|
Electoral Threshold
Jum'at, 07 Mei 2004 | 08:54 WIB
Komisi Pemilihan Umum memastikan, 550 kursi DPR hanya terbagi ke 15 partai politik peserta pemilu. Sembilan partai lainnya, bertangan hampa. Beringin kembali berkuasa, dan ada lima partai politik dengan kekuatan merata di Senayan, yakni PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PKS. Inilah wajah parlemen lima tahun ke depan.
A. Electoral Treshold
I. Tujuh partai bisa langsung mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai-partai itu sekaligus bisa mengikuti pemilihan umum 2009, karena memenuhi batas minimal perolehan suara.
1. Partai Golkar
2. PDI Perjuangan
3. Partai Kebangkitan Bangsa
4. Partai Persatuan Pembangunan
5. Partai Demokrat
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Amanat Nasional
II. Partai lainnya harus bergabung untuk mengajukan pasangan calon. Mereka juga tidak bisa mengikuti Pemilu 2009, kecuali berganti nama.
1. PNI Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
6. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
7. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
10. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Bintang Reformasi
13. Partai Damai Sejahtera
14. Partai Patriot Indonesia
15. Partai Sarikat Indonesia
16. Partai Persatuan Daerah
17. Partai Pelopor
B. Aturan
UU Pemilihan Presiden
Pasal 101
Partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen dari perolehan suara sah secara nasional dapat mengusulkan pasangan calon.
UU Pemilu Legislatif
Pasal 9 Ayat (1)
Untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya, parpol peserta pemilu harus (a) memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPR; (b) memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau (c) memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(Koran Tempo)
|