Empat Pungutan, Satu Tujuan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pajak tambahan bagi mobil pribadi. Hasilnya harus dikembalikan ke sektor transportasi. |
Penantian selama dua tahun ini memang baru terbayar sebagian. Tapi, dalam rapat Kamis pekan lalu itu, ganjalan berat dapat disingkirkan. Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi sepakat menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda empat. Dalam pertemuan itu, dari pihak pemerintah hadir Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Mardiasmo dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu.
Ini merupakan pertemuan kedua pada awal Juli. Fokus pembicaraan adalah memilah pungutan mana saja yang masuk kantong provinsi atau kabupaten. Sejumlah keputusan diketuk. Rapat berakhir hanya dengan menyisakan sejumput persoalan, seperti pajak rokok dan air permukaan. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Harry Azhar Azis pun sudah bisa tersenyum, meskipun dia yakin keputusan itu akan banyak ditentang berbagai pihak.
Harry mengatakan aturan baru itu memang akan menambah ongkos bagi pemilik mobil. Yang mesti dibayar satu tahun sekali adalah pajak kendaraan. Dalam aturan baru, pungutan yang semula satu hingga satu setengah persen dari harga kendaraan menjadi satu sampai dua persen. Itu untuk mobil pertama. Pajak mobil kedua dan seterusnya berlaku perhitungan progresif. Misalnya, mobil kedua ditambah 50 persen, ketiga 75 persen, dan keempat 100 persen dari pajak dasar. ”Angkanya ditetapkan pemerintah daerah,” kata Harry.
Dalam transaksi mobil bekas tangan pertama, selain bea balik nama, pembeli harus membayar pajak 10 persen. Jika mobil itu dari tangan kedua atau lebih, besaran pajaknya hanya satu persen. Pemilik kendaraan juga harus membayar pajak bahan bakar hingga lima persen dari harga yang tertera. Masih ada lagi. Di ruas-ruas jalan tertentu, pungutan juga menanti layaknya jalan tol. Karena duitnya masuk kas provinsi, pemerintah daerah yang menetapkan jalur dan besaran tarifnya.
Ketentuan ini tentu bakal menghantam jutaan pemilik kendaraan, juga produsen mesin bergerak itu. Tak mengherankan jika banyak yang tak sepaham. ”Bayangkan, konsumen yang sudah dibebani beragam pajak, seperti pajak pertambahan nilai dan bea masuk, kini harus menanggung berbagai pajak tambahan,” kata Gunadi Sindhuwinata, Presiden Direktur PT Indomobil Sukses Internasional.
Para peserta rapat itu tak menampik kegundahan yang muncul di kalangan masyarakat. Namun, menurut Harry, ada tujuan mulia di balik aturan yang tampaknya sangat membebani masyarakat itu. Dengan pajak progresif, dia berharap konsumen berpikir dua kali jika hendak mengoleksi kendaraan. Bilapun mampu membeli lebih dari satu, diharapkan tak semuanya digunakan. Ini menyangkut pertumbuhan mobil yang melampaui panjang jalan. Akibatnya, kemacetan mengular di mana-mana.
Karena itu, pajak jalan (electronic road pricing) diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di ruas-ruas tersebut. Pun gaya hidup menghamburkan bensin bakal ditangkal dengan pajak bahan bakar. Mardiasmo menambahkan, pajak progresif juga mencerminkan rasa keadilan. Golongan berkantong tebal yang bisa membeli dua-tiga mobil, katanya, sudah selayaknya memikul beban lebih besar. ”Akhirnya, bisa mengurangi konsumsi bahan bakar minyak,” kata Mardiasmo.
Bahan bakar minyak memang menjadi persoalan serius dalam beberapa tahun ke depan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terus tertekan akibat lonjakan harga minyak mentah. Pada 2007, misalnya, asumsi harga minyak ditetapkan US$ 60 per barel. Tapi pada akhir tahun harganya sudah menggapai US$ 100. Pemerintah akhirnya menyerah setelah harga internasional melewati US$ 110 per barel, jauh dari harga patokan baru yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 sebesar US$ 95. Akhir Mei lalu, harga minyak dinaikkan 30 persen.
Akibat lonjakan harga minyak itu, beban subsidi terus menanjak. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 126,8 triliun untuk subsidi bahan bakar minyak. Tapi jumlah itu tak lagi cukup. Tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan memprediksi subsidi energi (bahan bakar minyak dan listrik) bakal menembus Rp 350 triliun.
Untuk itu, pemerintah membuat berbagai upaya penghematan. Rencana yang sudah bulukan adalah menggunakan kartu pintar. Dengan metode itu diharapkan konsumsi dapat ditekan. Juga nilai subsidinya. Namun sampai saat ini belum ada realisasi. Rencana itu bahkan tak pernah disebut-sebut lagi. Nah, dari sisi fiskal, instrumen pajak ini akan menjadi sandaran untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak sekaligus subsidi energi.
