/atau perusahaan pers apabila ternyata sebuah sumber berita merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan. Artinya dalam menjalankan tugas jurnalistiknya seorang wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai sebuah ketentuan yang umum (Lex generalis). Bukan berarti bahwa wartawan dan/atau perusahaan pers tersebut menjadi kebal hukum, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara khusus didalam Pasal 18 nya telah mengatur mengenai ketentuan-ketentuan pidana yang berhubungan dengan sumber berita, wartawan, dan perusahaan pers tersebut. Penerapan Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimaksud merupakan lex specialis derogate lex generalis. Artinya bahwa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku sebagai ketentuan khusus yang mengenyampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berlaku sebagai lex generalis.

III. KETERANGAN SAKSI-SAKSI

A. SAKSI FAKTA
1. Saksi TOMY WINATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi pernah di periksa di Polda Metro Jaya berkaitan dengan berita bohong di Majalah Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan berita bohong yang saksi rasakan dalam "Ada Tomy di Tenabang?" disebutkan bahwa (TW) dikatakan mengajukan proposal untuk renovasi pasar Tanah Abang dan juga dikatakan sebagai pemulung;
" Bahwa Saksi mengetahui berita di Tempo pertama kali di beritahu oleh Andri Siantar;
" Bahwa Saksi membantah telah mengajukan proposal untuk proyek renovasi Tanah Abang;
" Bahwa Saksi juga menerangkan julukan pemulung yang menyebabkan saksi melaporkan;
" Bahwa Saksi membantah pernah diwawancarai oleh wartawan Majalah Tempo.
" Bahwa Saksi membantah pernah di wawancarai oleh Bernarda Rurid, Wartawan Tempo;
" Bahwa Saksi tetap membantah pernah diwawancarai oleh wartawan Tempo untuk masalah "Ada Tomy di Tenabang?";
" Bahwa Saksi tetap menolak mengakui wawancara pada tanggal 27 Februari 2003 dengan wartawan Tempo walaupun rekaman pembicaraan diputar/diperdengarkan di ruang sidang Pengadilan Negeri;
" Bahwa Saksi hanya menyebutkan suara rekaman tersebut mirip suara saya;
" Bahwa Saksi mengakui Surat Gubernur tanggal 13 Maret sebagai barang bukti disita dari saksi sendiri dan saksi mengakui tanda tangan dalam berita acara penyitaan;
" Bahwa Saksi menyatakan tidak tahu tanggal berapa surat Gubernur tersebut disita;
" Bahwa Kepada saksi diperlihatkan berita acara penyitaan yaitu tanggal 11 Maret 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan tentang arti pemulung yaitu sehari-harinya memungut barang bekas, dan pekerjaan tersebut pekerjaan halal;
" Bahwa Saksi menyatakan tidak tahu ancaman-ancaman terhadap kantor Tempo dan tidak pernah menyuruh meneror beberapa orang di Tempo;
" Bahwa Saksi mengakui membuat Laporan Polisi tanggal 10 Maret 2003;
" Bahwa Terdakwa Bambang Harymurti berkeberatan dengan keterangan saksi;

2. Saksi ANDRI SIANTAR, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelum memberikan keterangan disumpah menurut tata cara Agama Budha;
" Bahwa Saksi menerangkan pernah di periksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi adalah karyawan PT. Bank Artha Graha dan hubungan dengan saksi pelapor/korban adalah hubungan antara bawahan dengan majikan;
" Bahwa Saksi mengetahui berita tentang majikannya/Tomy Winata di Majalah Tempo setelah diberitakan oleh temannya (tidak ingat namanya) melalui telepon;
" Bahwa Saksi kemudian meminta Anton Anggoman untuk membeli Majalah Tempo dan Saksi membaca berita tersebut;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah membaca berita Tempo; diketahui Tomy Winata mengajukan proposal terhadap proyek Tanah Abang; bos pemulung;
" Bahwa Saksi mengakui tidak mengetahui mengenai ancaman kepada Tomy Winata;
" Bahwa Saksi mengaku belum mendengar masyarakat yang emosi terhadap Tomy Winata maupun perusahaan Artha Graha;
" Bahwa Saksi mengaku belum pernah mendengar ada demo orang yang mengatas namakan orang Tanah Abang ke Bank Artha Graha.

3. Saksi SYLVIA HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi bekerja untuk Tomy Winata dan langsung bertanggung-jawab terhadap Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui ada demo/unjuk rasa oleh massa Tanah Abang di kantor Artha Graha;
" Bahwa Saksi menerangkan pernah menerima telepon dari Syahrial yang mengaku pedagang kaki lima untuk bicara dengan Tomy Winata, karena Tomy Winata tidak ada kemudian memaki-maki;
" Bahwa Saksi memberikan keterangan dihadapan Penyidik karena dibawa oleh pengacara Tomy Winata yaitu P. Desmon;
" Bahwa Terdakwa Bambang Harymurti berkeberatan atas keterangan saksi;

4. Saksi DAVID TJIOE als. AMIAUW, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan mengenai kasus Tempo yang memuat berita bohong Tomy Winata sebagai dalang pembakaran di Tanah Abang dan Tomy Winata sebagai pemulung besar;
" Bahwa Saksi mengetahui adanya informasi penyerangan dan pelemparan kantor Artha Graha di Pangeran Jayakarta di Mangga Dua berdasarkan laporan dari Satpam; jadi tidak mengetahui langsung;
" Bahwa Terdakwa berkeberatan dengan keterangan saksi;

5. Saksi H. RONY SYAHRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan Terdakwa dan hanya tahu dari media masa;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polda Metro Jaya sehubungan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa benar Saksi adalah sebagai Wakil IKBT (Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang);
" Bahwa benar massa IKBT kurang lebih sekitar 3000 orang;
" Bahwa benar Saksi adalah orang Tanah Abang Asli yang terkenal sebagai tempat Preman;
" Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2003 terjadi kebakaran di Pasar Tanah Abang dan Saksi kerahkan orang-orang Tanah Abang untuk membantu memadamkan api;
" Bahwa pada tanggal 5 Maret 2003 ada yang memberitahu kepada Saksi bahwa yang membakar Pasar Tanah Abang adalah Tomy Winata, ada di berita Majalah Tempo dan kemudian Saksi menyuruh anak Saksi untuk membeli Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 dan setelah membaca ternyata benar Majalah Tempo memberitakan bahwa Tommy Winata telah mengajukan proposal 3 bulan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar dan disitu ada foto Tommy Winata;
" Bahwa pada tanggal 8 Maret 2003 sekitar jam 16.00 WIB, Saksi menelpon M. Yusuf sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang untuk melaporkan dan meminta ijin bahwa Saksi akan membawa massa menyerang Tomy Winata, karena sesuai berita di Majalah Tempo diberitakan bahwa Tomy Winata ada dibalik kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa benar M. Yusuf sebagai Ketua IKBT pada saat itu langsung melarang dan meminta agar masalah tersebut diserahkan ke yang berwajib;
" Bahwa atas perintah dari M. Yusuf tersebut Saksi bersama-sama massa akhirnya membatalkan penyerangan ke kantor Tomy Winata;
" Bahwa benar pada tanggal 10 Maret 2003, Saksi diundang oleh Kapolsek Tanah Abang dan diberi penjelasan bahwa masalah kebakaran Pasar Tanah Abang telah ditangani oleh Polisi;
" Bahwa benar Polisi memanggil Saksi untuk datang ke Polsek Tanah Abang karena Saksi yakin Polisi tahu kalau Saksi bersama massa IKBT akan menyerang kantor Tomy Winata;
" Bahwa benar awalnya penilaian Saksi kebakaran Pasar Tanah Abang itu karena konsleting listrik tetapi setelah membaca Majalah Tempo Saksi berkesimpulan bahwa dalang kebakaran Pasar Tanah Abang adalah Tomy Winata;
" Bahwa benar kalau boleh Saksi bilang setelah Allah, yang Saksi percaya adalah Majalah Tempo karena di Majalah Tempo duduk orang-orang terhormat;
" Bahwa benar majalah Tempo yang diperlihatkan di Persidangan adalah sama Majalah Tempo yang Saksi baca.

6. Saksi M. YUSUP als. UCU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
" Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya sehubungan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi adalah Ketua Umum IKBT (Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang);
" Bahwa benar pada tanggal 8 Maret 2003, Saksi di telepon oleh H. Rony Syahroni yang memberitahukan kalau anak-anak akan menyerang Tomy Winata baik di rumah maupun di kantornya, karena berdasarkan berita yang ada di Majalah Tempo diberitakan bahwa Tomy Winata yang membakar Pasar Tanah Abang;
" Bahwa benar ada telepon H. Rony tersebut, kemudian Saksi melarangnya dan minta agar masalah tersebut diserahkan kepada yang berwajib;
" Bahwa benar masyarakat Tanah Abang terprovokasi oleh berita Tempo tersebut;
" Bahwa Saksi berhasil meredam emosi massa IKBT yang akan menyerang Tomy Winata, tetapi Saksi tidak yakin 100% bisa meredam orang-orang yang sakit hati pada Tomy Winata;
" Bahwa kebakaran Pasar Tanah Abang sudah sering terjadi dan yang harus bertanggung jawab adalah PD. Pasar Jaya;
" Bahwa benar pernah ada Wartawan dari Majalah Tempo yang menemui Saksi di Hotel Millenium dan mengajak Saksi untuk bekerja sama untuk menyelidiki kasus kebakaran Pasar Tanah Abang, tetapi oleh Saksi ditolak dan Saksi minta agar diserahkan kepada aparat saja karena Saksi tidak punya kemampuan untuk itu.

