|
Koreksi dari Rumah Sakit Jakarta
Melalui surat ini, perkenankanlah kami memberikan koreksi dan tambahan terhadap berita ”Demi Asa Setengah Abad”. Berita ini mengenai gugatan Yayasan Rumah Sakit Jakarta terhadap proses pembangunan Rumah Sakit Siloam dalam majalah Tempo edisi 7-13 Juli 2008.
Karena gugatan ini mengenai kebijakan pemerintah, yakni pemberian izin pembangunan, gugatan ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kami juga ingin menambahkan bahwa negara ini adalah suatu negara hukum dan bukan masanya lagi negara ini bisa diatur oleh yang punya kekuatan uang semata.
Kami menghormati siapa pun yang menaruh minat dalam memajukan kesehatan, tapi perlu diingat bahwa Indonesia mempunyai luas dari Sabang sampai Merauke, bukan seluas Tanah Abang sampai Rawa Bangke. Mengapa pendirian rumah sakit itu tidak dibangun di daerah yang memerlukan perhatian dalam bidang kesehatan secara khusus, seperti di Indonesia bagian timur?
Gugatan ini kami ajukan karena suatu idealisme. Kami tidak ingin rumah sakit yang diprakarsai oleh kaum Republik (The Founding Fathers) yang tidak kooperatif dengan pemerintah Belanda pada waktu itu menjadi tenggelam. Rumah Sakit Jakarta ketika itu didirikan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 1953. Terima kasih.
BENJAMIN MANGKOEDILAGA
Pembina
Yayasan Rumah Sakit Jakarta
Terima kasih atas pembetulan dari Anda. Dengan demikian, surat ini berfungsi pula sebagai ralat. — Redaksi
Artikel ’Demi Asa Setengah Abad’
Bersama surat ini saya ingin menyampaikan kekecewaan saya terhadap majalah Tempo edisi 7-13 Juli 2008. Pada halaman 92, yakni berita berjudul ”Demi Asa Setengah Abad”, paragraf kedua, tercantum kalimat: ”Toh, Grace Frelita tidak ambil pusing. Baginya, yang penting surat izin dari Rumah Sakit Jakarta sudah didapat. Lagi pula, kata dia, rumah sakit yang dia bangun memberikan layanan yang berbeda dan tidak akan berebut pasien dengan Rumah Sakit Jakarta.”
Saya kaget sekali sewaktu membaca artikel ini. Kalimat ”Grace Frelita tidak ambil pusing” tidak pernah terlontar dari mulut saya. Kalimat ini berdampak buruk bagi saya dan tentunya bagi Siloam Hospitals. Ini juga dapat membuat tim Rumah Sakit Jakarta berasumsi Siloam Hospitals adalah rumah sakit yang angkuh. Padahal, pada saat interview, saya menyampaikan jawaban dengan obyektif dan netral.
Pada kesempatan ini, saya ingin menjelaskan kembali kepada pembaca Tempo tujuan dan latar belakang mengapa Lippo Group membangun Mochtar Riady Comprehensive Cancer Center (MRCCC).
Fasilitas ini menjadi pusat penyakit kanker pertama dengan peralatan yang lengkap di Indonesia. Dr Mochtar Riady, Chairman Lippo Group, menjelaskan visi MRCCC adalah untuk ”membangun rumah sakit swasta untuk kanker dan spesialis dengan standar internasional di pusat Jakarta”.
Penyakit kanker adalah salah satu penyebab kematian utama di Asia Tenggara. Di Indonesia, penyakit ini menduduki peringkat keenam sebagai penyebab kematian utama. Hampir 800 ribu orang Indonesia terserang beragam jenis kanker tiap tahun, tapi pelayanan untuk penyakit ini belum memadai.
Keterbatasan ini telah mendorong banyak penderita kanker Indonesia mencari sarana medis dan perawatan ke luar negeri. Maka sangatlah masuk akal jika proyek baru kami adalah pembangunan ”Building of Hope”, yaitu Siloam Hospitals Semanggi dan MRCCC.
