Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Electoral Threshold
Jum'at, 07 Mei 2004 | 08:54 WIB

Komisi Pemilihan Umum memastikan, 550 kursi DPR hanya terbagi ke 15 partai politik peserta pemilu. Sembilan partai lainnya, bertangan hampa. Beringin kembali berkuasa, dan ada lima partai politik dengan kekuatan merata di Senayan, yakni PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PKS. Inilah wajah parlemen lima tahun ke depan.

A. Electoral Treshold

I. Tujuh partai bisa langsung mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai-partai itu sekaligus bisa mengikuti pemilihan umum 2009, karena memenuhi batas minimal perolehan suara.
1. Partai Golkar
2. PDI Perjuangan
3. Partai Kebangkitan Bangsa
4. Partai Persatuan Pembangunan
5. Partai Demokrat
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Amanat Nasional


II. Partai lainnya harus bergabung untuk mengajukan pasangan calon. Mereka juga tidak bisa mengikuti Pemilu 2009, kecuali berganti nama.
1. PNI Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
6. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
7. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
10. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Bintang Reformasi
13. Partai Damai Sejahtera
14. Partai Patriot Indonesia
15. Partai Sarikat Indonesia
16. Partai Persatuan Daerah
17. Partai Pelopor

B. Aturan

UU Pemilihan Presiden
Pasal 101

Partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen dari perolehan suara sah secara nasional dapat mengusulkan pasangan calon.

UU Pemilu Legislatif
Pasal 9 Ayat (1)

Untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya, parpol peserta pemilu harus (a) memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPR; (b) memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau (c) memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.


(Koran Tempo)


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hamengkubuwono X Balas Surat Terbuka Gus Dur
Yudhoyono - Kalla Resmi Daftar ke KPU, 10 Mei
Lima Partai Serahkan Rincian Dana Kampanye ke KPU
SBY Adakan Pertemuan Tertutup
Cak Nur: Hasyim Muzadi Khianati Khitah NU
Tiga Parpol Telah Ajukan Gugatan Pemilu
Yudhoyuno Kunjungi Cak Nur
Sultan-Gus Dur Tegang
PPP Tinggal Punya Dua Opsi
Hasyim Diyakini Rebut Mayoritas Suara NU
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Electoral Threshold
Profil Hasyim Muzadi
Kontak Partai Politik
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Partai Demokrat
Info Pemilu
Anti-Politisi Busuk
Politisi Busuk
Partai Keadilan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data