7. Saksi IBRAHIM Bin M. TOHIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Polisi dan ada BAP-nya;
" Bahwa Saksi menerangkan pekerjaannya adalah koordinator PBM (Pekerja Bongkar Muat) di pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi mengaku mempunyai massa anggota sebanyak ± 1500 orang yang dilengkapi dengan identitas kartu anggota;
" Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu sebab musabab kebakaran pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi baru mengetahui sebab kebakaran Tanah Abang setelah diberitahu oleh Haji Roni agar membaca Majalah Tempo dan saksi emosi terhadap Tomy Winata;
" Bahwa Saksi mengakui tidak membeli Majalah Tempo tapi ditunjuki oleh H. Roni;
" Bahwa Saksi mengakui tidak membaca keseluruhan isi berita. Hanya membaca Tomy Winata telah mengajukan proposal dan Saksi menyimpulkan "hah ini pemain yang bakar Tanah Abang";
" Bahwa Saksi juga menerangkan sebelumnya pasar Tanah Abang Blok A dua kali terbakar dan Blok B satu kali;
" Bahwa Saksi juga sudah menyiapkan massa untuk menyerang ke rumah Tomy Winata dan sudah koordinasi dengan H. Roni;
" Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah mengancam Tomy Winata dan anggota yang lain juga tidak pernah;
" Bahwa Saksi juga menerangkan pengetahuan Saksi tentang "konon" artinya "mungkin";
" Bahwa Terdakwa Bambang Harymurti berkeberatan dengan keterangan Saksi karena Saksi tidak membaca seluruh isi artikel "Ada Tomy di Tenabang?"

8. Saksi H. ABRAHAM LUNGGANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik tanggal 24 April 2003;
" Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan kebakaran Pasar Tanah Abang dan rencana penyerangan terhadap Tomy Winata di rumah H. Rony;
" Bahwa Saksi memberikan keterangan pada Penyidik dengan metode tanya jawab dan setelah di baca baru Saksi tandatangani;
" Bahwa hubungan kerja Saksi dengan H. Ucu dan H. Rony adalah mereka merupakan tokoh-tokoh yang potensi dan peduli terhadap masyarakat Tanah Abang;
" Bahwa H. Rony dan H. Ibrahim adalah orang yang punya potensi untuk menggalang Massa, sedangkan H. Ibrahim masanya + 1500 dan H. Rony massanya orang-orang Tanah Abang;
" Bahwa anak buah Saksi yang di Tanah Abang tidak ada, karena semua kawan;
" Bahwa Saksi membaca Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003, khususnya hal 30-31 yang paling Saksi perhatikan adalah judul dan foto Tomy Winata;
" Bahwa setelah ada berita di Majalah Tempo tersebut ada keresahan masyarakat Tanah Abang khususnya masyarakat korban kebakaran menjadi resah, beberapa kelompok massa dibawah H. Rony Syahroni dan H. Ibrahim setahu saksi sudah marah karena pasar Tanah Abang yang dijadikan tempat cari makan telah dibakar oleh Tomy Winata dan mereka akan menyerang kantor Artha Graha dan rumah Tomy Winata;
" Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah dengar di Pasar Tanah Abang akan ada renovasi;
" Bahwa Saksi sendiri marah, karena Pasar Tanah Abang merupakan kebanggaan anak Tanah Abang dan Anak Tanah Abang sebagian besar cari makan disitu;
" Bahwa Saksi tahu rencana penyerangan tanggal 8 Maret 2003 setelah diberitahu oleh Bang Ucu;
" Bahwa kalau tidak ada pesan dari Bang Ucu untuk menghentikan sementara penyerangan terhadap Tomy Winata pasti akan terjadi;
" Bahwa secara spontan Saksi berhasil meredam massa korban kebakaran Pasar Tanah Abang untuk menyerang terhadap Tomy Winata, tetapi kalau secara sendiri-sendiri Saksi tidak tahu;
" Bahwa sebelum ada berita di Majalah Tempo tidak ada rencana penyerangan;
" Bahwa Berita Majalah Tempo tersebut yang sangat mendasari adalah proposal yang diajukan oleh Tomy Winata yang membuat emosi maysarakat Tanah Abang;
" Bahwa yang Saksi tahu Tomy Winata adalah Pengusaha Besar;
" Bahwa kata-kata "Orang makan nangka saya kena getahnya" Saksi tidak tahu maksudnya;
" Bahwa Saksi pernah di undang oleh teman-teman dari Majalah Tempo yaitu Herry Gunawan dan Nugroho dan bertemu di Hotel Millenium dan mereka mengaja sama-sama membuat Tim Investigasi Gabungan menyelidiki terbakarnya Pasar Tanah Abang. Itu terjadi setelah tanggal 12 Maret 2003;
" Bahwa benar pada saat pertemuan dengan Tempo, H. Yusuf mengatakan pada Wartawan Tempo "Bahwa saudara berarti belum punya bukti kalau mengajak investigasi dan kalau investigasi serahkan aja pada Polisi";
" Bahwa Saksi ingin memberikan bukti lain kalau Tempo banyak membuat kebohongan;
" Bahwa Terdakwa dan Wartawan Tempo lainnya tidak pernah mewancarai Saksi sehubungan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi masih tetap pada keterangan yang ad adi BAP Penyidikan polisi;
" Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa majalah Tempo yang ditunjukan kepada Majelis adalah yang Saksi baca;

9. Saksi ANDI SUBUR ABDULLAH, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik tanggal 7 April 2003;
" Bahwa saksi pada bulan April 2000 Saksi selaku Walikota Jakarta Pusat pernah mengadakan Konferensi Pers yang dihadiri oleh kurang lebih 20 Wartawan yang bertugas di kantor Walikota Jakarta Pusat dan Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Pusat;
" Bahwa topik atau materi masalah yang Saksi sampaikan wakti itu adalah berawal dari semrawutnya Pasar Tanah Abang dan banyaknya protes dari massa sehingga Saksi berinisiatif membuat konsep Jangka Pendek dan Jangka Panjang;
" Rencana Jangka Pendek adalah memindahkan Pedagang kaki lima yang ada di badan jalan ke bakas (ex) Bangunan Ramayana berlantai 3 dan ke bekas bangunan bioskop Surya. Kemudian dari bangunan Ex Ramayana kita dibuat jembatan untuk pertokoan yang menguhubungkan s/s blok F. Sehubungan dengan rencana tersebut sudah berulang kali diadakan dialog dan diantara pedagang ada yang pro dan ada yang kontra tetapi prinsipnya mereka setuju;
" Rencana Jangka Panjang ingin memindahkan pemukiman warga yang sekarang ini ada di depan Stasiun KA Tanah Abang dengan membangun Rumah Susun di Kb. Melati sebagai tempat penampungan bagi mereka yang bersedia sedangkan yang tdiak bersedia diberikan ganti rugi. Rencana ex pemukiman tersebut akan kita gunakan Basement untuk parkir, Lantai I untuk perkantoran, Pertokoan, Terminal, Pergudangan, Ekspedisi Bongkar Muat dan Tempat Hiburan malam sehingga blok A, B, C, D dan E kita pertahankan karena memang bangunannya sudah ada. Luas kawasan yang akan dibebaskan kurang lebih 4 Ha, biaya dengan perhitungan kasar kurang lebih 50 Milyar waktu itu dan direncanakan Pedangan Kaki Lima ada yang berjualan di siang hari dan ada yang digilir malam hari sehingga tidak ada lagi yang berjualan di badan jalan seperti sekarang ini;
" Bahwa konsep ini (Jangka pendek dan Jangka Panjang) sudah diekspos ke Gubernur DKI Jakarta dan sebagian sudah dikonsultasikan kepada Pedagang kemudian diserahkan kepada Gubernur DKI untuk mencari investor. Dalam hal ini Saksi (Walikota) hanya menyampaikan ide untuk mengatasi sebagian keruwetan kota tetapi, ternyata sampai dengan waktu terjadinya pergantian Walikota dari Saksi kepada Khosea Petra Lumbun rencana tersebut belum ada perkembangan;
" Bahwa Saksi mencabut beberapa keterangan Saksi yang Saksi sampaikan di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah Pasar Tanah Abang ada rencana untuk direnovasi karena selama dua tahun terakhir Saksi sudah tidak menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat Saksi tidak mengikuti perkembangannya;

