Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Ekonomi dan Bisnis

Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut
Senin, 07 Juni 2004 | 09:35 WIB

Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut

1970-an

Kegiatan ekspor pasir laut ke Singapura sendiri dimulai sejak 1976 seiring dengan dimulainya proyek Reklamasi (perluasan) pantai daratan Singapura.

Hanya ada tiga pemain besar di sini. Kelompok pertama yang menguasai dua Kuasa Penambangan (KP): PT Equator Reka Citra, PT Nalendra Bhakti Persada, PT Indoguna Yuda Persada, PT Sangkala Duta Segara, dan PT Sugi Mahaya. Sedangkan, kelompok kedua dan ketiga masing-masing dengan satu KP: PT Citra Harapan Abadi dan PT Beralang Sugi Bulan.

Data Koran TEMPO menyebutkan pada tahun 1990 luas
negara Singapura adalah 580KM2, tapi peta pada tahun
2010 menjadi 760 KM2 , artinya bertambah 31% dibanding tahun 1990.

Untuk itu, Pemerintah Negara Singapura hingga tahun 2010 membutuhkan pasir urug sebanyak 7,120.000,000 M3. Pasir sebanyak itu untuk mereklamasi di dua kawasan yakni pantai barat dan pantai Timur.

Wilayah-wilayah yang akan direklamasi :
-West Bank East Bank
-Jurong Phase III-B Ubin Island
-Jurong Phase IV-A Tekong Island
-Jurong Phase IV-B Changi Phase 1-A
-Tuas Extention Phase 4 Changi Phase 1-B
-Jurong Phase I Changi Phase 1-C
-Jurong Phase II Punggol
-Southern Island Other Package
-Sentosa Island


Agustus 2001

Pencurian pasir laut di wilayah perairan Indonesia semakin marak. Salah satu modus operandi menggunakan kapal buatan Belanda yang mampu menghisap pasir sambil berjalan dengan kecepatan 2-3 knot dalam satu jam mampu menyedot hingga 10.000 M3. Biasanya pencurian itu pada malam hari untuk mengelabui petugas.


Februari 2002

Departemen Perindustrian dan Perdagangan menghentikan ekspor pasir timah dan pasir laut karena sulit mengontrol maraknya pencurian.

18 April 2002

Pemerintah melalui Instruksi Presiden No 2 tahun 2002 memberlakukan pelarangan ekport pasir laut, yang diperuntukkan bagi perluasan (reklamasi) pantai Singapura.

27 Mei 2002

Aktivitas penambangan pasir laut di Riau dibuka kembali melalui Kepres No 33 Tahun 2002 tertanggal 23 Mei 2002.

September 2002

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah membentuk Tim Pengawasan Pasir Laut. Tim ini akan mengoordinasikan setiap komisi di dewan yang terkait dengan permasalahan pasir laut. Seperti Komisi Politik dan Pertahanan, Komisi Pertanian dan Perikanan, Komisi Industri dan Perdagangan, serta Komisi Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Maret 2003

Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini Suwandi, memutuskan menghentikan sementara ekspor pasir laut. Dalam Surat Keputusan Nomor 117/MPP/Kep/II/2003 yang ditandatangani pada 28 Februari lalu dikemukakan penghentian ekspor akan ditinjau kembali setelah program pencegahan terhadap kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil tersusun.

Selain itu, ekspor akan dilanjutkan kembali jika sengketa penetapan batas wilayah lauh antara Indonesia dan Singapura telah diselesaikan.

Pasir laut yang dihentikan ekspornya adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia, yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B, dalam jumlah berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Sebelumnya, Menperindag telah menentukan pula kuota ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan.


Juni 2004

Belum ada rencana Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk mengijinkan kembali ekspor pasir laut. Masih menunggu pembicaraan instansi lain terkait mengenai kelestarian lingkungan dan perbatasan Negara Indonesia- Singapura.

Taufik Kamil, M.Syakur, Dara Meutia Uning, Anastasia, Fitrio – Tempo News Room



 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Tetap Larang Eksport Pasir Laut
Gapki: Ekspor CPO Indonesia Diprediksi Menurun
Bupati Serang Diminta Hentikan Pengerukan Pasir Laut
Rini Soewandi: Undang-Undang Kepabean Masih Lemah
TNI AL Tangkap Penyelundup Pasir Timah
Bea Cukai Curigai Dua Importir Daging Ilegal
Sapi Ilegal Dimusnahkan
Peluang TPT di Pasar Uni Eropa Terbuka
Bungaran Tekan Badan Karantina Atasi Daging Ilegal
Rupiah Melemah, Pengusaha Retail Naikkan Harga
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut
Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Minyak Dunia dan Listrik Pengaruhi Sumatera Barat
Warga Sayangkan Debat Pilgub Sum-Sel Tidak Lengkap
Mobile China Selangkah Lagi Gandeng iPhone
Bursa Amerika Anjlok
Sumatera Barat Dapat Penawaran Perdagangan Karbon

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data