|
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
Kamis, 17 Juni 2004 | 12:24 WIB
TEMPO Interaktif
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 3 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan kata lain pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di samping Pengadilan HAM, saat ini dikenal pula adanya Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut pasal 43 ayat 1 UU No.26 tahun 2000, Pengadilan HAM Ad Hoc adalaj pengadilan yang memeriksa, mengadili , dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000. Dengan demikian undang undang pengadilan HAM berlaku surut atau retroaktif. Pelanggaran Ham yang berat mempunyai sifat khusus dan digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (exrtra ordinary crime). Oleh karena itu, pasal 28 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan hukum internasional menentukan bahwa asas retroaktif berlaku dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Ham yang berat. Asas retroaktif merupakan dasar yang membolehkan suatu peraturan perundang-undangan dapat berlaku surut ke belakang. Hal ini berbeda dengan kejahatan biasa (ordinary crime) yang perbuatannya baru dapat dihukum setelah ada hukumnya/undang-undangnya terlebih dahulu. Asas yang berlaku dalam penanganan kejahatan biasa adalah asas legalitas.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan digelar pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Keppres No. 53 tahun 2001 yang menyangkut peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dan pasca jajak pendapat Timor Timur Agustus 1999. Hakim dan Jaksa Ad Hoc telah diangkat. Penyelidikan yang dilakukan KPP HAM dalam kasus ini hampir tidak ada masalah serius dan mendasar. Kendati demikian, dalam kasus Semanggi terjadi penolakan secara institusional. Alasan yang utama adalah karena adanya “rekomendasi” DPR yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat sehingga harus diperiksa berdasarkan tindak pidana biasa. Oleh karena itu KPP HAM Semanggi dinyatakan tidak sah. Alasan itu tidak tepat. Sebab (1) adalah bukan wewenang legislative untuk menyatakan kebenaran suatu kasus, tapi adalah merupakan wewenang yudikatif, dimana KPP HAM atyermasuk didalamnya; (2) soal perbedaan penafsiran satu pasal, apalagi menyangkut wewenang suatu instansi haruslah dilakukan didalam forum yang telah disediakan, bukan di Koran; (3) menduga-duga tidak akan dapat terbentuk pengadilan ad hoc karena rekomendasi DPR itu adalah bukan perbuatan hukum yang sah. Sekalipun pengadilan telah menyatakan (mensahkan) tentang keabsahan KPP HAM, tapi belum pasti apakah akan dipatuhi panggilan itu atau tidak. Padahal mereka dipanggil hanya sebagai saksi.
Sebagaimana sudah diketahui, hakim yang memeriksa dan mnengadili perkara pelanggaran HAM yang berat terdiri atas hakim karir dan hakim non karir. Hakim karir adalah mereka yang sejak awal berprofesi sebagai hakim, sedangkan hakim non karir adalah orang yang tidak bekerja sebagai hakim, seperti kaum akademisi yang profesional, berdedikasi, berintegrasi tinggi dan menguasai masalah HAM. kaum akademisi ini dapat direkrut menjadi hakim non karir, sedangkan golongan masyarakat lainnya yang berasal dari kalangan militer maupun LSM sulit untuk mendapatkan kesempatan untuk direkrut sebagai hakim non karir untuk menghindari pemeriksaan yang bias. Tantangan terbesar bagi para hakim HAM ini adalah penguasaan masalah-masalah HAM dan penegakkannya. Selin itu, seperti saat ini hakim dan jaksa karir yang direkrut dalam pengadilan HAM Ad Hoc ada yang tidak “bersih” baik dari Timor Timur maupun dalam kasus 27 Juli 1996. Hal ini ditengarai oleh Bonar Tigor Naipospos dari Solidamor.
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diadili di lingkungan peradilan umum (pasal 104 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999) dan prosesnya dilangsungkan dengan mempergunakan ketentuan hukum aara pidana (pasal 10 UU No. 26 tahun 2000). Dengan demikian proses beracara pengadilan hak asasi manusia sama dengan proses beracara untuk penanganan perkara pidana, termauk proses pembuktiannya, dimana untuk alat bukti keterangan saksi dibutuhkan minimal 2 (dua) orang saksi (Unus testis nullus testis). Dan untuk menyatakan kesalahan dan menghukum perlu ada 2 (dua) alat bukti. Kita menunggu hasil persidangan nanti: apakah putusannya substansial memajukan HAM.
