Referensi Selengkapnya PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR > HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA > PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM > Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia > Empat Tahap Resolusi Konflik > Hak Atas Informasi > Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc > PENGUNGSI DI NEGERI SENDIRI > Komnas HAM Soal Kerusuhan Maluku > Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia > Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM > UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM > PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme > UU RI No. 1 Tahun 2000 TentangPengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The ELimination Of The Worst Forms Of Child Labour ( Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk > PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat > PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat > UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak > Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc > Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat > Kepres nomor 48Tahun 2001 Tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia >