Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 21/XXXVII/14 - 20 Juli 2008
   
Nasional

Hujan Duit dari Kebon Sirih

Korupsi di bank sentral direncanakan dengan rapi. Yang terlibat pucuk pemimpin sampai sopir. Uang mengalir tidak hanya ke parlemen.

JONATHAN Marauw menyetir mobil dalam diam. Sejak berangkat dari kantor Bank Indonesia, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dua penumpangnya: Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari—keduanya pegawai tinggi Bank Indonesia—juga tak banyak cakap. Saat itu pertengahan September 2003. Dari gelagatnya, Jonathan tahu mereka sedang menjalankan sebuah misi rahasia.

”Waktu itu, ada sebuah koper hitam yang ditaruh di jok belakang,” kata Jonathan, 57 tahun, mengingat-ingat. Ditemui Tempo di rumahnya di kawasan Curug, Tangerang, Banten, pekan lalu, pria asal Maluku itu kini sudah pensiun. Jon yakin isi koper itu gepokan duit. ”Tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya.”

Tak lama kemudian, mobil van Mazda E-2000 biru muda milik Bank Indonesia itu memasuki pelataran sebuah rumah jembar di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Menurut pengakuan Rusli kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, rumah itu adalah kediaman Antony Zeidra Abidin, politikus Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat. Uang Rp 6 miliar dalam koper hitam Elle itu kemudian diserahkan. Antony sendiri, sampai sekarang, membantah jika disebut memainkan peran sepenting itu dalam kasus dugaan korupsi Bank Indonesia ini.

Kesaksian Jonathan itu memberikan tambahan informasi berharga mengenai seluk-beluk skandal korupsi Rp 100 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ini. Skandal ini diyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya melibatkan pejabat teras bank sentral, tapi juga pegawai rendahan. Petinggi Bank Indonesia yang sudah ditahan di antaranya eks Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur Rusli Simandjuntak, dan Deputi Direktur Direktorat Hukum Oey Hoey Tiong.

l l l

RAPAT Dewan Gubernur Bank Indonesia, Selasa, 3 Juni 2003. Selain gubernur bank sentral Burhanuddin Abdullah, hadir para deputi gubernur: Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Inilah rapat pertama Burhanuddin sebagai nakhoda anyar Bank Indonesia.

Burhanuddin membuka rapat dengan sebuah pengantar yang mengejutkan. ”Kita memerlukan dana insidental untuk melakukan upaya pemulihan cit­ra Bank Indonesia, baik kepada publik maupun secara politis,” katanya. Saat itu, Bank Indonesia memang berada di titik nadir. Kinerja dan manajemennya dikecam kanan-kiri. Dengan status audit keuangannya yang terus-menerus negatif, lengkap sudah predikat buruk Bank Indonesia.

Tapi Burhanuddin hari itu tak hanya bicara soal bagaimana mendongkrak citra. Menteri Koordinator Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menyinggung masih terus berlangsungnya proses hukum atas para mantan anggota direksi Bank Indonesia.

Burhanuddin: ”... dana tersebut juga diperlukan untuk mengamankan posisi Bank Indonesia dalam menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral.”

Aulia Pohan: ”Tapi anggaran belum menyediakan dana untuk kegiatan tersebut. Apabila kita mengajukan anggaran, memerlukan waktu lama, padahal masalah yang akan ditangani mendesak.”

Bun Bunan Hutapea: ”Ada dana Bank Indonesia yang kita simpan di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Cukup besar, sekitar Rp 250 miliar. Kita bisa menggunakan dana itu Rp 100 miliar.”

Rapat akhirnya menyetujui usul itu. Aulia dan Maman Somantri, dua Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga duduk sebagai Dewan Pengawas Yayasan Perbankan, diminta membantu melancarkan pengucuran dana Rp 100 miliar milik Yayasan ke bank sentral. Duit sebanyak itu akan dipakai membiayai semua kegiatan bank sentral yang bersifat ”insidental dan mendesak”. Mudah ditebak: dari sinilah skandal bermula.

Kesaksian soal jalannya perdebatan di tengah rapat 3 Juni 2003 itu berasal­ dari pengakuan Aulia Pohan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Februari lalu. Kuasa hukum Burhanuddin, Muhammad Assegaf, tak membantah kisah Aulia. ”Dalam rapat itu memang muncul usul untuk membahas permintaan dana diseminasi untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan dana bantuan hukum,” katanya.

Ketika dimintai konfirmasi, Bun Bunan bungkam. Saat ditemui di rumahnya pekan lalu, dengan santun ia menolak berkomentar soal usulnya dalam rapat awal Juni 2003 itu. ”Maaf, ya. Saya tidak bisa berkomentar apa pun,” ujarnya.

Rapat 3 Juni 2003 itu memang jadi bagian penting dari jalinan cerita di balik kasus dugaan suap ini. Hasil rapat itulah yang jadi dasar bagi pencairan deposito milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang tersebar di sedikitnya empat bank umum nasional. Pencairan pertama Rp 2 miliar dilakukan pada 27 Juni 2003. Terakhir, pada 4 Desember 2003, Yayasan menyerahkan Rp 6 miliar ke Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan—sebuah tim khusus yang dibentuk Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk keperluan melobi parlemen. Duit itulah yang kemudian diantar Jonathan Marauw ke rumah di Gandaria, Jakarta Selatan, itu. Total ada 11 kali pencairan deposito Yayasan selama 2003 untuk Bank Indonesia.

l l l

DI hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, April lalu, Asnar Ashari, analis senior Bank Indonesia, bercerita bagaimana para politikus Senayan dengan mudahnya ”takluk” oleh godaan fulus bank sentral.

