|
Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Jum'at, 27 Agustus 2004 | 22:48 WIB
Laporan Tim Peer Review Soal Penanganan Kasus Teluk Buyat, Purwakarta, 23-25 Agustus 2004
Setelah mempelajari dan melakukan kajian beberapa penelitian yang dilakukan oleh beberapa institusi yaitu:
1. Studi Analisis Dampak Lingkungan Kegiatan Pertambangan Emas PT. NMR di Minahasa dan Bolaang Mongondow Sulawesi Utara
2. Evaluasi Laporan Pelaksanaan RKL/RPL PT. NMR 1996-2004
3. Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Lingkungan di Teluk Buyat 2003
4. Penelitian Kondisi Sedimen dan Kualitas Biodiversitas Perairan Teluk Buyat dan Totok
5. Kondisi Lingkungan Perairan Teluk Totok dan Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
6. Determinasi Merkuri dan Arsen pada Kompertemen Ekosistem Laut di Teluk Buyat dan Teluk Totok
7. Heavy Metal Contamination of Reef Sediment and Coral Skeletons from Submarine Tailing Disposal at A Gold Mine, Buyat Bay, North Sulawesi Indonesia by Evan Edinger New Foundland
8. Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik "Sampel Bukti" Air, Sedimen dan Biota Laut Teluk Buyat, Minahasa-Sulawesi Utara
9. ERA and Subsequent Monitoring PT. NMR
Tim Peer Review menyimpulkan, permasalahan utama di Teluk Buyat adalah:
1. Termoklin
Masih terdapat konsep yang salah tentang termoklin sehingga penerapannya tidak tepat terutama dalam penempatan tailing (STD/STP) terjadi pada kedalaman yang tidak benar. Semua laporan penelitian ternyata masih kurang memanfaatkan dukungan pengetahuan oceanografi.
2. Biodiversitas
Distribusi komunitas bentos, fitoplankton dan zooplankton di Teluk Buyat berubah menjadi tidak normal. Hal lain bahwa diversitas ikan telah berkurang.
3. Pencemaran
Terjadi keragaman data hasil penelitian tetapi terlihat indikasi terjadinya peningkatan pencemaran kandungan Hg, As dan CN baik dalam sedimen, beberapa jenis ikan dan air. Kecenderungan tersebut beberapa penelitian menyatakan bahwa kandungan pencemaran tersebut telah melebih ambang batas pada sedimen, ikan maupun air, dan beberapa penelitian belum melebihi ambang batas. Hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan waktu pengambilan sampel, teknik sampling dan metode pengujian yang digunakan. Sebagian besar pengujian yang dilakukan tidak menggunakan reference materials yang dapat dipertanggungjawabkan dan beberapa menggunakan sample preparation yang kurang tepat. Sebagai catatan, pemeriksaan yang dilakukan forensik POLRI adalah hanya untuk kepentingan peradilan pidana pro-justisia.
4. Pelanggaran peraturan perundang-undangan
a. Terdapat indikasi bahwa PT.NMR melanggar peraturan B-3 (PP.No. 19/1994), PP.18/1999 jo PP.85/1999, karena membuang tailing yang mengandung B-3 tanpa memiliki izin dari Menteri KLH/ Kepala Bapedal.
b. Terdapat indikasi PT.NMR melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam izin dan RKL/RPL
Dari fakta diatas, Tim Peer Review mengajukan rekomendasi sebagai berikut:
1. Perlu dilakukan survey ulang khususnya menyangkut masalah pencemaran dengan mempertimbangkan hal-hal sebagi berikut:
a) lokasi sampling yang harus diambil;
b) teknik sampling;
c) metode pengujian dan reference materials yang digunakan;
d) menggunakan laboratorium yang mempunyai kompetensi yang cukup dengan memperhatikan status akreditasi atau manajemen laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam pemilihan laboratorium dilakukan oleh tim ahli bersama-sama dengan tik teknis penanganan kasus Buyat;
2.
a. Perlu dilakukan human biomonitoring (zat berbahaya, Hg, As dan CN) dalam darah dan biomaker.
b. Perlu dilakukan survailence sindrom penyakit yang relevan dengan adanya keracunan Hg, As, CN dan lain-lain
c. Dalam melakukan human biomonitoring dan survailence tersebut perlu melibatkan dinas kesehatan, Depkes, KLH, instansi lain dan PT. NMR
3. Perlu dilakukan kajian terhadap fluktuasi produksi perikanan tangkap di Teluk Buyat berdasarkan waktu setidaknya sepuluh tahun terakhir
4. Perlu dilakukan kajian terhadap seluruh dokumen PT. NMR yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Perlu dibuat amanden dokumen penutupan tambang yang berisi antara lain mewajibkan PT.NMR untuk melakukan pemantauan dan penanggulangan terhadap dampak apabila terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan sampai dengan 30 tahun setelah penutupan tambang serta mewajibkan peyerahan jaminan penutupan tambang.
Susunan anggota tim peer review
1. Dr. A. Gani Ilahude, APU, Ahli Toksikologi Kelautan P2O-LIPI
2. Dr. Rignolda Jamaluddin, Ahli Ekosistim Laut UNSRAT
3. Ir. Y. Yudi Prabangkara, DEA, Ahli Pengolahan Limbah Tambang BPPT
4. Joko Hartoyo, MSc., Ahli Batymetri BPPT
5. Dr. Sunarya, Ahli Manajemen Laboratorium KAN-BSN
6. Dr. Budi H. Iskandar, Ahli Perikanan Laut FPIK-IPB
7. Dr. Yayat Dhahiyat, Ahli Toksikologi Lingkungan UNPAD
8. Dra. Corrie Wawolumaya, SKM, MSc. Phd, Ahli Kesehatan Masyarakat PSL-UI
9. Ir. Sulistyowati, Ahli Limbah B3 KLH
10. Sukma Violeta, SH. LLM, Ahli Hukum Lingkungan ICEL
Sumber: JATAM
|