|
Ekonomi dan Bisnis
Tata Niaga Gula Impor
Senin, 07 Juni 2004 | 09:49 WIB
Tata Niaga Gula Impor
23 Desember 2003, keluar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.643/MPP/Kep/9/2002 mengenai Tata Niaga Gula
Tata niaga gula impor mengalihkan hak impor umum menjadi hak impor terdaftar. Sehingga impor gula hanya bisa dilakukan kalangan produsan yang dalam proses produksinya menggunakan 75 persen lebih bahan baku gula asal petani tebu lokal Indonesia. Impor hanya bisa dilakukan jika harga gula mencapai sekurang-kurangnya Rp.3100 per kilo gram.
Empat BUMN pemegang hak impor
1. PT.Perkebunan Nusantara IX
2. PT. Perkebunan Nusantara X
3.PT.Perkebunan Nusantara XI
4.PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
Hak impor juga diberikan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog, sebagai badan penyangga dan memiliki jaringan luas.
Awal pelaksanaannya, Komisi Pemantau Persaingan Usaha menilai Tata Niaga Gula berpotensi kartel. Dijadikan kesempatan diantara organisasi produsen untuk bertindak sebagi penjual tunggal dan mengatur harga sehingga mendapat keuntungan sendiri. Pada April 2004, KPPU menyatakan Kartel tidak terbukti dalam implementasi tata niaga gula.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S Suwandi mengatakan pengaturan atau tata niaga impor gula bertujuan memberikan kepastian dan kestabilan harga gula kepada petani tebu. Selama ini mekanisme ini sudah berjalan dengan baik. Artinya harga gula di pasaran domestik tidak terlalu tinggi dan cukup stabil sehingga konsumen tidak dirugikan. Sementara petani juga tidak dirugikan.
Importir yang diberikan ijin impor gula juga harus bertanggungjawab membeli tebu petani pada saat panen sehingga harga gula ditambah dengan pajak pertambahan nilai paling rendah Rp 3.410 per kilo.
Anastasia, Fitrio – Tempo News Room
|