10. Saksi AGUSDIN SUSANTO, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik tanggal 26 Maret 2003;
" Bahwa yang Saksi ketahui bahwa Pasar Tanah Abang sebelum terjadi kebakaran tidak ada rencana untuk dilakukan renovasi, hal ini Saksi ketahui berdasarkan adanya surat dari Kuasa Hukum Tomy Winata, yaitu Desmon J. Mahesa, SH yang dikirimkan kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta dengan adanya surat tersebut maka Saksi diperintahkan untuk mengecek tentang ada atau tidaknya Proposal yang diajukan oleh Tomy Winata kepada Pemda DKI tentang renovasi Pasar Tanah Abang. Sehubungan dengan hal itu maka Saksi mengecek ke Biro Umum, dalam penelitian Saksi menjawab membuat konsep Surat Jawaban atas pertanyaan Desmond J. Mahesa, SH selaku kuasa hukum Tomy Winata;
" Bahwa dari hasil pengecekan tidak ada perusahaan atau perorangan atau dari pihak lain manapun juga yang telah mengajukan Proposal Renovasi Pasar Tanah Abang sebelum terjadi kebakaran;
" Bahwa semua surat-surat dan atau Proposal yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta harus melalui Biro Umum;
" Bahwa isi surat tersebut adalah memohon penjelasan sehubungan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 3 Maret 2003 hal 30-31 dengan judul berita "Ada tomy di 'Tenabang'?", yang isi dari pemberitaan tersebut bahwa Tomy Winata telah mengajukan proyek proposal renovasi Pasar Tanah Abang sejak tiga bulan sebelum kebakaran terjadi;
" Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi tersebut diatas bahwa surat Kuasa Hukum dari Tomy Winata yaitu Desmond J. Mahesa, SH kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta telah dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta dengan surat No. 643/078.1 tanggal 13 Maret 2003 yang isinya yaitu:
a. Bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak pernah menerima permohonan proposal renovasi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dari pihak manpun khususnya saudara Tomy Winata.
b. Bahwa tidak ada kaitan apapun antara Gubernur Propinsi DKI Jakarta dengan Tomy Winata atas masalah renovasi Pasar Tanah Abang tersebut, dan surat jawaban tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Bahwa Saksi kenal dengan surat yang ditunjukkan di Persidangan kepada Saksi dan surat tersebut adalah surat jawaban dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atas surat Desmond J. Mahesa, SH selaku kuasa hukum Tomy Winata.

11. Saksi Drs. H. SYAHRIR TANJUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kasus Tempo dengan Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan telah membaca Majalah Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003 mengenai pemberitaan Tomy yang menyangkut keterlibatan di Tanah Abang;
" Bahwa Saksi menerangkan pada saat terjadi kebakaran di Pasar Tanah Abang masih menjabat sebagai Direktur Utama PD. Pasar Jaya sampai dengan tanggal 25 Juli 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui proposal yang masuk ke pemerintah DKI atau juga ke Walikota Jakarta Pusat;
" Bahwa Saksi menerangkan sehubungan ada kebakaran Pasar Tanah Abang ada di wawancarai oleh wartawan dan Saksi ingat telah di wawancarai oleh wartawan;
" Bahwa Saksi menerangkan pernah di wawancarai oleh bermacam-macam media secara bersamaan;
" Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu persis pernah di wawancarai oleh wartawan Tempo sebab ada rombongan wartawan dari mana-mana;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu Gubernur melakukan peninjauan setempat, ada banyak wartawan dan sempat ditanya oleh wartawan;
" Bahwa Saksi menerangkan penyebab kebakaran Tanah Abang belum diketahui;
" Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya pasar Tanah Abang sudah dua kali terbakar dan Saksi tidak mengetahui penyebabnya;
" Bahwa Saksi menerangkan pasar Tanah Abang mempunyai master plan yang disahkan oleh Gubernur pada tahun 2001;
" Bahwa Saksi menerangkan memang ada tawaran renovasi dari pihak ketiga.

12. Saksi JULI HANTORO Bin SADINU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan pernah di periksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan pernah melakukan wawancara terhadap Walikota Jakarta Pusat yang lama Andi Subur pada tahun 2000 soal master plan pasar Tanah Abang jangka panjang dan jangka pendek;
" Bahwa Saksi juga menerangkan pada saat terjadi kebakaran pasar Tanah Abang tanggal 19 Februari 2003 melakukan wawancara dengan Walikota Jakarta Pusat Hosea Petra Lumbun di lantai paling atas kantor PD. Pasar Jaya dan pada waktu itu saksi bertanya bagaimana masa depan Tanah Abang dan dijawab tetap pada perencanaan yang dahulu akan ada jembatan yang menghubungkan blok yang satu dengan yang lain.

13. Saksi INDRA DARMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan pernah di periksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan dalam berita "Ada Tomy di Tenabang?" edisi 3 - 9 Maret 2003 ditugaskan untuk mewawancarai Walikota Jakarta Pusat Hosea Petra Lumbun dan penugasan tersebut dilihat melalui internet oleh Ahmad Taufik;
" Bahwa Saksi menerangkan ditugaskan untuk mewawancarai Walikota Jakarta Pusat untuk menanyakan apa atau bagaimana perkembangan dari pasar Tanah Abang setelah terbakar;
" Bahwa Saksi menerangkan perintah tersebut diberikan tanggal 27 Februari 2003 karena Saksi membaca penugasan tersebut malam hari, maka Saksi baru dapat melaksanakan tugas mewawancara tanggal 28 Februari 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan wawancara dilakukan dengan telepon ke HP-nya Walikota Jakarta Pusat, nomor 0811174342;
" Bahwa Saksi menerangkan berkali-kali telepon sampai siang dan sekitar jam 14.30 WIB saksi baru dapat bicara langsung;
" Bahwa Saksi menerangkan saat menanyakan Walikota sedang rapat busway dan kali Ciliwung Bersih dan saksi menanyakan bagaimana perkembangan renovasi pasar Tanah Abang pasca kebakaran, siapa developer yang akan ikut serta dalam proses renovasi pasar Tanah Abang, apakah benar Tomy Winata akan masuk juga sebagai pengembang yang akan merenovasi pasar Tanah Abang; pertanyaan tersebut menurut saksi dipersiapkan oleh Ahmad Taufik;
" Bahwa Saksi menerangkan jawaban Walikota Jakarta Pusat tentang siapa saja yang ikut serta dalam renovasi di jawab, saya tidak tahu itu urusan PD. Pasar Jaya dan kemudian ketika Saksi tanya apakah Tomy Winata juga ikut sebagai pengembang yang merenovasi pasar Tanah Abang, kemudian dijawab saya tidak tahu, saya tidak pernah dengar berita itu;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu akan wawancara dengan Walikota, Saksi memperkenalkan diri dari Tempo News Room dan ingin bertanya beberapa hal mengenai pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi menerangkan hasil wawancara kemudian ditik ke internet untuk disampaikan ke Redaktur, tidak ada kewajiban saksi untuk menanyakan tentang wawancara itu dimuat atau tidak.

14. Saksi BERNARDA RURIT VERONI WIDIARISTIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menyatakan keterangan saksi pelapor Tomy Winata yang membantah di depan sidang Pengadilan bahwa pernah di wawancarai adalah kesaksian yang bohong;
" Bahwa Saksi menerangkan sebelum melakukan wawancara terhadap Tomy Winata melalui telepon terlebih dahulu konfirmasi apakah bisa wawancara dan dijawab ya oleh Tomy Winata dan itu tandanya suatu persetujuan;
" Bahwa Saksi menerangkan yakin yang diwawancarai adalah Tomy Winata, karena selain nomor teleponnya 0816991111 adalah nomor Tomy Winata sendiri juga ada dialog tentang ID Card Saksi yang hilang di Hotel Borobudur dan pada saat itu Tomy Winata sempat ikut mencari. Ini yang menyebabkan saksi yakin itu adalah Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tomy Winata juga sebelumnya menyatakan sudah banyak yang menanyakan kepada saya tapi nggak saya jawab tapi karena saya kenal mbak, maka saya jawab;
" Bahwa Saksi semakin yakin itu Tomy Winata sebab telah kenal dan Tomy Winata juga sudah kenal karena peristiwa ID Card saksi yang hilang di Hotel Borobudur.

15. Saksi RADEN WAHYU MURYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi bekerja di Tempo sejak tahun 1998;
" Bahwa Saksi bekerja sebagai Redaktur pelaksana Berita Mingguan Tempo yang membawahi satu kompartemen yaitu terdiri dari Rubrik Nasional, Rubrik Agama, Rubrik Peristiwa dan Daerah;
" Bahwa Saksi menerangkan rapat Redaksi itu pada dasarnya bersifat informal dan sebelum rapat Redaksi diawali rapat kompartemen yang di pimpin oleh Redaktur Pelaksana;
" Bahwa Saksi menerangkan artikel tentang Tanah Abang prosesnya dimulai dari rapat kompartemen nasional untuk memfollow up kebakaran di Tanah Abang dan usulan ini dibawa ke dalam rapat perencanaan, setelah disetujui oleh para Pemimpin Redaksi kemudian dibuat penugasan-penugasan terhadap reporter;
" Bahwa Saksi menerangkan yang bertugas mencari berita mengenai pasar Tanah Abang ada Didit, Rurit, Cahyo dan Ahmad Taufik sendiri;
" Bahwa Saksi menerangkan wawancara dapat dilakukan dengan langsung tatap muka, wawancara tertulis, wawancara pertelepon;
" Bahwa Saksi menerangkan tulisan Ahmad Taufik tentang Tomy di Tanah Abang kemudian di edit oleh Tengku Iskandar Ali;
" Bahwa Saksi menerangkan sebelum naik berita biasanya dibaca lebih dahulu oleh Pemimpin Redaksi.

16. Saksi CAHYO DJUNAEDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan dalam penerbitan Majalah edisi 3-9 Maret telah membuat laporan wawancara dari Bapak Dani Anwar anggota DPRD DKI Jakarta dan Muhammad Yusuf Muhi Ketua IKBT, wawancara dilakukan seminggu sebelum penerbitan;
" Bahwa Saksi menerangkan hasil wawancara terhadap para tokoh tersebut ikut dimasukkan dalam berita edisi 3 - 9 Maret 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan tugas mewawancarai Bapak Dani Anwar dan Bapak Muhammad Yusuf Muhi adalah dari Bapak Taufik.

