|
Ekonomi dan Bisnis
Kebijakan-kebijakan BPPN 1998-2004
Selasa, 04 Mei 2004 | 12:53 WIB
Kebijakan-kebijakan BPPN 1998-2004
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Keppres No.27 tahun 1998 memiliki tugas pokok yaitu penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.
Agar dapat melakukan misinya, BPPN dibekali seperangkat kewenangan yang tertuang dalam Keppres No. 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai landasan hukum operasional.
Namun dalam perjalanannya,setiap kepala BPPN memiliki program tersendiri baik menambah kapasitas BPPN sampai memangkas sejumlah fasilitas BPPN.
1. Bambang Subianto, Kepala BPPN periode awal 1998 s/d Maret 1998
Dalam kepemimpinannya selama satu bulan, Bambang Subianto menangani tak kurang dari 54 bank. Empat bank BUMN yaitu Bank Bumi Daya, Bank Export Import, Bank Dagang Negara dan Bank Pembangunan Indonesia dimerger jadi Bank Mandiri. Masih ada 11 bank pembangunan daerah (BPD) dan 39 bank swasta.
Total dana yang telah disuntikkan negara untuk menyelamatkan bank-bank itu Rp 50 trilyun.
Dalam sebulan yang dilakukan BPPN tak beda dengan yang dilakukan BI dalam pengawasan perbankan sebelum BPPN terbentuk.
2. Iwan Prawiranata, Kepala BPPN periode Maret 1998 s/d 22 Juni 1998
Iwan Prawiranata hanya empat bulan memimpin BPPN. Ia membuat mekanisme pengkategorian bank-bank yang dianggap sakit dengan sistem seleksi. Kategori A, B, dan C ia dasarkan pada rasio bantuan likuiditas BI terhadap modal bank. Dengan kategori ini, kecil kemungkinan bank yang beroperasi saat itu lolos dari upaya penyehatan.
3. Glen MS.Yusuf, Kepala BPPN periode 22 Juni 1998 s/d 12 Januari 2000
Di zaman kepemimpinan Glenn Yusuf, BPPN melengkapi organisasinya dengan divisi Asset Management Credit (AMC) dan Asset Management Investment (AMI). AMC menangani kredit bermasalah dari bank-bank yang ditutup atau diambil pemerintah. Sementara AMI menangani aset bank atau pemilik bank. Nilai seluruh aset yang berada di tangan AMC dan AMI berjumlah Rp. 640 triliun.
Dimasanya juga, lima konglomerat pemilik bank mengikat diri dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Masing-masing Sjamsul Nursalim, Mohamad "Bob" Hasan, Sudwikatmono, Soedono Salim, dan Ibrahim Risjad.
Kemudian empat pemilik bank: Kaharudin Ongko, Samadikun Hartono, Usman Admadjaja, dan Hokiarto, menyepakati Master Refinancing and Notes Issues Agreement (MRA). Total nilai aset sembilan konglomerat yang diserahkan ke BPPN berjumlah Rp. 111,643 triliun
Bersamaan dengan kesepakatan itu, BPPN bersama pemilik bank membentuk perusahaan induk untuk mengelola penjualan aset, misalnya saja P.T. Holdiko Perkasa untuk aset Soedono Salim atau P.T. Tunas Sepadan Investama bagi Sjamsul Nursalim.
Selain MSAA dan MRA, BPPN juga menawarkan skema Akta Pengakuan Utang (APU) bagi para pengusaha. Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Perbankan, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN (PP 17/1999) yang secara lebih rinci mengatur landasan hukum operasional BPPN. Berbagai kewenangan BPPN yang telah ditetapkan dalam UU Perbankan dijabarkan agar diapat dioperasionalkan secara jelas, baik menyangkut persyaratan maupun tatacaranya.
3. Cacuk Sudarijanto, Kepala BPPN periode 12 Januari 2000 s/d 6 November 2000
Selama kepemimpinannya, Cacuk mampu menjual aset Rp 763 milyar per bulan.Ia dituding terlalu mudah meluluskan permintaan debitor BPPN dan kerap menjual aset dengan harga terlalu murah.
Seharusnya BPPN juga sudah menjual seluruh asetnya. Kenyataannya, hal itu tak terjadi dengan banyak sebab. Ada yang karena dokumen tidak lengkap, saham pemilik sudah diserahkan kepada kreditur lain, atau –yang paling parah—perbedaan valuasi atas aset yang diserahkan ke BPPN. Kelompok Salim, misalnya, berdasar valuasi auditor yang mereka tunjuk, mengaku punya aset senilai Rp. 52,667 triliun. Namun ketika dilakukan due dilligent oleh Holdiko, nilainya maksimal cuma sekitar Rp. 20 triliun.