Saya dan Siloam Hospitals ingin menjalin hubungan yang baik dengan Rumah Sakit Jakarta. Kami mengharapkan adanya sikap saling mendukung dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Terima kasih.
DOKTER GRACE FRELITA
Chief Operating Medical Officer Siloam Hospitals Group
Kalimat tersebut memang bukan ku-tipan langsung dari Ibu Grace, tapi sebuah kesimpulan bahwa Siloam Hospitals tidak menganggap masalah pada perizinan pembangunan Siloam Hospitals.
— Redaksi
Menyoal Badan Kehormatan DPR
Terkuaknya kasus-kasus korupsi dan tindakan asusila para anggota Dewan menjadi bukti bahwa Badan Kehormatan DPR sebenarnya tidak bermanfaat. Perilaku anggota Dewan nyaris tak terkontrol. Sebaiknya dibentuk lembaga baru yang efektif dan lebih berwibawa.
hermansyah
Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Istilah Cina, China, dan Tionghoa
Menanggapi tulisan Hermina Sutami berjudul ”Wong Chino”, majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2008, maka pertama-tama kita harus memisahkan dengan jelas istilah yang digunakan untuk suatu negara dan istilah yang digunakan untuk orang atau etnis atau suku bangsa.
Istilah yang digunakan untuk negara telah ditentukan oleh negara yang bersangkutan. Jadi, antara Direktur Protokol Departemen Luar Negeri dan duta besar negara yang bersangkutan. Istilah itu semestinya sudah disepakati pada saat acara penyerahan surat pengakuan kedaulatan oleh duta besar sebuah negara kepada presiden selaku Kepala Negara RI. Kita tinggal mengumumkan, tidak perlu mendiskusikan lagi.
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia pernah menulis surat kepada Kedutaan Besar RRC pada saat Lu Soe Ming menjadi duta besar di Indonesia. Jawabannya, istilah resmi adalah China dengan ”h”. Hal ini berlaku pada konferensi internasional, acara olahraga internasional, yang menggunakan papan nama ”China”.
Sekarang istilah yang digunakan untuk orang, suku bangsa atau etnis, yang diinginkan adalah ”Tionghoa”. Istilah ini sudah digunakan sejak awal kebangkitan nasional, ditetapkan oleh para pendiri negara Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Hal ini dibuktikan pada penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1, yang berbunyi: ”orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia...”.
Maka istilah Tionghoa sudah bisa diterima sebagai istilah yang resmi untuk etnis/suku bangsa Indonesia. Orang Tionghoa adalah warga negara Indonesia, sedangkan orang China adalah warga negara asing.
Adapun istilah sehari-hari, seperti obat cina, kue cina, petai cina, sama saja seperti pisang ambon, sate madura, yang tidak perlu dipermasalahkan.
BRIGADIR JENDERAL TNI
(PURNAWIRAWAN) TEDY YUSUF
Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa
Tanggapan Artikel ’Wong Cino’
Kata-kata ”Tionghoa” dan ”Tiongkok” menjadi kata Cina berdasarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia Nomor SE-06/Pres.Kab/6/67 tentang Masalah Cina.
Surat edaran tersebut adalah salah satu bentuk diskriminasi struktural atau discrimination by the state. Kebencian terhadap satu golongan etnis tertentu yang dijelmakan dalam bentuk peraturan negara. Hal seperti ini pernah terjadi di Afrika Selatan dengan rezim apartheid dan di Jerman dengan anti-Yahudi-nya.
Surat edaran tersebut sangat menyakitkan hati masyarakat Tionghoa yang merupakan anak bangsa Indonesia. Kami sedang berjuang agar surat edaran tersebut dicabut dari bumi Indonesia.
DRS EDDY SADELI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa di Indonesia
|