Dalam pada itu harus dicatat, tanpa harus menunggu empat tahun semenjak diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999, lahirlah UU No. 26 tahun 2000 yang menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagi masyarakat yang pro, lahirnya undang-undang pengadilan HAM ini teras menyejukkan. Sebab setiap pelanggaran hak asasi manusia yang berat akan diperiksa dan diadili oleh pengadilan HAM. Dengan demikian tidak akan ada lagi orang-orang yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia akan menikmati impunity atau bebas dari tuntutan hukum.
Sebaliknya, sebagian masyarakat lainnya yang diuntungkan denganr ezim otoriter di masa lalu menjadi tergagap-gagap seperti vampir yang melihat mata hari terbit dengan kehadiran pengadilan hak asasi manusia. Sebab, mereka yang terbiasa mempergunakan cara-cara kekerasan untuk memperjuangkan kepentingan atau kehendaknya harus mengubah sikap dan menyesuaikan diri dengan suasana yang denmokratis dan menghormati hukum seta menjunjung tinggi keadilan. Mereka tidak akan leluasa menikmati impunity seperti di masa lalu. Kehadiran pengadilan hak asasi manusia merupakan lampu merah bagi aparat koersif.
Komitmen, pengetahuan dan integritas jaksa dan hakim pengadilan HAM akan diuji. Tidak asaja oelh masyarakat di dalam negeri, tetapi juga yang di luar negeri. Mereka akan memperhatikan kinerja para penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat, termasuk pelaksanaan dari putusan-putusannya di kemudian hari apakah sudah sesuai dengan standar internasional , seperti masalah pengadilan yang tidak memihak(impartial) dan mandiri (independent) bebas dari campur tangan dan tekanan eksekutif, legislatif, maupun pihak-pihak lainnya yang berasal dari kelompok masyarakat tertentu yang selama ini diuntungkan rezim otoriter. Banyak pengamat dari luar negeri akan berdatangan ke Jakarta untuk mengikuti secara langsung persidangan kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur dengan terdakwa antara lain Enrico Guterres, mantan wakil panglima pejuang Pro Integrasi (PPI) dan mantan gubernur Timtim, Abilio Soares.
Dengan komitmen, pengetahuan, dan integritas yang baik dari hakim bersama aparat penegak hukum lainnya, diharapkan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Tanjung Priok dan Timtim dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang benar-benar adil. Melalui persidangan tersebut nantinya dapat membawa bangsa Indonesia selangkah lebih maju memasuki barisan bangsa-bangsa yang demokratis dan beradab di dunia, sehingga kecurigaan sementara bahwa nasib pengadilan HAM Ad Hoc akan seperti pengadilan TUN misalnya, yang putusannya banyak diabaikan oleh para pejabat, menjadi tidak terbukti. Para apengamat internasional paling tidak akan membandingkan proses persidangan, putusan , serta pelaksanaan putusan Pengadilan HAM Ad Hoc yang akan dilaksanakan di Jakarta dengan apa yang sudah dilakukan di Dili, Timor Leste.
Selain menjadi perhatian pengamat nasional dan internasional, putusan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Timor Timur dan Tandjung Priok tentunya akan berdampak terhadap perilaku aparat keamanan yang selama ini sering menikmati impunity. Mereka akan berpikir seribu kali kalau akan menggunakan kekerasa untuk menyelesaikan suatu persoalan sosial dikemudian hari. Mereka tidak ingin karirnya berhenti di pengadilan HAM. Pendekatan keamanan (security approach) yang selam ini digunakan untuk mengamankanm hasil-hasil pembangunan harus diganti dengan pendekatan hukum untuk mengatasi krisis sosial yang muncul di mana-mana maupun untuk mewujudkan cita-cita negara hukum berdasarkan kedaulatan rakyat.
Sumber: Komnas HAM
|