Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXVII/30 Juni - 06 Juli 2008
   
Opini

Apakah Badan Intelijen Terlibat

Badan Intelijen Negara sedang jadi pembicaraan belakangan ini. Dua pekan lalu, seorang mantan deputi penggalangan lembaga telik sandi ini ditahan polisi karena diduga terlibat pembunuhan Munir. Setelah itu, Kepala Badan Intelijen Negara memberikan pernyataan terbuka tentang ”menteri sontoloyo”, yaitu anggota kabinet yang berasal dari partai yang sikap fraksinya di parlemen berseberangan dengan pemerintah. Kedua kejadian ini menunjukkan masih terlibatnya Badan Intelijen dalam urusan politik. Ini jelas residu Orde Baru yang harus segera dikikis habis.

Lembaga intelijen di negara demokrasi adalah alat negara, bukan aparat penguasa. Itu sebabnya para pejabat di instansi ini wajib bebas dari kepentingan politik praktis. Tindak-tanduknya pun harus selalu berada di jalur hukum nasional. Tugasnya adalah mengumpulkan informasi dan memberikan analisis independen kepada pengelola negara, terutama tentang hal-hal yang dianggap dapat mengancam kepentingan bangsa.

Ini jauh berbeda dengan perilaku polisi rahasia pada rezim otoriter, yang umumnya merupakan kaki tangan penguasa bengis. Mereka lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengintip kegiatan warganya sendiri, terutama yang dianggap tidak loyal kepada pucuk pimpinan pemerintah. Simaklah bagaimana ditakutinya dinas rahasia Savak di zaman Syah Iran, atau KGB di era Stalin, atau yang disebut Mukhabarat di negeri-negeri otoriter di Jazirah Arab. Lembaga-lembaga itu kebal hukum dan dapat berbuat apa saja atas nama keamanan negara. Menyebar fitnah, mengadu domba pihak oposisi, bahkan menghilangkan kaum pembangkang adalah pekerjaan mereka sehari-hari.

Perbuatan biadab itu tentu tak dapat ditoleransi di negeri demokrasi seperti Indonesia. Namun, harus diakui, di era Orde Baru sebagian besar perilaku buruk itu juga dilakukan oleh dinas intelijen negara ini. Mengubah kebiasaan yang telah berjalan berpuluh tahun jelas bukan hal mudah. Keterlibatan sejumlah pejabat Badan Intelijen dalam operasi pembunuhan Munir adalah bukti kuat betapa pentingnya pembenahan drastis di sektor intelijen negeri ini.

Membongkar tuntas komplotan jahat yang meracun Cak Munir dapat dijadikan gebrakan awal untuk mereformasi Badan Intelijen. Mata dan telinga pemerintah ini harus diatur melalui undang-undang dan prosedur tetap tertulis yang sesuai dengan semangat negara demokrasi. Ini harus dilakukan dengan cermat, karena pekerjaan lembaga intelijen kerap dilakukan tertutup. Memang bukan hal mudah. Di satu sisi kegiatan spion harus dapat dipertanggungjawabkan kepada para wakil rakyat, namun di sisi lain tetap melindungi identitas dan cara kerja mereka serta sumber-sumber informasi konfidensialnya.

Indonesia beruntung karena tak harus menyusun aturan ini dari kertas kosong. Ilmu manajemen dinas rahasia di negara demokrasi sudah cukup berkembang. Bahkan dengan melakukan riset di Internet saja sudah dapat diperoleh semua undang-undang dan aturan dasar pengelolaan badan intelijen negara-negara demokrasi di dunia. Termasuk berbagai studi mengenai pengalaman negara yang mengalami transisi dari rezim otoriter menjadi negara demokrasi.

Dengan mempelajari pengalaman berbagai negeri itu, sebenarnya tak terlalu sulit menyusun cetak biru reformasi Badan Intelijen Negara dan lembaga intelijen lain di negeri ini. Bahkan sejumlah pertemuan yang mendiskusikan soal ini, yang melibatkan pejabat pemerintah, pakar akademis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga swadaya masyarakat sebenarnya telah dilakukan. Sayangnya, hasil kegiatan itu belum terlihat karena kemauan politik untuk melaksanakannya masih samar-samar.

Masyarakat Indonesia, terutama para pendukung demokrasi, harus segera mendorong pemerintah melaksanakan reformasi di dunia intel ini. Lantangnya pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar tentang ”menteri sontoloyo” adalah bukti masih berlangsungnya kebiasaan buruk spion Indonesia. Sikap yang tak terlalu kooperatif sejumlah pejabat Badan Intelijen dalam merespons upaya penyidik polisi membongkar kasus pembunuhan Munir adalah indikasi yang lebih kuat lagi. Bila hal ini dibiarkan, kemunduran kehidupan demokrasi adalah sebuah keniscayaan.

Proses penyidikan dan pengadilan Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara yang disangka terlibat pembunuhan Munir, akan menjadi perhatian orang ramai dalam beberapa bulan ke depan. Ini adalah kesempatan baik untuk mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera menggulirkan reformasi di sektor intelijen. Kita tentu berkeinginan agar Badan Intelijen Negara menjadi lembaga profesional yang mampu memberikan rasa aman kepada bangsa Indonesia.

Bangsa ini, kata almarhum Munir, ”telah lelah dengan kekerasan”.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
19/XXXVII/30 Juni - 06 Juli 2008

 

Berita lainnya

Kabupaten Kediri Dirikan Posko Tanggap Flu Burung - 06 Jul 2008 | 16:14 WIB
Jawa Barat Butuh Badan Pemberdayaan Perempuan - 06 Jul 2008 | 16:13 WIB
Dradjad : Awasi Tim Pansus Angket BBM DPR - 06 Jul 2008 | 16:00 WIB
Kota Tangerang Siapkan Anggaran Pilkada Rp 16 Miliar - 06 Jul 2008 | 15:42 WIB
Sumur Gas Medco Bocor - 06 Jul 2008 | 15:31 WIB
Pengunjung Taman Mini Naik 100 Persen - 06 Jul 2008 | 15:15 WIB
Jalur Busway Ragunan Macet Total - 06 Jul 2008 | 15:02 WIB
Ongkos Haji Plus Naik US$ 500 - 06 Jul 2008 | 14:54 WIB
Tidak Ada Lagi Kenaikan BBM - 06 Jul 2008 | 14:26 WIB
Seleksi Lembaga Perlindungan Saksi Dimulai Besok - 06 Jul 2008 | 14:24 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data