Pemerintah DKI Jakarta begitu girang dengan rencana aturan tersebut. Selain akan mendapat dana tambahan, aturan ini akan bisa mengurai kemacetan jalan Ibu Kota. Electronic road pricing nantinya bisa mengganti three in one. Konsep berkendara dengan tiga penumpang untuk sejumlah jalan protokol itu kurang efektif lantaran pengemudi berbagi untung dengan para joki. Akibatnya, kemacetan tak juga berkurang.
Agar cepat terlaksana, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mohamad Tauchid Tjakra Amidjaja, surat dukungan telah dilayangkan ke Menteri Keuangan beberapa bulan lalu. Tak hanya itu, pemerintah Jakarta juga telah mengirim sejumlah pegawai ke Singapura untuk mempelajari penerapan pajak jalan ini. ”Tinggal menunggu undang-undangnya,” kata Tauchid.
Walau bermacam alasan diajukan, Gunadi tetap tak mengerti logika pemerintah dan Dewan. Menurut dia, aturan tersebut malah mencederai rasa keadilan. Konsumen yang memiliki banyak kendaraan justru patut dihargai. Makin besar tingkat kepemilikan mobil masyarakat, penerimaan negara serta-merta akan naik. Alasan pemborosan minyak juga dianggap kurang tepat. ”Meski punya dua atau lebih, yang dipakai cuma satu,” katanya. Selain itu, ujarnya, untuk menyelesaikan problem kemacetan, bukan kendaraan yang dibatasi, melainkan infrastruktur yang ditambah.
Suara senada dilontarkan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Bambang Trisulo. Menurut dia, aturan itu dirasa masih abu-abu dan banyak hal yang belum jelas. Dia juga mempertanyakan apakah kendaraan milik penyewaan mobil tanpa nama termasuk yang terjaring. ”Kalau kena, ya runyam,” kata Bambang kepada R.R. Ariyani dari Tempo.
Suara yang berbeda datang dari Anton, warga Daan Mogot, Jakarta Barat. Meskipun mendukung penerapan pajak progresif dan berbagai pajak ikutannya, dia tetap mempertanyakan apakah uang pungutan itu digunakan untuk perbaikan transportasi. ”Bila tidak, ya hanya memberatkan masyarakat,” katanya. Menurut dia, distribusi pajak tak pernah transparan.
Ini juga yang diungkapkan Tulus Abadi. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia itu mengatakan pajak progresif dan tambahan lainnya sudah sepantasnya diberlakukan. Yang harus diawasi, uang itu harus dipakai untuk memperbaiki transportasi, bukan lari ke mana-mana. Menurut dia, problem infrastruktur adalah anggaran yang minim. Dana juga tak langsung cair ketika dibutuhkan untuk memperbaiki jalan yang rusak. Dia mengusulkan dibentuk satu komisi yang mengelola pajak daerah agar rantai panjang birokrasi terputus.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas juga menegaskan bahwa uang pajak itu harus dipastikan hanya untuk perbaikan jalan dan kendaraan umum. Sebab, bila cuma memungut tanpa ada moda alternatif yang nyaman, hal itu hanya menimbulkan pokok soal baru. Ia pun yakin, bila dijalankan dengan benar, aturan itu tak akan menurunkan penjualan mobil secara signifikan.
Ramainya dukungan tersebut meneguhkan pemerintah dan Dewan. Harry menegaskan aturan ini hanya dikenakan terhadap kendaraan pribadi. Karena itu, kendaraan jasa seperti milik perusahaan sewa mobil tak masuk hitungan. Nah, detail aturannya akan keluar dalam bentuk peraturan menteri atau daerah. Untuk bolong-bolong hukum yang bisa diakali, tengah dirumuskan rambu-rambunya. Seperti siapa pemilik mobil bisa didasarkan pada nama atau alamat yang sama.
Rencananya, Kamis pekan ini, rapat kembali digelar. Entah pagi entah dalam gelap malam, sejumlah pasal yang masih tersisa akan dipalu sah agar pajak tersebut bisa diterapkan. Bila menjadi kenyataan, akhir tahun ini para pemilik kendaraan bisa mencicipi pajak baru.
Muchamad Nafi, Bunga Manggiasih
| Penjualan Mobil | (unit)*Sampai Mei | | 2004 | 483.295 | | 2005 | 533.910 | | 2006 | 318.904 | | 2007 | 434.473 | | 2008 | 239.977* |
Sumber: PT Astra International
Jumlah Kendaraan Pribadi Roda Empat
| Provinsi | Solar | Premium | | Bali | 18.158 | 161.299 | | Banten | 2.234 | 20.508 | | Jakarta | 146.388 | 1.353.782 | | Jawa Barat | 34.583 | 323.125 | | Jawa Tengah | 12.802 | 119.916 | | Jawa Timur | 44.597 | 413.883 | | Yogyakarta | 6.565 | 61.091 |
Sumber: Direktorat Lalu Lintas 2007
|