Di masa kepemimpinan Cacuk,BPPN juga tidak selalu mulus dalam penagihan utang. Menghadapi PT Tirtamas Comexindo milik Hashim Djojohadikusumo, BPPN kalah dalam gugatan kepailitan. Intervensi kekuasaan tercium keras: kasus Chandra Asri dan Texmaco.
Dalam kasus Chandra Asri, BPPN menyerahkan kasus itu ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Tak selesai. Presiden Abdurrahman Wahid akhirnya memutuskan menyetujui seluruh utang Chandra Asri ke bank-bank dalam negeri sebesar 300 juta dollar AS dikonversi menjadi saham. Dari utang ke konsorsium Jepang sebesar 700 juta dollar AS, hanya 100 juta dollar AS yang dialihkan menjadi saham. Kebijakan ini dianggap sama dengan mengoper kewajiban pembayaran utang kepada pemerintah.
4. Edwin Gerungan, Kepala BPPN periode 6 November 2000 s/d 25 Juni 2001
Selama delapan bulan jabatannya ia tidak berhasil memenuhi target setoran ke APBN. Dari target setoran Rp 27 triliun hingga akhir masa jabatannya baru terpenuhi Rp 11,25 triliun
5. I Putu Gde Ary Suta,Kepala BPPN periode 25 Juni 2001 s/d 19 April 2002
Ia melakukan perampingan organisasi serta penghematan anggaran operasional BPPN turun hingga 50 persen dari Rp 3 triliun menjadi Rp 1,5 triliun. Setoran ke kas negara terbilang sukses. Tahun 2001 BPPN berhasil menyetor Rp 37 triliun sesuai dengan target, yang diperoleh dari penjualan aset sebesar Rp 27 trilyun dan dari penarikan obligasi rekapitulasi perbankan sebanyak Rp 10 trilyun.
Ia berhasil melakukan tender 51 persen saham BCA yang beberapa kali sempat tertunda.
6. Syafruddin Arsjad Temenggung, Kepala BPPN periode19 April 2002 s/d 27 Februari 2004
BPPN melaksanakan kebijakan baru dalam upaya percepatan serta optimalisasi tingkat pengembalian meliputi bidang: penyelesaian Asset Transfer Kit (ATK), Restrukturisasi Utang, dan Penjualan Hak Tagih. Cara yang ditempuh adalah menjual langsung dan tender.
Juni 2002, Syafruddin menyatakan akan melakukan percepatan pembubaran lembaga yang dipimpinnya pada 2003, dari jadwal semula pada 2004.
Percepatan penutupan yang disebutnya (soft landing) BPPN pada 2003 diikuti dengan program penjualan 2.500 aset senilai Rp 158 triliun atau sekitar US$ 15 miliar secara sekaligus.
Terhadap aset yang tidak laku, menurut dia, akan dikelola oleh joint venture, holding company, dan clearing house yang akan menangani penukaran aset dengan obligasi.
Februari 2003, dalam rapat konsultasi dengan Komisi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (Komisi V) DPR, Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung mengeluhkan tidak maksimalnya dukungan institusi pemerintah lain terhadap pihaknya dalam menjalankan tugas.
Ia mengeluhkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 yang memberinya kewenangan dengan hukum khusus (“lex specialist”) untuk menjalankan tugas, ternyata tak banyak berarti di lapangan. Dari 76 surat sita yang dikeluarkannya atas aset-aset para pengutang, hanya tiga buah yang berhasil dimenangkan dan berhasil disita. “Selebihnya batal oleh putusan pengadilan yang menentangnya,” kata dia.
Maret 2003, BPPN mulai mempresentasikan skenario pengakhiran lembaganya di hadapan para pejabat Departemen Keuangan.
27 Februari 2004, BPPN dibubarkan, Dana yang dikucurkan untuk perbankan senilai Rp 699,9 triliun,dipastikan akan menguap. Malah pada saat lembaga tersebut hendak ditutup, nilai aset menyusut menjadi Rp 449,03 triliun karena merupakan aset busuk yang telah digelembungkan para pemiliknya (debitor). Dari semua ini BPPN berhasil mengembalikan kepada negara Rp 172,4 triliun, sisanya menguap begitu saja seperti asap sehingga sulit dipertanggungjawabkan.
(Dari berbagai sumber, Tomi Y Aryanto, Fitrio, Tempo News Room)
|