Sehari sebelum keputusan politik Komisi Keuangan dan Perbankan parlemen diketuk pada 3 Juli 2003, draf keputusan itu disetorkan dulu ke Bank Indonesia untuk ”dipelajari lebih dulu”. Menurut Asnar, Bank Indonesia bahkan mendapat kehormatan untuk ”memberikan masukan berkaitan dengan hal-hal yang diinginkan untuk dimasukkan dalam draf keputusan politik itu”.

Asnar pun menolak diwawancarai. Tempo pekan lalu beberapa kali mendatangi rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tapi hanya ditemui kerabat dekatnya. ”Bapak ke luar kota, tidak tahu kapan kembali,” kata kerabat yang tak mau disebut namanya itu.

Dari total Rp 100 miliar dana taktis Bank Indonesia pada 2003, sebenarnya hanya Rp 31,5 miliar yang mengalir ke Senayan. Sisanya, Rp 68,5 miliar, mengucur ke tempat lain. Penerimanya adalah lima eks Dewan Gubernur dan Direktur Bank Indonesia. Soedradjad Djiwandono dan Iwan Prawiranata menerima masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 13,5 miliar. Tiga direktur lain: Paul Sutopo, Hendro Budianto, dan Heru Supraptomo, masing-masing menerima Rp 10 miliar.

Yang menarik, selain dana itu, mereka berlima menerima ”subsidi” bantuan hukum dari anggaran resmi Bank Indonesia Rp 27,7 miliar. Pos dana ini memang tidak mampir ke kantong mereka, tapi langsung diberikan kepada para advokat yang mendampingi Soedradjad dan kawan-kawan.

Karena itulah seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan langsung mencium ketidakberesan. ”Kalau memang ada alokasi dana bantuan hukum dari anggaran resmi, mengapa Dewan Gubernur harus mencairkan dana khusus dari Yayasan Perbankan untuk kebutuhan yang sama?” katanya. Dengan kata lain, ada dugaan Rp 68,5 miliar dari rekening dana taktis Bank Indonesia tak berhenti di rekening pengacara dan para mantan Dewan Gubernur serta direktur bank sentral saja.

l l l

JEJAK-JEJAK pencairan dana untuk kebutuhan ”insidental dan mendesak” Bank Indonesia ini ditutupi dengan rapi. Tak mengherankan, baru dua tahun kemudian skandal ini tercium.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2005, misalnya, menemukan adanya upaya menghapus keberadaan dana Rp 100 miliar ini, baik dari pembukuan Yayasan maupun Bank Indonesia. Buktinya adalah selembar surat dari Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Baridjussalam Hadi dan bendaharanya, Ratnawati Priyono, kepada Dewan Pengawas, pada 25 Juli 2003. Isinya: meminta persetujuan mengurangi kekayaan awal Yayasan. ”Ini jelas manipulasi pembukuan,” ujar sumber Tempo di Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak hanya itu, metode pencairan fulus dari deposito-deposito milik Yayasan Perbankan ke tangan para kurir Panitia Sosial Kemasyarakatan juga dilakukan dengan ekstrahati-hati. Pada 28 Juli 2003, misalnya, Baridjussalam dan Ratnawati lagi-lagi meminta persetujuan Dewan Pengawas Yayasan—Aulia Pohan dan Maman Somantri—agar dana dari deposito yang dicairkan dialihkan dulu ke rekening khusus Yayasan di Bank Indonesia, sebelum dikucurkan kepada tim Rusli Simandjuntak dan Oey Hoey Tiong.

Skema memutar ini terpaksa dilakukan untuk ”menghindari pertanyaan-pertanyaan”. Pasalnya, jika penarikan dana miliaran rupiah dilakukan tim Rusli di bank-bank umum, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, asal-muasal dana wajib dijelaskan dengan gamblang. Peraturan itu tidak berlaku pada transaksi melalui rekening di bank sentral.

Soal dugaan kongkalikong ini, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution hanya berkomentar pendek, ”Ini kejahatan serius yang dilakukan sekelompok pejabat tinggi bank sentral.”

Aulia dan Maman Somantri sampai pekan lalu tidak bisa dimintai komentar. Baru pekan ini mereka berdua plus Aslim Tadjuddin dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Jelas, kesaksian mereka ditunggu banyak orang.

Wahyu Dhyatmika, Agus Supriyanto, Sahala Lumbanraja, Rina Widiastuti


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
21/XXXVII/14 - 20 Juli 2008

 

Berita lainnya

Dinas Pajak Kota Surabaya Sulit Tertibkan Pajak Parkir - 18 Jul 2008 | 18:51 WIB
Tentara Tidak Boleh Sombong dan Arogan - 18 Jul 2008 | 18:48 WIB
Menkum HAM: Hukuman Mati Masih Relevan - 18 Jul 2008 | 18:44 WIB
Makam Tan Malaka Di Kediri Belum Dibongkar - 18 Jul 2008 | 18:41 WIB
Jumlah Warga Miskin di Surabaya Meningkat - 18 Jul 2008 | 18:39 WIB
Diduga Korupsi Ketua DPRD Muarojambi Diperiksa - 18 Jul 2008 | 18:38 WIB
Polda Jabar Ingatkan Penjarah Perkebunan - 18 Jul 2008 | 17:59 WIB
Krisis Listrik, Hiburan Malam Aman - 18 Jul 2008 | 17:35 WIB
Polisi Kejar Bandar Uang Palsu - 18 Jul 2008 | 17:32 WIB
Polisi Sita 56 Kilogram Ganja Aceh - 18 Jul 2008 | 17:32 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data