Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
Kamis, 17 Juni 2004 | 15:07 WIB

TEMPO Interaktif

PT. Bumi Flora adalah perusahaan perkebunan yang menjalankan usaha perkebunan di Dusun Pelita Desa Alur Rambut Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur. Untuk memperlancar usahanya, karyawan-karywan PT. Bumi Flora tinggal di lingkungan perusahaan. Salah satu lokasi pemukiman karyawan PT. Bumi Flora adalah Afdeling IV PT. Bumi Flora yang kurang lebih dihuni oleh 52 KK. Pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2001 telah terjadi peristiwa penembakan di Afdeling IV PT. Bumi Flora sehingga dilaporkan telah jatuh korban 31 orang meninggal dan 7 orang menderita luka. Baik korban meninggal maupun luka-luka diakibatkan luka tembak.

Berdasarkan keterangan-keterangan yang diperoleh dari penduduk Afdeling IV PT. Bumi Flora yang selamat, diperoleh gambaran bahwa peristiwa tersebut bermula dengan datangnya serombongan orang dengan berseragam loreng tentara, memakai topi bulat dan bersenjata api pada pagi hari Kamis tanggal 9 Agustus 2001 sekitar pukul 07.30 Wib. Mereka meminta agar warga laki-laki keluar rumah dan berkumpul. Warga lagi-laki yang telah berkumpul tersebut kemudian dibariskan dan diminta membuka baju serta berjongkok dengan tangan di atas paha. Tanpa ada pertanyaan atau pemeriksaan dari orang-orang berseragam loreng tersebut, tiba-tiba sudah terdengar rentetan tembakan. Sekitar pukul 08.00 Wib, rombongan berseragam loreng tersebut telah meninggalkan lokasi tersebut, setelah terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf kepada warga perempuan Afdeling IV PT. Bumi Flora. Sepeninggalan rombongan berseragam loreng tersebut, perempuan-perempuan warga Afdeling IV PT. Bumi Flora mencari suami masing-masing yang sebagian besar sudah menjadi mayat.

Sampai saat ini, belum diketahui siapa pelaku pembunuhan massal terhadap warga laki-laki Afdeling IV PT. Bumi Flora. Saksi-saksi yang sempat dimintai keterangan menyatakan tidak dapat mengenali dengan jelas para pelaku penembakan, sementara tidak ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Keterangan-keterangan yang didapatkan hanya menyebutkan bahwa gerombolan berpakaian loreng tersebut berbahasa Indonesia, memakai sepatu peples, shebo, topi rimba dan bersenjata api. Selain keterangan di atas, para saksi menyatakan bahwa situasi di Afdeling IV PT. Bumi Flora sebelum peristiwa tersebut dapat dikatakan aman. Tidak ada kejadian khusus seperti terbunuhnya tentara ataupun penganiayaan ataupun permusuhan sebelum peristiwa tersebut terjadi. Warga Afdeling IV juga tidak terlibat dalam kegiatan politik, mereka murni pekerja perkebunan PT. Bumi Flora.

Upaya Penyelidikan Kasus Penembakan di Afdeling IV PT. Bumi Flora

Peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Aceh Timur dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Tim Pencari Fakta tersebut dibentuk dengan SK Bupati Aceh Timur No. 808/094/2001. Maksud dan tujuan pembentukan tim adalah untuk melakukan investgasi/pendataan terhadap saksi-saksi korban dan saksi mata, atas segala peristiwa yang terjadi di lokasi Afdeling IV PT. Bumi Flora tanggal 9 Agustus 2001. Pihak kepolisian setempat juga telah melakukan penyelidikan sesuai dengan KUHP dan KUHAP. Begitu pila, Polres telah membuat BAP terhadap 18 orang saksi.

Atas dasar laporan-laporan yang diterima, Komnas HAM dengan Surat Tugas No. 1.248/TUA/VIII/2001 tanggal 21 Agustus 2001 menugaskan kepada BN. Marbun, SH, Mohammad Salim, SH, Andi Nurman Nurusman, SSi, Sepriadi Utama, SH dan Bustami Mahyidin untuk melaksanakan kunjungan pemantauan ke Aceh Timur berkaitan dengan kasus pembunuhan massal di Afdeling IV PT. Bumi Flora tersebut. Maksud kunjungan Komnas HAM tersebut untuk meminta penjelasan, masukan dan data terakhir tentang perkembangan penanganan kasus di Bumi Flora Aceh Timur. Komnas HAM berharap dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang peristiwa di Bumi Flora Aceh Timur guna menentukan tindak lanjut penanganannya. Berdasarkan data yang didapatkan, Komnas HAM memutuskan membentuk Team Ad Hoc untuk melakukan penyelidikan pro justicia atas dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kasus tersebut.

Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Massal di Afdeling IV PT. Bumi Flora

Bahwa sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa pembunuhan massal di Afdeling IV PT. Bumi Flora Desa Alur Rambut Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darusalam pada tanggal 9 Agustus 2001, maka sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memutuskan untuk melakukan penyelidikan dengan membentuk Team Ad Hoc. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi manusia Nomor : 054/Komnas HAM/ V/2002 tanggal 8 Mei 2002. Team Ad Hoc tersebut akan bekerja selama 3 bulan terhitung mulai tanggal surat keputusan tersebut ditetapkan.

Adapun tugas yang diberikan kepada Team Ad Hoc Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat kasus pembunuhan massal di Afdeling IV PT. Bumi Flora adalah;
- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi dan kasus-kasus yang berkaitan.
- Meminta keterangan pihak-pihak korban
- Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia
- Mengumpulkan bukti-bukti tentang adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia
- Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lain yang dianggap perlu
- Kegiatan lainnya yang dianggap perlu.
Susunan keanggotaan Team Ad Hoc Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat kasus pembunuhan massal di Afdeling IV PT. Bumi Flora adalah;

1. Narasumber : -. HR. Djoko Soegianto, SH
-. Mayjen Pol (Purn) Drs. Koeparmono Irsan, SH, MM, MBA
2. Ketua : B.N. Marbun, SH
3. Wakil Ketua : Mohammad Salim, SH
4. Sekretaris : Soelistyowati Soegondo, SH
5. Anggota : -. Mayjen (Purn) Soegiri, SH, MH
-. Mayjen (Purn) Samsudin
-. M. Yusuf Puteh, SH.
-. Lahmuddin A.R.

Dalam melaksanakan tugas, Team Ad Hoc Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat kasus pembunuhan massal di Afdeling IV PT. Bumi Flora dibantu oleh Team Pendukung dengan koordinator Nieke Masruchiyah, SH, MM

Sumber: Komnas HAM




 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Kasus 27 Juli Diserahkan ke Kejati
Demo Anti Militerisme di Komnas HAM
Megawati Minta Kasus 27 Juli Dituntaskan Setelah Pemilu
Abilio Ditahan Setelah Selnya Rampung Dibangun
Hakim Peradilan HAM Abepura Tolak Class Action
Mahasiswa Papua Demo ke Pengadilan HAM Makassar
Kerusuhan Tanjung Priok Direkonstruksi
Komnas HAM Menilai Pemerintah Sewenang-Wenang
Kapolda Akui Pelanggaran HAM di Manggarai
Muladi: Revisi UU Peradilan Militer harus Pertimbangkan UU Pengadilan HAM
> selengkapnya...


Referensi

PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data