|
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Senin, 10 Mei 2004 | 09:37 WIB
Latar Belakang Pendirian Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
27 Februari 2004
Bersamaan dengan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),dibentuklah Perusahaan Pengelola Aset Negara, lembaga baru pengelola aset negara yang belum tuntas diselesaikan oleh BPPN
24 Maret 2004
PPA resmi diizinkan untuk merestrukturisasi dan menjual aset-aset yang dialihkan dari BPPN, sesuai Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan dan Direktur Utama PT PPA.
Perusahaan dengan modal dasar senilai Rp 1 triliun dan modal awal tunai senilai Rp 300 miliar itu, dikepalai oleh mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Asset Management Credit (AMC) Mohammad Syahrial.
Berdasarkan perjanjian antara Departemen Keuangan dengan PPA, aset-aset yang dikelola PPA meliputi aset kredit atau piutang hak tagih terhadap debitur baik yang telah maupun yang belum direstrukturisasi. Selain itu, aset lainnya seperti saham bank dan nonbank serta aset properti berupa tanah atau bangunan.
Menteri Keuangan Boediono mengatakan PPA tidak hanya berada dalam pengawasan Menteri Negara BUMN saja, tapi beberapa menteri juga akan dilibatkan. Perusahaan tersebut berstatus persero.
BPPN mengalihkan sisa aset yang belum terjual ke PPA senilai Rp 10,817 triliun. Total nilai aset ini diperoleh dari unit restrukturisasi bank (BRU) dengan nilai dasar Rp 4,858 triliun, aset manajemen kredit (AMK) Rp 2,00 triliun; serta aset manajemen investasi (AMI) Rp 3,958 triliun.
Sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direktur PPA menjalankan empat fungsi yakni restrukturisasi aset, kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan nilai aset, penagihan piutang dan penjualan aset. Tapi, untuk melakukan penjualan, masih harus menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap nilai aset yag dialihkan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
PPA akan mengambil sebagian deviden dari hasil penjualan aset. Selain itu, PPA juga akan mengambil sebagian pendapatan dari hasil penjualan untuk penggantian biaya pengelolaan aset.
PPA akan mengambil sebagian dari kelebihan yang didapat dari hasil penjualan aset yang nilainya melebihi nilai pengalihan dari BPPN untuk biaya pengelolaan aset dan deviden di akhir tahun kepada pemerintah dan perusahaan.
Sementara, penjualan aset properti PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) senilai Rp 2,4 triliun masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aset-aset itu. Menurut Direktur Utama PPA Mohammad Syahrial, paling cepat lembaga tinggi pemeriksa itu akan merampungkan tugasnya Agustus mendatang
Aset-aset berupa tanah akan dilego melalui sistem langsung dan joint venture (mengajak investor untuk mengelola tanah milik PPA). Di luar itu akan dijual langsung. Dia menjelaskan, PPA akan memperoleh nilai tambah yang lebih besar dengan program joint venture.
Beberapa aset besar yang masih ditangani PPA diantaranya adalah Bank Permata, Grup Tirtamas, Bakrie Nirwana Resort (BNR), PT Dirgantara, Koja Bahari serta aset kredit inti dan plasma Dipasena. Nilai prakiraan seluruh aset sebesar Rp 11,6 triliun. Namun, nilai tersebut masih bisa berubah karena masih menunggu hasil audit BPK.
Bagja Hidayat, Diah A. Chandraningrum, Yandi MR, Kurniawan, Sam Cahyadi, Fitrio – Tempo News Room
|