|
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Kamis, 27 Mei 2004 | 13:33 WIB
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Semua tim para kandidat telah menyepakati jadwal dan pembagian wilayah kampanye. Berbeda dengan kampanye untuk pemilu legislatif, masa kampanye pemilu presiden ini lebih longgar, yakni satu bulan dengan hanya lima peserta.
Masa Kampanye
1 Juni -1 Juli 2004
3 Juni Libur Hari Waisak
Pembagian Wilayah
Wilayah I:
Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan.
Wilayah II:
Bengkulu, Lampung, Bangka-Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah
Wilayah III:
DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
Wilayah IV:
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
Wilayah V:
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua - Irian Jaya Barat.
Jadwal
1 Juni:
Acara bersama oleh 5 pasangan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden
Tahap Pertama (2-8 Juni)
1. Wiranto-Salahuddin (wilayah III),
2. Megawati-Hasyim (I)
3. Amien-Siswono (IV)
4. Yudhoyono-Kalla (V)
5. Hamzah-Agum (II)
Tahap Kedua (9-14 Juni)
1. Wiranto-Salahuddin (II)
2. Megawati-Hasyim (III)
3. Amien-Siswono (I)
4. Yudhoyono-Kalla (IV)
5. Hamzah-Agum (V)
Tahap Ketiga (15-20 Juni)
1. Wiranto-Salahuddin (V)
2. Megawati-Hasyim (II)
3. Amien-Siswono (III)
4. Yudhoyono- Kalla (I)
5. Hamzah-Agum (IV)
Tahap Keempat (21-26 Juni):
1. Wiranto-Salahuddin (IV)
2. Megawati-Hasyim (V)
3. Amien-Siswono (II)
4. Yudhoyono-Kalla (III)
5. Hamzah-Agum (I)
Tahap Kelima (27 Juni- 1 Juli)
1. Wiranto-Salahuddin (I)
2. Megawati-Hasyim (IV)
3. Amien-Siswono (V)
4. Yudhoyono- Kalla (II)
5. Hamzah -Agum (III)
Kesepakatan
Tim kampanye para kandidat membuat tiga butir kesepakatan, berkaitan dengan jadwal kampanye itu.
1. Jadwal, waktu dan tempat kampanye berlaku secara nasional dalam bentuk rapat umum di tingkat provinsi.
2. Jadwal, waktu, dan tempat kampanye di luar rapat umum di kabupaten/kota diatur dengan jadwal dan lokasi berbeda.
3. Hari pertama kampanye akan diisi acara bersama.
Aturan
Inilah beberapa aturan kampanye, yang ditetapkan KPU.
1. Pejabat negara yang menjadi anggota tim kampanye pasangan calon dinonaktifkan oleh pejabat yang berwenang selama menjadi tim kampanye.
2. Pejabat negara yang menjadi juru kampanye menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
3. Menteri yang telah ditetapkan secara resmi menjadi calon presiden atau wakil presiden dinyatakan nonaktif dengan keputusan presiden.
4. Kepala desa, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat struktural dalam jabatan negeri, pejabat BUMN/BUMD, gubernur/deputi gubernur senior/deputi gubernur Bank Indonesia, Ketua/wakil/anggota BPK, serta jajaran hakim di semua tingkat peradilan dilarang terlibat dalam kampanye.
5. Kampanye dalam bentuk rapat umum diadakan di ruang terbuka, mulai pukul 9.00 hingga selambat-lambatnya pukul 16.00.
Koran Tempo/kpu.go.id
|