17. Saksi H.P. LUMBUN, Keterangan diberikan di Penyidik dibawah sumpah dibacakan didepan Persidangan dengan Persetujuan Ketua Majelis Hakim sebagai berikut : Lihat BAP yang bersangkutan tanggal 21 Maret 2003.

18. Saksi AHMAD TAUFIK bin ABU BAKAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai atasan Saksi (Pemimpin Redaksi);
" Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan belum tentu benar;
" Bahwa Saksi menandatangai berita acara pemeriksaan;
" Bahwa Saksi pernah menulis tentang kebakaran Pasar Tanah Abang tanggal 19 Pebruari 2003 di Rubrik Nasional, karena bagaimanapun Pasar Tanah Abang adalah pasar yang besar dan beromset banyak;
" Bahwa Rapat Redaksi pada hari Senin, Saksi mengusulkan untuk menindaklanjuti berita tentang kebakaran Pasar Tanah Abang;
" Bahwa pada hari Selasa, Saksi bertemu dengan kontraktor arsitektur yang mengetahui proposal yang diajukan oleh Tomy Winata 3 (tiga) bulan sebelum kebakaran Pasar Tanah Abang dan Saksi membaca proposal tersebut 4 (empat) ½ (setengah) halaman;
" Bahwa Saksi melihat di dalam proposal tersebut, tertulis penyandang dana adalah Bank Artha Graha, sedangkan yang menandatangani proposal tersebut adalah David Tanjung;
" Bahwa nama David Tanjung sebagai orang yang mengajukan proposal tersebut tidak ada dalam tulisan Saksi, karena Saksi tidak dapat menemukan sosok David Tanjung, tetapi yang didapat adalah sosok Tomy Winata dan informasi yang beredar di Pasar Tanah Abang paska kebakaran Pasar Tanah Abang, bahwa Tomy Winata akan membangun kembali Pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi yang mengolah tulisan dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" selama dua hari, selanjutnya dikirim ke keranjang Redaktur Pelaksana terus ke keranjang Bahasa dan Redaktur Kreatif;
" Bahwa Redaktur Pelaksana saat itu adalah Raden Wayu Muryadi;
" Bahwa tulisan yang dirubah atau ditambah adalah "Tanah Abang" menjadi "Tenabang" dan yang menambah tulisan "Pemulung Besar" adalah Teuku Iskandar Ali;
" Bahwa Pemimpin Redaksi berhak mencabut dan/atau membatalkan pemuatan suatu berita yang diusulkan oleh Saksi;
" Bahwa Rapat Perencanaan dilakukan pada hari Senin, rapat Ceking dilakukan pada hari Rabu dan Rapat dilakukan pada hari Sabtu yang dihadiri oleh para Redaktur Pelaksana yang akhirnya memutuskan untuk memuat berita dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
" Bahwa setelah berita tersebut terbit pada hari Senin tanggal 3 Maret 2003, pada tanggal 9 Maret 2003 terjadi penyerbuan ke Kantor Tempo yang dilakukan oleh David Tjioe als Amiauw, dkk. dan kekerasan yang dilakukan terhadap Terdakwa dan Karania;
" Bahwa Saksi dalam menulis berita mengenai Pasar Tanah Abang menyadur tulisah Juli Hantoro tentang wawancara dengan Walikota Jakarta Pusat;
" Bahwa yang dibantah oleh Walikota Jakarta Pusat Petra Lumbun adalah berita Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
" Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan dibenarkan oleh Saksi.

19.Saksi T. ISKANDAR ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa kenal dengan Terdakwa karena atasan Saksi;
" Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi di depan Penyidik Polda Metro Jaya dan membenarkan tanda tangannya dalam BAP;
" Bahwa Saksi bekerja di Tempo sejak tahun 2000 dengan jabatan Redaktur Utama dengan tugas mengedit/memeriksa tulisan-tulisan dari penulis;
" Bahwa yang dimaksud mengedit yaitu memeriksa kalimat-kalimat dari tulisan yang masuk disesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia dan juga kaidah Majalah Tempo, yaitu "Enak dibaca dan perlu";
" Bahwa Saksi menerima naskah tulisan Ahmad Taufik untuk Tempo Esisi 3-9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" dari Redaktur Pelaksana yaitu Wahyu Uriandari;
" Bahwa terhadap naskah yang dikirim kepada Saksi tersebut, pertama Saksi melihat apakah naskah tersebut sudah sesuai dengan kemauan Pimpinan dan apakah naskah tersebut sudah aman untuk diterbitkan;
" Bahwa naskah yang Saksi terima tersebut, kalimatnya belum mengalir atau masih tersendat, sehingga oleh Saksi dilakukan pengurangan dan penambahan;
" Bahwa Saksi menambah kata-kata dalam tulisan tersebut, yaitu kata "Pemulung Besar" dalam tanda kutip, maksudnya adalah agar berita tersebut mengalir;
" Bahwa Saksi juga merubah judul "Ada Tomy di Tanah Abang'?" menjadi "Ada Tomy di 'Tenabang'?" maksudnya disesuaikan dengan Bahasa Betawi;
" Bahwa setelah Saksi selesai edit tulisan Ahmad Taufik tersebut, dibawa ke Redaktur Bahasa dan kemudian dikirim ke Redaktur Kreatif;
" Bahwa secara otomatis Terdakwa sebagai Pimpinan Redaksi akan membaca tulisan Ahmad Taufik yang telah diedit oleh Saksi tersebut, karena sebelum disetujui oleh Terdakwa berita tersebut tidak akan dapat cetak;
" Bahwa "Pemulung" berasal dari kata-kata "Pulung" yang berarti memungut barang-barang bekas;
" Bahwa Saksi tahu Tomy Winata adalah seorang Pengusaha pemilik Group Artha Graha;
" Bahwa kaitan antara Suwarti sebagai Pemulung di Pasar Tanah Abang dengan Tomy Winata sebagai Pemulung Besar di dalam tulisan tersebut adalah, karena adanya desas desus bahwa Tomy Winata terlibat kebakaran di Pasar Tanah Abang;
" Bahwa antara Suwarti dan Tomy Winata kedua-duanya diharapkan memperoleh rezeki dari terbakarnya Pasar Tanah Abang. Itu yang dimaksud oleh Saksi menambah kata-kata Tomy Winata sebagai Pemulung Besar pada alinea kedua dalam berita tersebut;
" Bahwa Saksi menggunakan kalimat "Proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran" sebagai sub judul dari judul berita "Ada Tomy di 'Tenabang'?", karena ada desas-desus di Pasar Tanah Abang bahwa Tomy Winata telribat dalam kebakaran di Pasar Tanah Abang.

B. SAKSI-SAKSI A DE CHARGE

1. Saksi JOHAN BUDI SAPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa;
" Bahwa Saksi bekerja di Tempo sejak tahun 2000 sebagai Redaktur pada Koran Tempo;
" Bahwa pada saat ini Saksi sebagai Editor Politik sejak Juni 2003;
" Bahwa sebelumnya Saksi sebagai Kepala Biro Jakarta dan Luar Negeri (Tempo News Room);
" Bahwa Tempo News Room merupakan kantor berita internal yang mengumpulkan bahan untuk Koran dan Majalah;
" Bahwa Redaktur Majalah Tempo saat itu adalah Ahmad Taufik;
" Bahwa Saksi kenal dengan Bernarda Rurit sebagai staf Saksi;
" Bahwa Saksi tahu Bernanrda Rurit pernah mewawancarai Tomy Winata tanggal 27 Pebruari 2003, namun Saksi tidak secara langsung memberikan penugasan kepada Bernarda Rurit;
" Bahwa yang menugaskan Bernarda Rurit untuk melakukan wawancara adalah Prasi Dono;
" Bahwa yang ada ditempat rekaman saat itu adalah Prasi Dono;
" Bahwa Saksi tidak mendengar hasil rekaman tersebut, namun di file Tempo ada kasetnya;
" Bahwa saat Bernarda Rurit melakukan wawancara, Saksi tidak ingat siapa yang sebagai operator;
" Bahwa Saksi hanya mendengar satu arah yakni suara Bernarda Rurit;
" Bahwa lamanya wawancara Bernarda Rurit adalah tidak lebih dari ½ jam + 16.30 S/D jam 17.00 WIB;
" Bahwa inti wawancara Bernarda Rurit adalah untuk menanyakan apakah benar Tomy Winata pernah mengajukan proposal untuk renovasi Pasar Tanah Abang;
" Bahwa berita Bernarda Rurit dimuat di Majalah Tempo edisi awal Maret 2003;
" Bahwa reaksi dari orang-orang yang mengaku dari Artha Graha melakukan keributan dan penganiayaan di kantor Majalah Tempo, karena menurut mereka bahwa pemberitaan "Ada Tomy di 'Tenabang'?" di mingguan majalah Tempo awal Maret 2003 tidak patut.

