Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Permana Agung

Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Rabu, 14 Juli 2004 | 14:28 WIB

PENYELUNDUPAN, DIMANA MASALAHNYA ?

Oleh: Permana Agung, Mantan Dirjen Bea Cukai.

Ketika kita bertanya mengapa banyak orang buang sampah sembarangan? “Habis, pemerintah tidak menyediakan tempat-tempat sampah”, jawab mereka. Jika memang itu masalahnya, maka kita menghadapi masalah lingkungan (“environmental” problems).

Ketika tempat-tempat sampah sudah bertebaran disediakan pemerintah, tapi masyarakat masih tidak punya disiplin kebersihan, mungkin bukan persoalan environmental lagi, tapi sumber masalahnya adalah attidude, behavior, sikap orang-orang itu. Karena itu pendekatan atau solusinya harus tidak lagi (semata-mata) dengan pendekatan lingkungan, tapi dengan perbaikan-perbaikan attitude dengan berbagai cara dan metode. Antara lain, “Eh, jangan buang sampah sembarangan, perbuatan itu tidak terpuji, tidak sedap dipandang mata, bisa jadi sumber penyakit” dan lain-lain metode.

Taruhlah pendekatan tersebut sudah maksimal dilakukan, tapi masih ada yang buang sampah sembarangan, boleh jadi kita menghadapi masalah capabilities. “Saya tahu sudah disediakan tempat sampah; saya tahu buang sampah sembarangan bisa jadi sumber penyakit; saya tahu berdosa jika kita membuat orang lain sakit …, tapi saya lumpuh tidak bisa berjalan bahkan ke tempah sampah terdekat pun”. Tapi, apabila sudah dilakukan perbaikan kapabilitas, dan ternyata orang-orang itu masih saja buang sampah sembarangan, lalu apa yang terjadi?


Disini timbul masalah yang paling berat, paling kompleks, sekaligus yang paling fundamental, yang boleh jadi tidak pernah atau tidak mau dibicarakan. Ternyata mereka punya “BELIEF” : buang sampah sembarangan tidak ada sanksinya; buang sampah sembarangan sudah menjadi fenomena umum; biasa dilakukan banyak orang; tidak ada pihak yang menghargai jika kita buang sampah dengan tertib di tempatnya. Bahkan ada orang yang punya BELIEF bahwa tertib buang sampah akan dicemooh oleh orang-orang lain, atau dianggap aneh.

Gambaran atau cerita tadi boleh jadi sangat sederhana, bahkan over simplified. Tapi justru simplicity itu punya kekuatan dalam untuk menggambarkan fenomena-fenomena lainnya di masyarakat kita saat ini, termasuk masalah penyelundupan yang katanya sudah berurat akar, sudah merupakan bagian dari kegiatan sebagian masyarakat kita, yang sudah sangat sulit diberantas.

Bagaimana tidak sulit diberantas, jika sudah persoalan tersebut sudah sampai pada strata belief negatif --yang dalam tingkatan berdeda, telah menghinggapi banyak orang--. Masalahnya justru di sini. Perbaikan organisasi, sistem, prosedur, perangkat hukum, dan lain-lain elemen reformasi memang sangat perlu (dalam cerita tadi antara lain perbaikan lingkungan, attitude, capabilities). Tapi unsur-unsur tersebut cenderung dalam bentuk-bentuk formal. Masalah mendasar, yaitu belief, tidak pernah digarap apalagi sampai tingkat maksimal. Bayangkan jika pimpinan dan staf sampai petugas lapangan di satu organisasi atau berbagai organisasi tidak memiliki belief yang sama, apa jadinya upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan? Jadi pendekatan kita harus lebih pada “substance over form” bukan sebaliknya.

Masalah penyelundupan punya substance sangat dalam dan ruwet. Aspek formal dari kegiatan-kegiatan prosedural, utamanya yang berkaitan dengan pencegahan dan penindakan penyelundupan relatif tidak sulit. Permasalahan selalu timbul begitu kita mulai “menyimpang” dari proses standar. Penyebab penyimpangan bisa banyak, bervariasi dan punya tingkat kedalaman beda-beda, satu sama lain tergantung modus “intervensi” yang ada.

Bea Cukai sendiri punya segudang masalah internal, antara lain aspek infrastruktur, anggaran, system dan prosedur, under invoice, salah klasifikasi, salah pemberitahuan, audit, “intelijen”, sampai kualitas SDM termasuk kepemimpinan (leadership) dari tiap strata yang sudah pekat dengan suasana yang tidak kondusif.

