|
Ekonomi dan Bisnis
Status Pengutang BPPN
Senin, 10 Mei 2004 | 10:35 WIB
Status Pengutang BPPN
Pengutang yang telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL)
Anthoni Salim
Pengutang kakap Anthony Salim akhirnya pada Maret 2004 mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) dari ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah lembaga tersebut dibubarkan. Mantan pemilik PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tersebut dianggap sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebesar Rp 52,7 triliun
Grup Salim telah menyerahkan 108 asetnya kepada BPPN pada 1998 untuk membayar kewajibannya sebagai eks pemilik BCA. Aset-aset itu ditangani oleh PT Holdiko Perkasa, perusahaan induk yang dibentuk untuk menampung aset-aset Grup Salim. Hasil yang diperoleh BPPN dari penjualan seluruh aset Salim sekitar Rp 20 triliun. Dengan demikian tingkat pengembalian atau recovery rate yang diperoleh BPPN sekitar 37 persen.
Pemberian surat lunas kepada Anthony adalah yang pertama kalinya setelah BPPN berakhir masa tugasnya. Sebelumnya BPPN sudah menyerahkan 13 surat lunas kepada para pemegang saham yang dianggap sudah melunasi utangnya.
Mohammad "Bob" Hasan.
Pemilik Bank Umum Nasional (BUN) Bob Hasan telah meneken
perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui skema Master
of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Lalu, bekas bos Grup Nusamba
itu menyerahkan 31 aset dalam perusahaan induk PT Kiani Wirudha yang nilainya
diklaim sama dengan kewajibannya tersebut. Termasuk 14,5 persen saham di PT Tugu
Pratama Indonesia (TPI).
Bermodalkan perjanjian penyelesaian tersebut maka pengusaha yang pernah mendekam
di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan itu akan segera memperoleh surat
keterangan lunas pada Senin (26/4/04).
Dengan surat lunas tersebut, nantinya Bob akan mendapatkan release and
discharge (R&D) atau pengampunan dari segala tuntutan hukum. Artinya, apabila dia
sudah diproses di Kejaksaan Agung maka akan mendapatkan Surat Penghentian
Penyidikan Perkara (SP3). Dan kalau kasus mereka sudah sampai di pengadilan, maka
surat lunas itu akan menjadi novum atau bukti baru.
Sjamsul Nursalim
Sjamsul adalah eks pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun. Per April 2004 ini ia telah mendapatkan surat lunas dari BPPN.
Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung mengatakan Sjamsul dinyatakan pantas menerima surat lunas karena dianggap sudah memenuhi Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebesar Rp 28,4 triliun.
Sebelum dinyatakan lunas, ia meneken perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan menyerahkan asetnya ke BPPN.
Aset yang diserahkan yakni Dipasena, GT Petrochem dan GT Tire. Hasil financial due diligence (FDD) atau uji tuntas keuangan kantor audit independen Ernts and Young Advisory Services (E&Y) sudah menganggap aset yang diserahkan sudah memenuhi syarat.
Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan Lukita D. Tuwo mengatakan seluruh kewajiban pengusaha yang kini bermukim di Singapura itu dipastikan selesai jika utang Dipasena kepada Gajah Tunggal sebesar Rp 1,2 triliun dihapuskan.
Pemilik PT Gajah Tunggal Tbk., Garibaldi Venture Fund Ltd., bersedia meneken perjanjian penghapusan utang PT Dipasena Citra Darmaja dan Perusahaan Induk PT Tunas Sepadan Investama sebesar Rp 12 triliun. Rincian utang tersebut, masing-masing Rp 30,231 miliar dan US$ 798.908 serta Rp 860 miliar dan US$ 63,079 juta.
Sebagai catatan, BPPN sudah menetapkan Garibaldi sebagai pemenang tender penjualan 78 persen saham PT Gajah Tunggal Tbk dan 20,4 persen saham GT Petrochem dalam Program Penjualan Aset Investasi (PPAI) tahap ketiga. Garibaldi menawar dengan harga sebesar Rp 1,83 triliun. Namun, pembayaran baru 30 persen dari harga penjualan. Sisanya baru akan dibayar setelah PKPS bekas pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut rampung
Siti Hardiyanti Rukmana ‘Mbak Tutut’
Siti Hardijanti Rukmana menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 27 Februari 2004. Bekas pemilik Bank Yakin Makmur ini telah lolos dari kajian Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penyelesaian utangnya Rp 155,878 triliun.