2. Saksi PRASI DONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Bambang Harymurti dan Saksi Teuku Iskandar Ali sebagai atasan Saksi, Saksi Ahmad Taufik sebagai rekan kerja;
" Bahwa Saksi bekerja di PT TEMPO sejak April 2000 sebagai Wartawan dan sekarang di Koran Tempo;
" Bahwa saat terjadi kebakaran Pasar Tanah Abang, Saksi bertugas di Tempo News Room sebagai Redaksi Peliputan;
" Bahwa Tempo News Room merupakan kantor berita secara internal untuk Mingguan Majalah Tempo dan Koran Tempo;
" Bahwa penugasan Bernarda atas permintaan Ahmad Taufik dari Majalah Tempo dan Saksi baca penugasan itu dari Intra Net serta isi penugasan tersebut adalah untuk mewawancarai Tomy Winata;
" Bahwa Bernarda Rurit mewawancarai Tomy Winata pada tanggal 27 Pebruari 2003 + Jam 17.00 WIB;
" Bahwa Saksi berada di ruang telepon karena ingin merokok dan sempat mendengar wawancara Bernarda Rurit dengan Tomy Winata yang direkam + 15 menit yang tidak direkam adalah bagian awal;
" Bahwa Saksi tidak mendengar jawaban dari Tomy Winatas saat wawancara, Saksi hanya mendengar suara dari Bernarda Rurit;
" Bahwa inti dari wawancara Bernarda Rurit adalah apakah Tomy Winata ikut mengajukan proposal renovasi Pasar Tanah Abng dan Saksi membaca transkrip wawancara Bernarda Rurit dengan Tomy Winata;
" Bahwa Saksi tidak tahu hasil wawancara dari Indra dengan Walikota Jakarta Pusat dan Cahyo dengan pedagang di Tanah Abang;
" Bahwa hasil wawancara Bernarda Rurit dimuat di Mingguan Majalah Tempo edisi 3 S/D 9 Maret 2003;
" Bahwa setelah berita Mingguan Majalah Tempo 3 S/D 9 Maret 2003 dimuat/terbit dan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2003 ada penyerbuan dari orang-orang yang berasal dari Artha Graha di Kantor Mingguan Majalah Tempo, Saksi tahu dari SMS dan teman Saksi.

3. Saksi CHOLID RUDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal terdakwa Bambang Harymurti sebagai atasan Saksi sedangkan Saksi Ahmad Taufik dan Saksi Teuku Iskandar Ali adalah sebagai sesama karyawan di PT Tempo;
" Bahwa Saksi bekerja di Media Tempo sejak tanggal 28 Juni 2001 di Bagian Umum dan awal Oktober 2003 Saksi bekerja di Koran Tempo;
" Bahwa Saksi diminta oleh atasan Saksi bernama Putut Suharto Putro untuk meminta Print Out telpon dari Koran Tempo untuk mencari pemakaian telepon pada bulan Pebruari 2003 ke Hand Phone nomor 0816991111 dan Saksi tahu nomor tersebut adalah milik TOMY WINATA dari atasan Saksi;
" Bahwa Saksi memperoleh Print Out tersebut sebelum lebaran bulan Nopember 2003 langsung di Telkom.

4. Saksi KARANIYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi menerangkan tidak terlibat dalam proses penyusunan berita yang dimuat pada Majalah Berita Mingguan Tempo edisi tanggal 3 - 9 Maret 2003;
" Bahwa Saksi menerangkan mengetahui aksi unjuk rasa oleh sejumlah orang yang mengaku pendukung Tomy Winata di kantor Tempo pada tanggal 8 Maret 2003 di Jalan Proklamasi No. 72, dan pada saat itu saksi sedang bertugas sebagai redaktur pelaksana majalah Tempo;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu saksi datang ke kantor Tempo yang masuk lewat pintu belakang dan sampai di lantai atas sudah banyak polisi dan massa pendukung Tomy Winata di ruang rapat lantai dua; Saksi juga melihat ada wartawan Ahmad Taufik dan Abdul Manan yang pangkal hidungnya sudah berdarah dan ketika saya tanya terkena lemparan kotak tisu dari saudara Tedy Uban;
" Bahwa Saksi menerangkan mencoba mengambil alih negosiasi dan menjelaskan sudah mengontak salah satu orang dekatnya Tomy Winata untuk mengatur sebuah wawancara klarifikasi, namun Sdr. David tidak bisa terima dan terus memaksa Ahmad Taufik untuk menyebutkan siapa sumbernya dan mengancam kalau enggak kantor ini habis dibakar sama massa yang lagi marah;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu di ruang pribadi kantor polres David A. Miau mengatakan sumber beritanya tidak mungkin saingan bisnis pribadi; pasti orang dalam karena informasinya terlalu detail dan saksi bersama Bambang Harymurti dan Ahmad Taufik tetap tidak dapat menyebutkan sumber beritanya karena terikat dengan kode etik. Kapolres Jakarta Pusat juga ikut mendesak agar sumber berita disebutkan saja;
" Bahwa Saksi juga menerangkan pada waktu di kantor Tempo, pengunjuk rasa membakar tempat sampah, menggebrak-gebrak pagar, kemudian juga hampir saja mencelakai saudara Ahmad Taufik dan di dalam ruang rapat ada ancaman akan membakar kantor Tempo;
" Bahwa Saksi menerangkan pada waktu di kantor Polres tepatnya di ruang kerja Kasat Serse, sdr. David A Miau memerintahkan anak buahnya untuk mengambil pistol yang katanya di taruh di mobilnya setelah Saksi di desak untuk menjelaskan siapa sumber beritanya dan Saksi tidak mau menjelaskan;
" Bahwa Saksi juga menerangkan tidak ada dari aparat yang mencegah atau menghalang-halangi untuk melaksanakan tindakan tersebut.

5. Saksi DANI ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi Anggota dan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membawahi antara lain Dinas Pariwisata, perusahaan-perusahaan daerah, penanaman modal;
" Bahwa Saksi menerangkan PD. Pasar Jaya membawahi 151 pasar di DKI Jakarta termaksud pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi mengakui pasca kebakaran Tanah Abang yang terjadi bulan Februari tahun 2003 pernah di wawancarai oleh wartawan Tempo soal kebakaran pasar Tanah Abang khususnya tentang renovasi pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi telah membaca Tempo yang memuat wawancara saksi;
" Bahwa Saksi juga mengetahui pernah baca pemberitaan yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang?";
" Bahwa Saksi menerangkan jauh sebelum kebakaran di pasar Tanah Abang Komisi B DPRD DKI Jakarta pernah mengundang konsultan yang menangani penataan pasar Tanah Abang untuk memaparkan secara umum tentang rencana pembangunan penataan pasar Tanah Abang secara keseluruhan meliputi blok A, blok B, blok C, blok D, blok E dan rencana membangun pasar sekeliling Masjid Al Makmur dan seterusnya;
" Bahwa Saksi menerangkan masalah renovasi pasat Tanah Abang yang rencananya sudah ada sebelum terjadi kebakaran pernah dijelaskan oleh Asisten Perekonomian Gubernur DKI Jakarta ke DPRD yaitu Bapak Rusdi Yusuf di dampingi oleh Direktur PD. Pasar Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan masa berlakunya kios di Tanah Abang tidak sama, ada yang periode 2004, 2005, ada yang 2017;
" Bahwa Saksi menerangkan mengenai renovasi pasar bukan hanya pasar Tanah Abang, PD. Pasar Jaya tidak melakukan semacam pendekatan terhadap para pedagang;
" Bahwa Saksi menerangkan sampai dengan sekarang ini Komisi B DPRD DKI tidak tahu penyebab kebakaran Tanah Abang dan pihak PLN membantah penyebabnya dari PLN, dan tentang kebakaran-kebakaran kecil yang terjadi pasca kebakaran di blok A, Saksi selaku Anggota Dewan juga tidak tahu apa penyebabnya dan kebakaran tersebut terjadi dua atau tiga kali;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah terjadi kebakaran memang ada tiga perusahaan yang mengajukan proposal ke pihak PD. Pasar Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan Gubernur Sutiyoso pada akhirnya memutuskan melibatkan pihak ketiga untuk merenovasi pasar Tanah Abang;
" Bahwa Saksi mengakui ada rumors-rumors tentang penyebab kebakaran yang merupakan kesengajaan.

