|
|
| |
|
|
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Minggu, 16 Mei 2004 | 09:21 WIB
BEBERAPA kode dan huruf ini bakal mempengaruhi peta pemilihan presiden: BB4 dan TMS. BB4 adalah kode berkas kesehatan para calon presiden atau wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan TMS merupakan kependekan Tak Memenuhi Syarat. Dua rangkaian huruf-huruf itu berhubungan dengan satu nama: Abdurrahman Wahid.
Penguji
Para calon presiden dan wakil presiden diperiksa secara menyeluruh oleh tim dokter Ikatan Dokter Indonesia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Enam pasangan diperiksa oleh puluhan dokter selama sekitar delapan jam di rumah sakit tentara itu.
Hasil Tes Kesehatan
IDI memberikan hasil pemeriksaannya kepada Komisi Pemilihan Umum. Karenanya, mereka meminta para calon yang keberatan hanya berhubungan dengan lembaga penyelenggara pemilu itu. Hasil pemeriksaan terdiri dari dua katagori:
1. Memenuhi Syarat (MS)
Jika pada calon tersebut tidak ditemukan disabilitas sehingga ia mampu secara kesehatan jiwa dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.
2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Apabila pada calon ditemukan salah satu disabilitas sehingga ia tidak mampu secara kesehatan jiwa dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.
Disabilitas
1. Kesehatan Jiwa
- mengidap psikosis seperti gangguan skizofrenia dan gangguan psikotik akut.
- mengidap neurosa berat
- retardasi mental
- gangguan intelektual lain
- mengidap gangguan kepribadian.
2. Disabilitas Kesehatan Jasmani
- sistem saraf
- sistem jantung
- pembuluh darah
- sistem pernapasan
- bidang penglihatan
- bidang telinga hidung tenggorokan (THT)
- sistem hati dan pencernaan
- sistem urogenital (ginjal dan saluran kemih)
- sistem muskuloskeletal
- menderita keganasan kanker yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu kinerja.
Disabilitas Sistem Saraf
- mengalami disabilitas motorik sehingga tidak mampu mandiri yang tidak dapat dikoreksi
- disabilitas sensorik dalam keseimbangan, pendengaran, dan penglihatan
- disabilitas koordinasi
- gangguan memori
- gangguan fungsi eksekutif
- serta gangguan komunikasi verbal.
Disabilitas Sistem Jantung dan Pembuluh Darah
- gangguan jantung/pembuluh darah dengan risiko mortalitas dan morbiditas jangka pendek yang tinggi
- gangguan kardiovaskular simtomatik yang sukar diatasi dengan farmako-terapi atau bedah dan nonbedah
- disabilitas akibat toleransi/kemampuan fisik yang rendah.
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
|
|
|
|