Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Senin, 10 Mei 2004 | 09:37 WIB

Latar Belakang Pendirian Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)

27 Februari 2004
Bersamaan dengan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),dibentuklah Perusahaan Pengelola Aset Negara, lembaga baru pengelola aset negara yang belum tuntas diselesaikan oleh BPPN

24 Maret 2004
PPA resmi diizinkan untuk merestrukturisasi dan menjual aset-aset yang dialihkan dari BPPN, sesuai Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan dan Direktur Utama PT PPA.

Perusahaan dengan modal dasar senilai Rp 1 triliun dan modal awal tunai senilai Rp 300 miliar itu, dikepalai oleh mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Asset Management Credit (AMC) Mohammad Syahrial.

Berdasarkan perjanjian antara Departemen Keuangan dengan PPA, aset-aset yang dikelola PPA meliputi aset kredit atau piutang hak tagih terhadap debitur baik yang telah maupun yang belum direstrukturisasi. Selain itu, aset lainnya seperti saham bank dan nonbank serta aset properti berupa tanah atau bangunan.

Menteri Keuangan Boediono mengatakan PPA tidak hanya berada dalam pengawasan Menteri Negara BUMN saja, tapi beberapa menteri juga akan dilibatkan. Perusahaan tersebut berstatus persero.

BPPN mengalihkan sisa aset yang belum terjual ke PPA senilai Rp 10,817 triliun. Total nilai aset ini diperoleh dari unit restrukturisasi bank (BRU) dengan nilai dasar Rp 4,858 triliun, aset manajemen kredit (AMK) Rp 2,00 triliun; serta aset manajemen investasi (AMI) Rp 3,958 triliun.

Sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direktur PPA menjalankan empat fungsi yakni restrukturisasi aset, kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan nilai aset, penagihan piutang dan penjualan aset. Tapi, untuk melakukan penjualan, masih harus menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap nilai aset yag dialihkan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

PPA akan mengambil sebagian deviden dari hasil penjualan aset. Selain itu, PPA juga akan mengambil sebagian pendapatan dari hasil penjualan untuk penggantian biaya pengelolaan aset.

PPA akan mengambil sebagian dari kelebihan yang didapat dari hasil penjualan aset yang nilainya melebihi nilai pengalihan dari BPPN untuk biaya pengelolaan aset dan deviden di akhir tahun kepada pemerintah dan perusahaan.


Sementara, penjualan aset properti PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) senilai Rp 2,4 triliun masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aset-aset itu. Menurut Direktur Utama PPA Mohammad Syahrial, paling cepat lembaga tinggi pemeriksa itu akan merampungkan tugasnya Agustus mendatang

Aset-aset berupa tanah akan dilego melalui sistem langsung dan joint venture (mengajak investor untuk mengelola tanah milik PPA). Di luar itu akan dijual langsung. Dia menjelaskan, PPA akan memperoleh nilai tambah yang lebih besar dengan program joint venture.

Beberapa aset besar yang masih ditangani PPA diantaranya adalah Bank Permata, Grup Tirtamas, Bakrie Nirwana Resort (BNR), PT Dirgantara, Koja Bahari serta aset kredit inti dan plasma Dipasena. Nilai prakiraan seluruh aset sebesar Rp 11,6 triliun. Namun, nilai tersebut masih bisa berubah karena masih menunggu hasil audit BPK.


Bagja Hidayat, Diah A. Chandraningrum, Yandi MR, Kurniawan, Sam Cahyadi, Fitrio – Tempo News Room




 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bank Persyarikatan Belum Peroleh Investor
BCA Akan Lakukan Technical Assistance Terhadap BPR Syariah
BCA Raup Keuntungan Rp 2,4 Triliun
BI Setuju Tunda Pembayaran Surat Utang
Peraturan Pinjaman Darurat Bank Sedang Disusun
BI Minta Penggabungan BNI Terbuka
Tim Likuidasi Bank Dagang Bali Belum Terbentuk
Karyawan BDB Demo Tuntut Pesangon
Jumat ini, Karyawan HI ke DPR
Bank Permata Gembira dengan "Pinangan" BNI
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
BPPN dari Waktu ke Waktu
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Kebijakan-kebijakan BPPN 1998-2004
Sejarah Badan Penyehatan Perbankan Nasional
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
PP RI No.61 Thn. 2003 Tentang Perubahan Atas PP No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG
UU No. 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Diusulkan Dicopot Gara-gara Super Toy, Heru Lelono Marah
Terkait konvoi, Rumah Alex Noerdin Dijaga Ketat
Federasi Serikat Pekerja Metal Dirikan Tenda Keprihatinan
Tuah Riera
Tyson Gay Mundur, Powell dan Bolt Berpeluang

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data