6. Saksi ABDUL MANAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa, karena tedakwa sebagai Pemimpin Redaksi dan Saksi T. Iskandar Ali hubungan pekerjaan tidak secara langsung;
" Bahwa Saksi bekerja sebagai Wartawan Tempo;
" Bahwa dengan Ahmad Taufik sama-sama rekan kerja;
" Bahwa Saksi kerja di Tempo sejak April 2001, masuk di Tempo News Room dan dalam Majalah Tempo sudah 6 bulan;
" Bahwa pada tanggal 8 Maret 2003 sekitar jam 11.00 WIB di Kantor Tempo Jl. Proklamasi No. 72 ada jumlah sekitar 200 orang;
" Bahwa mereka datang dengan menggunakan mobil pribadi, Bis dan membawa sepanduk dengan tulisan "Tempo tidak seperti dulu";
" Bahwa mobil kebakaran bersamaan datang dengan massa yang datang dan di parkir di dekat kantor Tempo;
" Bahwa pada awalnya Saksi mendengar dari Polisi bahwa orang-orang Tomy Winata datang ke kantor Tempo;
" Bahwa pada saat penyerangan orang-orang Tomy Winata, Saksi sebagai karyawan Tempo;
" Bahwa waktu itu Saksi melihat Ahmad Taufik keluar dari pagar dan berada di dekat massa, serta masuk kembali dan dipukul oleh Polisi dikira dari kelompok demo yang menerobos masuk tetapi tidak jadi;
" Bahwa yang masuk mewakili pengunjuk rasa adalah Tedy Uban, Hari Sumbi yang lain tidak ingat kurang lebih 15 orang;
" Bahwa pada saat saksi berada di tempat kejadian, tampak perwakilan Tomy Winata, saksi Ahmad Taufik, David belum ada;
" Bahwa pada saat itu Tedy Uban menanyakan siapa sumber berita yang menyampaikan dan dia menegaskan bahwa kalau menyebutkan sumber kalian akan aman;
" Bahwa Tedy Uban menyatakan kalian nulis bagian ujung-ujungnya duit;
" Bahwa pada saat itu Tedy Uban langsung melempar kotak tisu yang terbuat dari kayu ke arah Saksi dan Ahmad Taufik;
" Bahwa sesampainya Ahmad Taufik menskors pertemuan, Tedy Uban mengutuk Pimpinan Redaksi terdakwa Bambang Harymurti;
" Bahwa selang beberapa menit kemudian David Tjioe datang dan juga Karaniya;
" Bahwa kemudian terdakwa Bambang Harymurti datang ke lantai III;
" Bahwa Saksi tidak jelas yang ditanyakan waktu itu adalah sumber dari berita kebakaran Tanah Abang atau sumber yang menyatakan proposal pembangunan Pasar Tanah Abang;
" Bahwa pada saat mereka datang menanyakan sumber berita Tempo edisi 3-9 Maret 2003 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?";
" Bahwa yang menulis berita Tempo edisi 3-9 Maret 2003 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" adalah A. Taufik;
" Bahwa Saksi tidak tahu tentang adanya proposal yang diajukan oleh Tomy Winata;
" Bahwa Saksi tidak kenal dengan Tomy Winata;
" Bahwa Saksi tahu yang datang pada saat itu adalah perwakilan karyawan dari Artha Graha.

7. Saksi HARTONO SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Sebelumnya Penasehat Hukum menerangkan bahwa Saksi ini akan menerangkan tentang etika bisnis Tomy Winata dan ini berkaitan dengan masalah kehormatan tersebut dimiliki atau tidak dimiliki oleh Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Tomy Winata melalui seorang teman dan Saksi menyatakan langsung ke Tomy Winata untuk meminjam uang sebesar Rp. 8,5 milyar karena Tomy Winata adalah Direktur Bank Artha Graha;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah beberapa kali bertemu dengan Tomy Winata pinjaman saksi disetujui oleh Tomy Winata;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah kredit di kucurkan, Saksi mempunyai masalah yaitu usaha Saksi tidak di ijinkan oleh Bupati Bali dan di segel;
" Bahwa Saksi kemudian menemui Tomy Winata untuk meminta agar bunga pinjaman dihentikan dan Tomy Winata pada waktu itu menjawab bunga bisa dihentikan kalau fisik dari jaminan sudah diserahkan; Saksi menjamin kepada Bank Artha Graha berupa rumah di Jakarta, Surabaya, Batam dan Planet Bali;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah itu seluruh harta jaminan dari Saksi tersebut langsung dijaga aparat, digembok, dirantai dan keluar masuk harus diperiksa;
" Bahwa Saksi menerangkan itu semua dilaksanakan oleh Tomy Winata sendiri secara sepihak tanpa Pengadilan;
" Bahwa Saksi menerangkan bertemu dengan Tomy Winata di Hotel Kartika Plaza untuk melunasi hutang dan menawarkan pada Tomy Winata untuk mengambil salah satu aset saksi untuk melunasi hutang;
" Bahwa Saksi juga menerangkan setelah November '96 saksi tidak pernah mendapatkan lagi rekening koran dan tahu-tahu hutang Saksi sudah menjadi Rp. 64 milyar; pehitungannya tidak pernah dikasih oleh Bank Artha Graha;
" Bahwa Saksi menerangkan assetnya yang di Bali dan Surabaya sudah di eksekusi dan di lelang, sedangkan asset lainnya masih di Bank Artha Graha.

8. Saksi ALIT PUJIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
" Bahwa Saksi dari bagian umum PT. Tempo menerangkan pernah mendapat penugasan untuk mendapatkan printout nomor telepon kantor PT. Tempo dari PT. Telkom;
" Bahwa Saksi menerangkan printout yang akan diminta kepada PT. Telkom adalah printout pemakaian telepon bulan Februari 2003, dan untuk keperluan itu saksi pernah membuat surat kepada GM Kuit Corporate Costumer PT. Telkom dan surat itu ditanda tangani sendiri oleh Saksi;
" Bahwa Saksi menerangkan bahwa dia juga diberitahu permintaan untuk mencari printout telepon kantor PT. Telkom ini adalah untuk memeriksa kebenaran percakapan telepon antara wartawan PT. Tempo Bernarda Rurid dengan HP Tomy Winata nomor 0816-99-1111;
" Bahwa Saksi menerangkan setelah dengan proses yang cukup lama, akhirnya printout tersebut didapat setelah Saksi menjelaskan permasalahan kasus Tempo dengan Tomy Winata, namun karyawan telkom tersebut agak keberatan namanya disebut.

C. KETERANGAN AHLI

1. DR. RUDY SATRIYONO M, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai berikut :
" Bahwa Saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan di Penyidik Polda Metro Jaya;
" Bahwa Saksi menerangkan berkenaan dengan informasi yang di publikasikan, maka ada 2 pihak yang mempublikasikannya, yaitu orang perorangan dan badan hukum;
" Bahwa Saksi menerangkan kalau yang mempublikasikannya adalah orang perorangan, maka ini adalah bagiannya hukum pidana sedangkan kalau badan badan hukum yang mempublikasikannya, maka diatur dalam undang-undang pers;
" Bahwa Saksi menerangkan dalam KUH Pidana yang menjadi subjek hukum adalah orang-perorangan;
" Bahwa Saksi menerangkan publikasi pers kalau sudah dijual atau kalau sudah di sampaikan kepada publik maka sudah termasuk persoalan dari suatu perusahaan pers dan demikian juga sudah diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers;
" Bahwa Saksi menerangkan tentang artikel " Ada Tomy di Tenabang ?", apakah menyimpang dari aturan pidana, adalah berpokok pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu dalam pasal 5 ayat 1;
" Bahwa Saksi kembali menerangkan pengertian delik pers, pertama adanya sarana untuk mempublikasikan, kedua adanya sifat melanggar hukum, ketiga adanya publikasi, maka itu yang di namakan delik pers;
" Bahwa Saksi kembali menerangkan terhadap pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta atau hanya mengedepankan opini, maka kalau pemberitaan tersebut dilakukan oleh orang perorang yang berlaku adalah aturan dalam KUH Pidana atau berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dalam pasal 14, 15 akan tetapi kalau subjek hukumnya badan hukum, maka yang berlaku undang-undang pers;
" Bahwa Saksi menerangkan yang dimaksudkan dengan berita yang tidak benar adalah yang sama sekali tidak didukung oleh bukti;
" Bahwa saksi menerangkan kembali dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 telah dijelaskan pengertian pers, sehingga walaupun yang melakukan wartawan, pemimpin redaksi, pemimpin umum dan lain-lain yang terikat dengan pekerjaan.produksi pers berlaku undang-undang pers;
" Bahwa sekali lagi Saksi menerangkan undang-undang pers merupakan lex spesialis dari KUH Pidana dalam persoalan delik pers;
" Bahwa Saksi menerangkan persoalan yang sekarang ini sedang Saksi ahli hadapi adalah persoalan delik pers atau berita yang menjadi delik pers sehingga yang berlaku Undang-undang No. 40 tahun 1999;
" Bahwa Saksi menerangkan pengertian keonaran tidak sama dengan mengganggu ketertiban umum, sebab keonaran itu sendiri bagian dari yang disebut mengganggu ketertiban umum; keonaran skupnya lebih kecil dari mengganggu ketertiban umum.