Anak mantan Presiden Soeharto sebelum memperoleh surat lunas telah meneken Akta Pengakuan Utang (APU). Dengan SKL otomatis mereka mendapatkan release and discharge (R&D) atau pengampunan dari segala tuntutan hukum.
Sudwikatmono
Akhir tahun 2003, Sudwikatomono menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Eks Pemegang saham Bank Surya ini sebelumnya telah meneken perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan telah melunasi utangnya sebesar Rp 1,9 triliun.
The Nin King
The Nin King merupakan pemegang saham PT Bank Danahutama. Ia membayar utangnya secara tunai kepada BPPN sebesar Rp 23 miliar, yaitu Rp 18 miliar, utang pokok dan Rp 5 miliar bunga pinjaman. Pada Akhir Desember 2003,ia bersama Sudwikatmono telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL).
Dengan surat tersebut sebagai pelaksanaan dari Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 maka mereka akan mendapatkan mendapatkan release and discharge (R&D) atau pengampunan dari segala tuntutan hukum.
Pengutang dalam program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Akta Pengakuan Utang (PKPS-APU) dan direkomendasikan mendapat SKL :
- Ibrahim Risjad Risjad pemilik Bank Salim Internasional dengan utang Rp 0,664 triliun
- Hendra Liem pemiliki Bank Budi Internasional dengan utang Rp 16,95 miliar).
- Hasjim Djojohadikusumo pemilik Bank Papan Sejahtera dengan utang
Rp 216,983 miliar
- Nyoo Kok Kiong pemilik Bank Papan Sejahtera dengan utang Rp 108,491
miliar
- Honggo Wendratno pemilik Bank Papan Sejahtera dengan utang Rp 108,491 miliar
- Suparno Adijanto pemilik Bank Bumi Raya Utama dengan utang Rp 50,441 miliar
- Philip S. Widjaja pemilik Bank Mashill dengan utang Rp 49,678 miliar
- Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga pemilik Indotrade dengan utang Rp 32,662 miliar)
- Andy H. Sardjito pemilik Bank Baja Internasional dengan utang Rp 24,808 miliar
- Ganda Eka Handria pemilik Bank Sanho dengan utang Rp 14,694 miliar.
- The Min pemilik Bank Hastin dengan utang Rp 139,791 miliar.
- Nirwan D. Bakrie pemilik Bank BNN dengan utang Rp 3,359 triliun.
- Husodo Angkosubroto pemilik Bank Sewu International dengan utang
Rp 209,205 miliar
- The Ning Khong pemilik Bank Baja Internasional dengan utang Rp 45,139
miliar.
Pengutang belum mampu menyelesaikan utang :
-Marimutu Sinivasan eks pemilik Bank Putera Multikarsa dengan utang Rp 1,130 triliun
-Atang Latief pemilik Bank Indonesia Raya dengan utang Rp 325,457 miliar
-Lidia Muchtar pemiliki Bank Tamara dengan utang senilai Rp 202,802 miliar
-Omar Putihrai pemilik Bank Tamara Rp 190,169 miliar
-Adisaputra Januardy dan James Januardy pemilik Bank Namura Yasonta dengan utang
Rp 123,042 miliar.
Berkaitan denganMaster Refinancing Notes Issuance and Agreement (MRNIA).
BPPN menyatakan dua orang yang kewajibannya sudah tidak di BPPN karena fee nus-nya sudah dibeli, yaitu Usman Admadjaja (eks pemilik Danamon; Rp 12,533 triliun) dan Hokiarto (Hokindo; Rp 0,298 triliun).
Sementara, sisanya Samadikun Hartono (Modern; Rp 2,663 triliun) dan Kaharuddin Ongko (BUN; Rp 8,48 triliun) fee nus-nya tidak terjual sehingga kewajibannya tidak selesai di BPPN.
Sam Cahyadi, SS.Kurniawan, Yandi MR, Fitrio,Tempo News Room
|