|
Komnas HAM Soal Kerusuhan Maluku
Jum'at, 30 April 2004 | 07:21 WIB
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
PERNYATAAN KOMNAS HAM
TENTANG PERISTIWA KERUSUHAN DI MALUKU
I. Pendahuluan
Pertikaian antar golongan agama dan suku di Maluku yang telah berlangsung sejak Hari Raya Idul Fitri telah menimbulkan kecemasan serta rasa takut / tidak aman luar biasa di kalangan masyarakat. Keadaan ini terjadi karena merosotnya tatanan ekonomi, sosial, budaya dan politik akibat kebijakan-kebijakan pemerintah, disamping adanya benih-benih sentimen antar kelompok dalam masyarakat.
Upaya untuk meredakan dan menyelesaikan kerusuhan ini yang dilakukan oleh kalangan golongan dan pimpinan agama, adat, tokoh masyarakat, pemuda dan lain-lain, sudah berkali-kali dilakukan pendekatan-pendekatan secara budaya dan kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil nyata. Hal tersebut disebabkan belum ditanganinya akar masalahnya, bahkan yang terlihat adalah kesimpangsiuran mengenai hal tersebut.
II. Hasil Pemantauan
1. Pranata-pranata budaya masyarakat Ambon / Maluku tidak lagi berkemampuan menjadi nilai / norma pengikat kohesi masyarakat. Lembaga perekat masyarakat seperti PELA GANDONG sebagai lembaga tradisional tidak mampu lagi memelihara kerukunan dan mendamaikan perselisihan dalam masyarakat Maluku. Penyelesaian hanya terjadi di kalangan elit dan tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
2. Keadaan sedemikian potensial dimanfaatkan untuk memecah belah tatanan kehidupan sosial masyarakat Maluku, dengan terindentifikasi adanya provokator-provokator yang turut menyulut kerusuhan tersebut menurut keterangan tokoh-tokoh masyarakat ataupun pimpinan ABRI sendiri.
3. Pemerintah sipil dan aparat keamanan ternyata tidak mampu memadamkan kerusuhan pada tahap awal dan mencegah meluas dan berkelanjutannya kerusuhan tersebut.
4. Corak kerusuhan di Maluku tidak diduga oleh siapapun akan berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan sebagai akibat dari mendalamnya sentimen / perasaan di dalam masyarakat yang kemudian dirangsang oleh faktor-faktor eksternal.
III. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Komnas HAM menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kerusuhan yang telah melanda Maluku yang merupakan tragedi kemanusiaan yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia . Dimana hak hidup, hak bebas dari rasa takut termasuk terganggunya ketenteraman menjalankan ibadah agama dan hak atas harta milik telah dirusak secara kasar.
2. Komnas HAM mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Mengupayakan penghentian segera segala macam bentuk serang menyerang dan tindakan kekerasan lainnya, sehingga rasa aman masyarakat dapat diwujudkan kembali.
b. Segera menciptakan pendekatan antar semua golongan (agama dan etnik) di kalangan masyarakat Maluku dengan tujuan untuk menciptakan iklim sosial yang memungkinkan ditemukan akar masalah untuk segera diselesaikan secara tuntas sehingga dapat dicegah terulangnya kerusuhan sejenis dimasa mendatang (non recurence).
c. Untuk lebih memungkinkan diselesaikannya masalah ini hendaklah semua pejabat yang terimplikasi dalam pertanggungjawaban terhadap kerusuhan perlu segera digantikan dengan pejabat-pejabat yang sungguh-sungguh tidak berpihak.
d. Mengevaluasi seluruh kebijaksanaan dari pemerintah pusat yang tidak aspiratif dengan perasaan dan aspirasi masyarakat setempat baik dalam lembaga pemerintahan maupun dalam masyarakat.
e. Mengambil langkah-langkah hukum yang pasti terhadap para pelaku penganiayaan, pembunuhan, perusakan harta milik pribadi maupun umum dan pelanggaran HAM lainnya.
f. Meminta kepada semua pihak agar tidak mengembangkan peristiwa kerusuhan di Maluku sebagai masalah konflik antar agama dan suku yang berkepanjangan, dan meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak memberikan keterangan-keterangan yang tidak berdasarkan keterangan yang konkrit.
Jakarta, 9 Maret 1999
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
|