|
Ekonomi dan Bisnis
Sejarah Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Selasa, 04 Mei 2004 | 16:19 WIB
Sejarah Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Krisis Ekonomi
- Awal Juli 1997
Terjadi gejolak nilai tukar. Pemerintah melakukan sejumlah tindakan yang
dikenal dengan Gebrakan Sumarlin II. Tindakan-tindakan tersebut yaitu :
-Pengetatan likuiditas.
-Pelebaran kisaran kurs intervensi BI dari 8% (192)
menjadi 12% (Rp304).
-Peningkatkan suku bunga SBI secara bertahap dari 7%
menjadi 14%.
-Pembekuan transaksi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
-Pencairan sebagian sisa dana Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) untuk dikonversi menjadi Sertifikat Bank
Indonesia (SBI).
- 1 November 1997
International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan 16 bank dilikuidasi. Krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional kian menurun. Terjadi penarikan dana secara besar-besaran. Sehingga banyak bank mengalami kesulitan likuiditas yang sangat parah disusul kelangkaan likuiditas perekonomian secara keseluruhan.
Ke 16 bank tersebut adalah yaitu Bank Pacific, Bank Industri, Bank Andromeda, Bank Pinaesaan, Bank Harapan Sentosa, Bank Kosagrha Semesta, South East Asian Bank, Bank Umum Majapahit Jaya, Bank Mataram Dhanarta, Bank Citrahasta Danamanunggal,Bank Dwipa Semesta, Bank Jakarta, Bank Anrico, Bank Astria Raya, Bank Guna Internasional dan Sejahtera Bank Umum.
- 15 Januari 1998
Pemerintah memutuskan menjamin pembayaran seluruh kewajiban bank baik kepada deposan maupun kreditur lewat program penjaminan (blanket guarantee).
Hal ini dilakukan untuk mencegah kehancuran sistem perbankan akibat krisis kepercayaan tersebut serta menjaga sistem pembayaran nasional dari kelumpuhan yang berakibat buruk pada seluruh kegiatan perekonomian dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Penjaminan juga diberlakukan bagi nasabah kreditur 16 Bank Dalam Likuidasi (BDL), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), bank yang masuk program rekapitalisasi, dan bank lain dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan memenuhi syarat-syarat penjaminan yang telah ditetapkan.
Namun, karena kendala kondisi keuangan Pemerintah pada waktu itu, Bank Indonesia menyediakan dana talangan terlebih dahulu. Pada gilirannya, semua pengeluaran akan ditagih oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah. Kebijakan Pemerintah tersebut direalisasikan dalam berbagai bentuk fasilitas Bank Indonesia yang kemudian dikenal dengan istilah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- 26 Januari 1998
Pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Keppres No.27 tahun 1998. Tugas pokoknya meliputi penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.
Agar dapat melakukan misinya, BPPN dibekali seperangkat kewenangan yang tertuang dalam Keppres No. 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai landasan hukum operasional.
Dari berbagai sumber, Tomi Y Aryanto, Fitrio – Tempo News Room
|