|
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
Kamis, 17 Juni 2004 | 15:34 WIB
TEMPO Interaktif
I.1. Pengantar
Perjuangan Orde Reformasi dimulai dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia tahun 1997. Dengan dipelopori mahasiswa, rakyat Indonesia mulai melawan ketidakadilan yang dilakukan Pemerintahan Orde Baru dan memperjuangkan demokratisasi di Indonesia.
Pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi memberikan harapan bahwa demokratisasi telah dimulai. Namun patut disayangkan bahwa krisis ekonomi sejak tahun 1997 belum membaik. Begitu juga permasalahan penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum yang masih jauh dari yang diharapkan masyarakat. Akibatnya, terjadi beberapa kali kesalah pahaman / bentrokan antara mahasiswa dan masyarakat dengan aparat pemerintah baik TNI maupun Polri serta terjadi peristiwa-peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kesalahpahaman dan bentrokan yang terjadi telah mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak mahasiswa serta masyarakat maupun TNI / Polri.
Peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat antara lain peristiwa Trisakti dan Semanggi I & II.
I.3. Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
Meskipun DPR RI telah merekomendasikan agar kasus Trisakti dan Semanggi I dan II ditindak lanjuti dengan Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer, namun sehubungan dengan adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, tuntutan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat, dan dalam rangka penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, dipandang perlu Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
Maka dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5 Juni 2001 menyepakati pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang selanjutnya dituangkan dalam SK Nomor 034/KOMNAS HAM/VII/ 2001 tanggal 27 Agustus 2001.
I.4. Landasan Hukum
7. Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II didasarkan atas:
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
-Keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5 Juni 2001
-Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 034/KOMNAS HAM/VII/2001 tanggal 27 Agustus 2001 tentang Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia peristiwa Trisakti, Semanggi I& II.
I.5. Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II adalah:
-Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi dan kasus-kasus yang berkaitan
-Meminta keterangan pihak-pihak korban
-Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia
-Mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia
-Meninjau dan mengumpulkanketerangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
- Kegiatan lain yang dianggap perlu
I.6. Massa Tugas
9. KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II melaksanakan tugas mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 27 November 2001 dan dapat diperpanjang selama 90 (sembilan puluh) hari apabila dipandang perlu.
I.7. KEANGGOTAAN
11. Keanggotaan KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II terdiri dari :
Ketua : Albert Hasibuan
Wakil Ketua : Todung Mulya Lubis
Sekretaris : Usman Hamid
Anggota : Saparinah Sadli
Anggota : Ita F. Nadia
Anggota : Munarman
Anggota : Zoemrotin K, Susilo
Anggota : Hendardi
Anggota : Dadan Umar Daihani
Anggota : Azyumardi Azra
Anggota : Ruth Indiah Rahayu
Koordinator Tim Assitensi : Lefidus Malau
Hasil penyelidikan KPP HAM Trisakti dan Semanggi I & II akan diserahkan kepada Sidang paripurna Komnas HAM untuk disahkan sebelum diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti sampai dengan Pengadilan HAM.
Pada saat ini KPP HAM Trisakti dan Semanggi I & II sedang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prosedur dan mekanisme kerjanya yang memenuhi standar internasional maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumber: Komnas HAM
|