Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang
Sabtu, 12 Juni 2004 | 07:32 WIB

Belum terasa pemberlakuan paket Undang Undang 21/2000 tentang Serikat Pekerja, 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial itu, Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyibukkan diri dengan pembahasan Rancangan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Apakah UU benar mampu menyelesaikan soal ketenagakerjaan di Indonesia? Padahal, ketiga UU di atas masih meninggalkan “ganjalan” di hati para pengusaha, buruh dan segelintir orang yang peduli terhadap nasib ketenagakerjaan di Indonesia.

“Lahirnya ke-3 UU, terutama UU nomor 13 dan 2, itu bukan berarti selesai. Tapi justru akan ada masalah baru dan seperti bom waktu untuk pemerintah,” kata Doktor Rekso Ageng Herman, Ketua Sub Komisi Ketenagakerjaan Komisi VII DPR. Yang dimaksud Rekso adalah belum adanya peraturan pelaksana, peradilan dan perangkat hukum, sementara UU PPHI yang merupakan UU beracara dalam kasus perselisihan industrial akan efektif bekerja mulai awal Januari 2005. Selain itu, perbedaan jenis perselisihan yang disebut masing-masing UU juga bisa menjadi masalah jika nantinya diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Maklum, jika diuji ternyata gugur, tentunya UU bisa harus direvisi lagi. “Belum lagi soal salahnya penulisan dari Biro Hukum Sekretariat Negara, misalnya soal cuti haid. Cuti haid tidak perlu surat dokter. Tapi ternyata di pengupasan UU ditulis, memerlukan surat dokter,” kata Rekso.

Ketakutan Rekso bisa jadi benar. Karena tidak lama lagi Dita Indah Sari, Koordinator Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) dan sesama kaum buruhnya yang menolak kehadiran UU Ketenagakerjaan dan PPHI sejak 2000, akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hanya saja pasal yang diangkat kaum buruh adalah legalisasi out-sourching, pemogokan dan asal muasal lahirnya UU. “Peluang kerja buruh semakin sempit dengan kesewenangan kontrak. Padahal UU sebelumnya menyebutkan jenis pekerjaan yang dibolehkan untuk kontrak. Lalu, pemogokan dikatakan boleh dilakukan jika terjadi kegagalan perundingan. Ini aneh. Sementara itu, pemerintah berhak memindahkan pemogokan dari lokasi perusahaan. Padahal jelas, eksesnya pasti kekerasan. Satu lagi, dalam pembentukan UU lewat proses bipartit, hanya segelintir serikat buruh dan pekerja yang terlibat, dan itu hanya informal. Tapi mengapa itu justru dijadikan legalitas untuk diajukan ke DPR?” papar Dita.

Lain lagi kata Anton Supit, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “UU itu harusnya dipersiapkan dengan perangkat ahli hukum ketenagakerjaan, tidak harus dipaksakan. UU harus dibuat berdasarkan aturan universal yang ada, tidak bisa dibuat seenaknya. Yang terjadi saat ini adalah negosiasi,” kata Anton. Jika Dita mengatakan, UU lebih menguntungkan pasar bebas, Anton punya pendapat lain. Menurut Anton, seharusnya UU tidak mendahulukan kepentingan pengusaha atau buruh semata, tapi kepentingan nasional, yaitu penciptaan lapangan kerja. “UU harus dibuat sesuai dengan konteks. Saat ini iklim investasi sulit, lapangan kerja terbatas. UU jangan justru menutup lapangan pekerjaan itu,” kata Anton.

Pilihan yang sulit memang, mendahulukan kesejahteraan buruh atau penciptaan lapangan pekerjaan. Walau menurut Rekso, saat ini yang paling penting adalah membuka lowongan pekerjaan, tapi menurut pengusaha, UU Ketenagakerjaan justru jadi bumerang. Bayangkan, tiap saat buruh menuntut haknya yang di sisi lainnya mereka dibayangi putusan hubungan kerja (PHK). Semakin bertambah hari, PHK terus terjadi, industri banyak “gulung tikar” sehingga lambat laun tentunya akan terjadi deindustrialisasi, dan semakin banyak pengusaha yang memilih menjadi pedagang (trading) atau pengimpor. “Kita paham yang terbaik, harus ada berbagai jaminan. Tapi yang bisa kita berikan saat ini adalah yang sesuai dengan dukungan ekonomi kita. Jika banyak pengusaha mundur, siapa yang akan memberikan pekerjaan?” kata Anton.

Para buruh, seperti dikatakan Dita, bukan tidak memahami kondisi para pengusaha. “Justru kita juga mau berkompromi dengan upah yang naik kecil untuk sementara, asalkan pemerintah juga tidak menaikkan harga-harga barang pokok, listrik dan kebutuhan publik lainnya dong,” kata Dita. Untuk itu dirinya justru berharap, tidak perlu harus lahir UU baru, cukup merevisi UU yang sudah ada untuk menyelesaikan masalah hak-hak buruh, perselisihan buruh dan pengusaha serta PHK. Tampaknya, Dita dan Anton sepakat, banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, tanpa harus memaksakan terbentuknya UU baru.

Jelas, kehadiran UU Ketenagakerjaan dan PPHI bukan saja mengundang kontroversi, tapi juga menyisakan pertanyaan kepada pemerintah, terutama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Ironisnya, Depnakertrans justru hanya bersikap menerima ke-3 UU itu. Maklum, kelahiran ke-3 UU itu memang bukanlah prakarsa pemerintah, melainkan anggota DPR. “UU dibuat wakil rakyat, aplikasinya baru pemerintah,” kata Drs. Kirnadi, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans. Bom, seperti dikatakan Rekso, bisa jadi benar akan meledak jika soal UU Ketenagakerjaan dan PPHI serta persoalan ketenagakerjaan terus tidak mendapat perhatian serius pemerintah.

Levi Silalahi


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Petugas Imigrasi Tersangkut Pengiriman TKI Ilegal Akan Ditindak
Dinas Tenaga Kerja NTB Cabut Izin Tiga PJTKI
Deplu Kecewa Terhadap Penahanan Luar Penganiaya Nirmala
Karyawan PT Pusri Berdemonstrasi
Pemerintah Cabut Tujuh Pasal Perlindungan Anak
Cuaca Buruk, Ribuan Nelayan Cilacap Menganggur
Menakertrans Perintahkan Cabut SIUP PT AAJ
Menakertrans: Kunci Trafficking Ada di Imigrasi
Karyawan PT. Kasogi Berunjuk Rasa
Setiap Minggu 200 TKI Pulang Dari Malaysia
> selengkapnya...


Referensi

KASUS MARSINAH
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Minyak Dunia dan Listrik Pengaruhi Sumatera Barat
Warga Sayangkan Debat Pilgub Sum-Sel Tidak Lengkap
Mobile China Selangkah Lagi Gandeng iPhone
Bursa Amerika Anjlok
Sumatera Barat Dapat Penawaran Perdagangan Karbon

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data