2. Prof. Dr. LOEBBY LOQMAN, SH, MH. (Ahli Hukum Pidana), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai berikut :
Benar paraf dan tandatangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan Penyidik adalah paraf dan tandatangan Ahli;
Benar Ahli pernah membaca artikel Majalah Berita Mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003 khususnya pada hal 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" pada saat diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik itu sangat subyektif;
Benar pengadilan yang menentukan apakah seseorang bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik;
Benar kalau ternyata apa yang diberitakan oleh Mingguan Majalah Tempo mengenai proposal tersebut tidak ada maka pemberitaan tersebut adalah pemberitaan bohong;
Benar didalam hukum pidana, orang yang melakukan kejahatanlah yang bertanggung jawab;
Benar Ahli memang melihat hal yang mencemarkan nama baik Tomy Winata meskipun Tempo menggunakan kalimat yang tidak secara terang-terangan. Akan tetapi menurut Ahli arah kalimat dalam Tempo adalah mencemarkan nama baik, kalau memang hal tersebut ternyata tidak terbukti;
Benar meskipun penulisan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" ditulis dengan suatu tanda tanya dan dengan menggunakan kata "Pemulung Besar" adalah suatu kalimat yang sudah mencemarkan nama baik, walaupun dengan suatu dalih tanda Tanya;
Benar Pers mempunyai hak untuk tidak menyebutkan sumber berita, artinya berita yang ditulisnya akhirnya menjadi tanggung jawab Pers yang menyiarkan. Sehingga Pers juga harus dapat membuktikan kebenaran atas apa yang ditulisnya. Apabila tidak dapat membuktikan kebenaran atas apa yang ditulisnya, hal tersebut adalah suatu fitnah seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP;
Benar kalau memang apa yang diberitakan adalah ditolak kebenarannya oleh yang diberitakan seperti yang ditemukan oleh Pegawai Penyidik hal tersebut juga merupakan pemberitaan bohong. Untuk itu bagi mereka yang dirugikan dapat melakukan pengaduan ke Pengadilan melalui pegawai Penyidik. Hal tersebut belum dapat dikatakan sebagai hal yang akurat sebelum dibuktikan, memang berita tersebut adalah benar dan berasal dari sumber yang berwenang. Karena Pers mempunyai hak tolak, maka Pers yang memberitakan itu yang mempunyai tanggung jawab atas kebenaran atau ketidakbenaran apa yang ditulisnya;
Benar indikasi yang ada dalam berita akan dapat dibuktikan melalui suatu Penyidikan sampai pada pemeriksaan di depan sidang. Harus dicari hal lain yang menghubungkan antara satu kalimat dengan kalimat yang lain dan juga harus dicari apa sebenarnya yang menjadi pemikiran penulis dalam penulisan tersebut. Dicari apa sebenarnya motivasi dalam penulisan tersebut. Dan hal demikian sudah tentu melanggar etik jurnalistik;
Benar maksud dengan asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis adalah suatu asas dimana suatu ketentuan perundang-udangan yang khusus mengalahkan ketentuan yang umum;
Benar memang apabila ada Undang-Undang yang lebih khusus, digunakan undang-undang yang khusus tersebut. Akan tetapi hal tersebut dimana undang-undang yang khusus mengaturnya dengan jelas. Akan tetapi apabila tidak mengatur dengan jelas, maka digunakan undang-undang yang bersifat umum. Sepengetahuan Ahli Undang-undang Pers tidak mengatur tentang delik secara khusus, umpamanya tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga untuk hal tersebut digunakan undang-undang yang lebih umum. Sedangkan meskipun diatur tentang hak jawab dan sebagainya tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyelesaian melalui Hukum Pidana;
Benar dimaksudkan dengan informasi yang tepat, artinya Pers harus memberikan informasi kepada pembaca/masyarakat sebagai fungsi Pers. Demikian pula dengan tepat artinya apa yang diberitakan adalah bukan dengan hanya mendengar dari summer yang masih diragukan kebenarannya, apalagi dengan pemberitaan yang menduga-duga. Sedangkan ukuran benar adalah berita tersebut sudah dilakukan check and recheck, sehingga berita tersebut adalah benar, bukan sebagai dugaan belaka;
Benar yang dimaksud dengan menghormati norma agama, artinya harus menjunjung tinggi norma umum dari agama apapun, sedangkan rasa susila dalam masyarakat, dimana Pers juga harus dapat mengerti sejauh mana suatu kesusilaan bangsa, terutama bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi. Kecuali kalau Pers tersebut justru ingin merusak rasa susila bangsa. Sedangkan asas praduga tak bersalah adalah suatu pemberitaan yang tidak menganggap bahwa seorang memang sudah bersalah. Yang dapat membuktikan/mengutarakan kesalahan seseorang adalah Pengadilan;
Benar hal tersebut harus dicari lebih teliti dari sumber berita, apakah memang sumber berita mengatakan seperti apa yang ditulis tersebut;
Benar yang bertanggungjawab secara pidana terhadap tulisan berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" adalah pertanggungjawaban individual, dimana pihak-pihak yang terlibat dalam penulisan dan pemuatan berita tersebut memiliki tanggung jawab pidana;
Benar yang dapat dituduhkan adalah pasal-pasal tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal tentang pemberitaan bohong dalam KUHP;
Benar apabila ternyata berita yang diutarakan tersebut tidak benar, maka ketentuan dalam undang-undang dapat dipersalahkan terhadap Tempo;
Benar apabila memang undang-undang yang khusus tersebut sudah mengatur, maka digunakan undang-undang yang khusus tersebut. Tidak menutup kemungkinan subsidiair terhadap ketentuan umum, yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);
Benar bahwa pasal-pasal yang disangkakan atas pemberitaan yang ditulis di majalah mingguan Tempo edisi tanggal 3-9 Maret 2003 khusus 30-31 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?", tersebut apabila dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum pidana adalah pasal-pasal pencemaran nama baik dan pasal-pasal tentang pemberitaan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Unsur-unsur Pasal 310 KUHP adalah:

Unsur Subyektif:
a. Barang siapa dalam hal ini adalah pelaku yang apabila telah memenuhi seluruh unsur yang ada dalam Pasal 310 (1) atau (2) KUHP, hal ini dilakukan oleh orang yang telah menulis atau menyiarkan pernyataan tersebut.
b. Sengaja, dalam hal ini pelaku memang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dalam arti kata harus dengan sadar melakukan tindakannya dan sekaligus harus tahu akibat dari tindakannya, dalam hal ini pelaku dengan telah menuliskan dan kemudian menyiarkan maka dengan demikian kesengajaan akan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh pelaku. Akibat disini bukan menandakan itu merupakan delik materiil akan tetapi akibat dalam bentuk reaksi korban yang kemudian tidak senang akan pernyataan tertulis tersebut.
c. Dengan maksud, yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, bahwa maksud dari pelaku adalah dengan mempergunakan sarana atau alat penyiaran baik dengan lisan ayat 1 atau dengan tertulis ayat 2, bermaksud untuk menyiarkan tuduhan melakukan sesuatu perbuatan.

Unsur Obyektif:
a. Merusak kehormatan atau nama baik seseorang, bahwa dengan tulisan atau secara lisan tersebut kehormatan atau nama baik seseorang menjadi rusak. Kehormatan, berhubungan tanda penghargaan yang diberikan oleh masyarakat akan jasa seseorang atau karena kebangsawanan. Sedangkan nama baik berhubungan dengan harkatnya sebagai manusia.
b. Menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan, bahwa cara pelaku untuk merusak kehormatan atau nama baik seseorang tersebut adalah dengan cara menuduh dia melakukan suatu perbuatan. Sesuatu perbuatan harus secara jelas baik tindakan, waktu dan sekaligus tempat dimana perbuatan yang dituduhkan itu dilakukan. Apabila tidak jelas tentang tuduhan maka dikenakan sangkaan Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan). Perbuatan tersebut dapat merupakan fakta atau kebenaran atau yang memang benar dilakukan oleh korban. Apabila terdakwa tidak mampu membuktikan kebenaran dari tuduhan tersebut maka Terdakwa dapat dikenakan tindak pidana pemfitnahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 311 KUHP.
"Bahwa tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tidak berbicara soal benar atu tidaknya apa yang dinyatakan baik secara tertulis atau lisan oleh pelaku kepada banyak orang, akan tetapi adalah pernyataan kepada banyak orang secara tertulis atau lisan suatu tuduhan, yang kemudian telah merusak kehormatan atau nama baik seseorang."

Unsur-unsur Pasal 311 KUHP
Unsur Subyektif
Unsur subyektif dalam Pasal 311 KUHP, adalah sama dengan unsur subyektif dalam Pasal 310 KUHP.
Unsur Obyektif
Unsur obyektif dalam Pasal 310 KUHP dipergunakan di dalam pasal 311 KUHP, hanya saja apabila telah diberikan kesempatan kepada pelaku untuk membuktikan atas tuduhan yang telah dinyatakan kepada umum baik secara lisan atau tertulis, ternyata tidak dapat ia buktikan, maka pelaku terbukti melakukan tindak pidana fitnah.
Benar bahwa kalimat-kalimat yang Ahli maksudkan dalam pemberitaan yang terdapat dalam majalah Tempo khususnya edisi 3-9 Maret 2003 hal 30-31 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" yang mengandung rumusan unsur-unsur Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik karena dalam pemberitaan tersebut ditulis suatu berita yang belum jelas, namun sudah diberitakan atau diterbitkan oleh majalah berita mingguan Tempo, sehingga berita yang sudah diterbitkan tersebut sudah mempengaruhi opini masyarakat pembaca yang seolah-olah bahwa Tomy Winata berada dibalik kebakaran Pasar Tanah Abang, walaupun dalam penulisannya itu diawali dengan tulisan konon sebagaimana dalam kalimat "Konon, Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp. 53 miliar. Proposal sudah diajukan sebelum kebakaran" dan judul berita "Ada Tomy di 'Tenabang'?" sehingga dengan pemberitaan yang tidak jelas dapat menimbulkan perbuatan fitnah sekaligus pencemaran nama baik khususnya bagi Tomy Winata oleh karena pemberitaan itu tidak jelas maka hal itu sudah mengarah pada penyesatan bagi masyarakat pembaca, justru hal inilah yang seharusnya dihindari oleh kalangan Pers;
Benar menurut Ahli selaku Ahli Hukum Pidana selain terdakwa disangkakan pidana umum yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dapat juga disangkakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang pemberitaan bohong;
Benar hal ini bagi terdakwa tetap dapat dipersangkakan telah melakukan tidnak pidana yang dijelaskan oleh Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP;
Benar penulisan terhadap suatu berita harus memenuhi cover both sides dan harus sesuai dengan fakta yang didapatkan oleh penulis, bukan penulisan yang dibuat tanpa didasarkan fakta, sehingga penulisan ini hanya berisi opini penulisan saja;
Benar meskipun untuk kepentingan umum berita Tempo tersebut belum jelas dan bahkan cara yang dilakukan oleh majalah berita mingguan Tempo tersebut sangat menyesalkan masyarakat pembaca sehingga hal inilah yang harus dihindari;
Benar kalau memang kejadian penyerangan kantor Tempo dan kegiatan pengumpulan massa para korban kebakaran Pasar Tanah Abang benar-benar terjadi akibat daripada pemberitaan majalah berita mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003, maka benar-benar bahwa pemberitaan Tempo tersebut sudah menerbitkan keonaran dilkalangan masyarakat, sehingga bagi pelakunya dapat juga di persangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dijelaskan dalam rumusan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946;
Benar kalau suatu berita masih samar-samar, maka Pers tidak perlu memberitakannya, karena Pers bersifat mendidik masyarakat maka beritanya harus benar;
Benar kalau ada bantahan Tomy Winata, tidak boelh dimuat dilain paragraph tetapi harus dimuat pada paragraph yang sama;
Benar kebenaran jurnalistik tidak dapat dipakai sebagai bukti;
Benar karena bantahan berita Tempo terhadap Tomy Winata ada dibagian belkaang, maka menurut Ahli tidak seimbang;
Benar Pers silahkan saja untuk akan tetapi jangan membuat orang lain dirugikan;
Benar zaman Orde Baru Delik Onar adalah Delik Formal tetapi sekarang sudah menjadi Delik Materiil;
Benar pemberitahuan bohong itu adalah berita yang tidak benar tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;
Benar Pers itu harus memberikan suatu yang nyata pada orang dan kalau masih ragu-ragu tidak boleh diberitakan;
Benar kalau ada seseorang yang terserang nama baiknya maka seseorang tersebut dapat mengajukan pada pegawai Penyidik;
Benar pencemaran nama baik itu melihat pada kehormatan;
Benar Pers merahasiakan sumber beritanya tetapi apabila disidang pengadilan Pers itu sendiri harus membuktikan bahwa berita itu memang ada?;
Benar kalau beritanya tidak jelas dan itu dilansir oleh Pers maka Pers itu sendiri yang harus bertanggung jawab;
Benar tegas, akurat dan benar itu yang harus menjadi ancaman oleh pers. Akurat jangan berita beberapa tahun yang lalu, tepat dan benar yaitu apa adanya;
Benar Pemulung adalah orang yang mengorek-ngorek barang bekas;
Benar Tomy diartikan sebagai setarakan dengan pemulung yang mengorek-ngorek sampah;
Benar walaupun Pemulung besar dan tanda kutip si Tomy Winata sudah tercemar karena di setarakan dengan pemulung;
Benar Ahli melihat dari berita secara keseluruhan tidak satu persatu;
Benar Ahli pernah diangkat sebagai anggota kehormatan PWI;
Benar kalau berita itu masih samar-samar seyogyanya tidak dibertahukan karena Pers itu juga berkewajiban untuk mendidik;
Benar apa sebenarnya tujuan dari Pers itu kalau bantahan itu diatas maka itu seimbang dan kalau bantahan itu di taruh di bawah sehingga tidak seimbang;
Benar berita Tempo edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" itu belum seimbang menurut Ahli;
Benar keonaran itu bisa dianggap melanggar ketertiban umum itu tergantung cara pandang dari penguasa;
Benar Ahli tidak setuju Pers itu memberitahukan suatu hal yang sifatnya desas desus karena itu membuat suatu hal yang tidak pasti;
Benar sepanjang berita itu dapat dibuktikan maka itu bukan berita bohong;
Benar pemberitahuan yang seimbang itu tidak bisa dilihat secara kwantitas tetapi harus dari segi kwalitas.

3. MARYANTO, M. Hum (Ahli Bahasa Indonesia), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai berikut :
" Benar fitnah adalah perkataan bohong yakni perkataan tanpa berdasarkan bukti;
" Benar pemberitahuan bohong adalah pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan tanpa berdasarkan bukti.
" Benar dalam suatu berita, judul mencerminkan isinya;
" Benar tanda petik dalam tulisan berarti bahwa penulis ingin memberikan makna yang tidak lugas;
" Benar kata "Pemulung" adalah orang yang pekerjaannya mencari/memungut barang bekas/tersisa yang dimanfaatkan;
" Benar kata "Besar" adalah lebih dari ukuran biasa atau sebagai pemimpin dalam pekerjaan pemulung (pekerjaan non fisik);
" Benar judul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" dan Sub Judul "Konon Tomy Winata …, dst Rp. 53 milyar dan proposalnya sudah diajukan". Kalimat poposalnya sudah diajukan …, dst merupakan pendukung dari pernyataan penulis tentang Konon/kemungkinan tersebut;
" Benar Konon bersifat keraguan dari penulis tentang suatu hal yang ditulisnya;
" Benar kata Lugas sinonim dengan Lugu dan sederhana;
" Benar perkataan Pemulung Besar apakah dapat dikatakan sebagai mencemarkan nama baik tergantung pada orang-orang yang menjadi obyek/isu dari berita tersebut;
" Benar dengan adanya berita tersebut, penulis telah membuat jarak dengan orang yang ditulis tersebut;
" Benar kata Pamulung berasal dari kata PULUNG yang berarti orang yang menumpulkan sisa-sisa barang yang tidak berguna lagi untuk digunakan lagi;
" Benar penggunaan kata yang bermakna negatif dapat mengancam resiko negatif terhadap pribadi penulis;
" Benar ilustrasi alinea pertama ada hubungan dengan alinea kedua;
" Benar penggunaan bahasa harus santun dan tidak mengancam;
" Benar kalau ada tanda kutip ditempatkan diantara kalimat "Ada Tomy di 'Tenabang'?" akan bermakna lain;
" Benar Ahli tetap mempertahankan keterangannya yang diberikannya dihadapan Penyidik;
" Benar Sub Judul bermakna Tomy Winata mungkin akan memperoleh keuntungan renovasi Pasar Tanah Abang karena proposal telah disetor sebelum Pasar Tanah Abang terbakar;
" Benar tanda titik dalam kalimat itu menandakan kalimat sudah lengkap;
" Benar Tomy Winata akan memperoleh keuntungan dari proyek renovasi Pasar Tanah Abang dan rata-rata proposalnya;
" Benar Pemulung Besar dalam tulisan itu penulis ingin membuat arti yang lain dalam arti yang sebenarnya;
" Benar Pemulung dalam konotasi positif bila pekerjaan itu tidak diartikan sebagai pekerjaan non fisik;
" Benar apakah perkataan "Pemulung Besar" itu dapat mencemarkan atau tidak itu kembali pada pembaca dan pada orang yang disebut yaitu Tomy Winata;
" Benar dari segi bahasa Indonesia, fitnah dapat berarti perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebar dengan maksud menjelekkan orang, dan pencermaran nama baik dapat berarti proses, cara perbuatan mencemari, mencemarkan nama baik atau proses cara membuat nama baik orang menjadi buruk atau tercemar;
" Benar dari segi bahasa Indonesia, kata "Menyiarkan" dapat berarti perbuatan memberitahukan kepada umum melalui radio, surat kabar dan sebaginya;
" Benar dari segi bahasa Indonesia kata "Pemulung" dapat berarti orang yang pekerjaannya pengumpulkan barang bekas yang terbuang (seperti sampah) untuk dimanfaatkan sebagai bahan produksi;
" Benar secara lugas (pengertian yang sebenarnya) kata pemulung dapat dikaitkan dengan pekerjaan yang dilakukan dengan tenaga fisik dan tanpa memerlukan keahlian tertentu atau pendidikan yang cukup tinggi. Dalam bahasa Indonesia (seperti yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga hal 554), pekerjaan seperti itu dapat disebut pekerjaan kasar. Dengan makna yang lugas seperti itu kata pemulung dapat berkonotasi negatif;
" Benar kata pemulung juga dapat berkonotasi positif apabila diberi makna yang tidak lugas (metaforis). Secara metaforis, kata pemulung dapat dikaitkan dengan pekerjaan yang dilakukan dengan tenaga nonfisik dan dengan keahlian tertentu adau pendidikan yang cukup tinggi;
" Benar kata "Pemulung Besar" dapat berarti orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi atau orang yang menjadi pimpinan dalam pekerjaan pemulung;
" Benar menurut pendapat Ahli ungkapan Pemulung Besar dapat berkonotasi negatif ataupun berkonotasi positif;
" Benar ungkapan Pemulung Besar dapat berkonotasi negatif dalam hal yang berkaitan dengan pekerjaan fisik yang dilakukan dengan tenaga fisik dan obyek (fisik) pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tertinggal sebagai sisa atau yang tidak terpakai lagi;
" Benar ungkapan Pemulung Besar dapat berkonotasi positif dalam hal yang dikaitkan dengan pekerjaan tidak kasar yang dilakukan dengan tenga non fisik dan obyek pekerjaan itu dapat berupa sesuatu yang bersifat non fisik. Sebagai contoh orang yang bekerja di perkantoran dapat disebut melakukan pekerjaan yang tidak kasar yang sifatnya non-fisik. Pekerj