Masalah-masalah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait bahkan disebabkan sumber-sumber masalah di luar institusi Bea Cukai. Keruwetan dan tumpang tindih kewenangan, seperti kewenangan Menteri Keuangan yang tersebar di berbagai institusi, sampai pada “komplikasi-komplikasi” yang ada di pelabuhan sebagai akibat banyaknya kepentingan pihak-pihak, institusi-institusi yang bercokol di pelabuhan-pelabuhan merupakan setumpuk masalah, yang walau ada di luar Bea Cukai, tapi punya “imbas” kepada permasalahan internal Bea Cukai.

Pada sudut yang lain, ada kelompok-kelompok yang punya “kepentingan-kepentingan” (kelompok vested interest). Mereka diluar “sistem” secara institusional, tapi berpotensi menimbulkan atau memperburuk masalah.

Ketiga kelompok masalah tersebut saling berinteraksi, saling mempengaruhi, saling tekan, sehingga menjadi sangat ruwet. Setiap upaya perbaikan dengan bekal idealisme, semangat, motivasi, harus berbenturan dengan “tembok” besar tersebut. Boleh jadi mereka tidak suka dengan Bea Cukai atau pelabuhan yang tertib, mereka mengambil keuntungan (take advantage) dari keruwetan-keruwetan tersebut. Apalagi mereka punya berbagai kepentingan-kepentingan dari kepentingan-kepentingan praktis material hingga politis.

Masalah yang sangat dalam tersebut, dan boleh jadi ada pada berbagai strata itu, terutama bersumber dari masalah belief yang sudah harus berani mulai disorot, diakui dan diperbaiki. Visi, misi, strategi harus menjadi komitmen praktis dan filosofis agar kita tidak kesasar. Tanpa hal-hal itu tidak heran jika sikap-sikap aparat yang tampak di permukaan adalah : tidak adanya commercial judgement positif, aparat tidak kompeten, tidak konsisten, tertutup, penuh intimidasi dan dalam banyak hal timbulkan kebingungan-kebingungan.

Secara teknis, proses importasi relatif ruwet dan melibatkan banyak kepentingan, pihak, baik itu kegiatan-kegiatan sebelum barang tiba, proses pada saat barang tiba, proses customs clearance hingga pada proses pengeluaran barang (lihat skema). Kegiatan impor (yang disebut sebagai kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia) dimulai pada saat importir dan eksportir bernegosiasi dalam sales contract yang mereka buat.

Karena itu secara operasional, kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia, juga harus jelas dan tegas, seperti meneliti tanggal L/C dibuka, tanggal pada saat barang di store” di atas kapal (tanggal B/L), tanggal pembongkaran atau tanggal diajukannya dokumen pabean ke Bea Cukai. Semua itu termasuk bagian dari kegiatan memasukkan barang ke Indonesia.

Semua keruwetan peraturan, sistem, prosedur, bertumpuk dan tumpang tindihnya institusi, hanyalah merupakan aspek-aspek yang dapat menjadi “kambing hitam” dari “belief” yang tidak sama dari pimpinan-pimpinan, pejabat-pejabat, pegawai-pegawai yang punya “relevansi” dengan upaya mencegah dan memberantas penyelundupan.

Menyamakan belief juga tidak mudah, tapi itu menjadi prasyarat memerangi penyelundupan. Kalau itu sudah menjadi komitmen bersama, tulus untuk tugas-tugas publik ini, tanpa pamrih untuk bangsa dan negara, dan sekaligus dalam upaya mencari ridha Allah, baru aspek-aspek formal lainnya akan berbicara secara positif. Tanpa itu kita akan tetap terbelenggu kepada euphoria, pertengkaran, diskusi formal yang boleh jadi “dikemas dalam bentuk yang seolah-olah benar, untuk kepentingan publik --padahal itu tidak lebih dari kepentingan lainnya yang lebih sempit--.

selesai


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglong Kayu Ilegal Di Segel Polisi Militer
Bea Cukai Akui Banyak Penyelundupan Mobil Mewah di Batam
Ratusan Ribu Keping DVD Ilegal Disita
Polda Akan Periksa Aparat Bea Cukai
Baru Satu Penyelundup Daging Yang Diproses
Kadin Minta Tata Niaga Gula Dibenahi
KRI Arun Tangkap Kapal Berbendera Hongkong
Bungaran: Yang Masuk Setelah 30 April, Gula Ilegal
Nurdin Halid Akan Menggugat Rini Soewandi
Kapolri: Dalam Kasus Gula Illegal, Bila Perlu Rini akan Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]

Berita Terakhir

Jalan Jakarta Pagi Lancar, Siang Rawan Kemacetan
Gedung Gerakan Pemuda Islam Kebakaran
Roger Federer, Davydenko dan Gonzalez Melenggang
DPRD DKI Dikritik
Jakarta Bakal Diguyur Hujan

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data