Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Ekonomi dan Bisnis

Tata Niaga Gula Impor
Senin, 07 Juni 2004 | 09:49 WIB

Tata Niaga Gula Impor

23 Desember 2003, keluar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.643/MPP/Kep/9/2002 mengenai Tata Niaga Gula

Tata niaga gula impor mengalihkan hak impor umum menjadi hak impor terdaftar. Sehingga impor gula hanya bisa dilakukan kalangan produsan yang dalam proses produksinya menggunakan 75 persen lebih bahan baku gula asal petani tebu lokal Indonesia. Impor hanya bisa dilakukan jika harga gula mencapai sekurang-kurangnya Rp.3100 per kilo gram.

Empat BUMN pemegang hak impor
1. PT.Perkebunan Nusantara IX
2. PT. Perkebunan Nusantara X
3.PT.Perkebunan Nusantara XI
4.PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)

Hak impor juga diberikan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog, sebagai badan penyangga dan memiliki jaringan luas.

Awal pelaksanaannya, Komisi Pemantau Persaingan Usaha menilai Tata Niaga Gula berpotensi kartel. Dijadikan kesempatan diantara organisasi produsen untuk bertindak sebagi penjual tunggal dan mengatur harga sehingga mendapat keuntungan sendiri. Pada April 2004, KPPU menyatakan Kartel tidak terbukti dalam implementasi tata niaga gula.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S Suwandi mengatakan pengaturan atau tata niaga impor gula bertujuan memberikan kepastian dan kestabilan harga gula kepada petani tebu. Selama ini mekanisme ini sudah berjalan dengan baik. Artinya harga gula di pasaran domestik tidak terlalu tinggi dan cukup stabil sehingga konsumen tidak dirugikan. Sementara petani juga tidak dirugikan.

Importir yang diberikan ijin impor gula juga harus bertanggungjawab membeli tebu petani pada saat panen sehingga harga gula ditambah dengan pajak pertambahan nilai paling rendah Rp 3.410 per kilo.


Anastasia, Fitrio – Tempo News Room


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Atur Tata Niaga Impor Garam
Pemusnahan Gula Selundupan Masuk Tahap Ketiga
Tata Niaga Impor Gula Akan Diatur Keppres
Tata Niaga Gula Perlu Keppres
Gula Selundupan Sudah Dimusnahkan
DPR Pertanyakan Pemusnahan Gula Selundupan
Lagi, 500 Ton Gula Akan Dimusnahkan
Mabes Polri Bisa Rekomendasikan Pencabutan Izin Impor Gula
162 Kontainer Gula Ilegal Dimusnahkan
Bungaran Setuju Musnahkan Gula Selundupan
> selengkapnya...


Referensi

Tata Niaga Gula Impor
Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
Inpres RI No. 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalan Jakarta Pagi Lancar, Siang Rawan Kemacetan
Gedung Gerakan Pemuda Islam Kebakaran
Roger Federer, Davydenko dan Gonzalez Melenggang
DPRD DKI Dikritik
Jakarta Bakal Diguyur Hujan

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data