Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 21/XXXVII/14 - 20 Juli 2008
   
Ekonomi dan Bisnis

Empat Pungutan, Satu Tujuan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pajak tambahan bagi mobil pribadi. Hasilnya harus dikembalikan ke sektor transportasi.

Penantian selama dua tahun ini memang baru terbayar sebagian. Tapi, dalam rapat Kamis pekan lalu itu, ganjalan berat dapat disingkirkan. Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi sepakat menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda empat. Dalam pertemuan itu, dari pihak pemerintah hadir Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Mardiasmo dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu.

Ini merupakan pertemuan kedua pada awal Juli. Fokus pembicaraan adalah memilah pungutan mana saja yang masuk kantong provinsi atau kabupaten. Sejumlah keputusan diketuk. Rapat berakhir hanya dengan menyisakan sejumput persoalan, seperti pajak rokok dan air permukaan. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Harry Azhar Azis pun sudah bisa tersenyum, meskipun dia yakin keputusan itu akan banyak ditentang berbagai pihak.

Harry mengatakan aturan baru itu memang akan menambah ongkos bagi pemilik mobil. Yang mesti dibayar satu tahun sekali adalah pajak kendaraan. Dalam aturan baru, pungutan yang semula satu hingga satu setengah persen dari harga kendaraan menjadi satu sampai dua persen. Itu untuk mobil pertama. Pajak mobil kedua dan seterusnya berlaku perhitungan prog­resif. Misalnya, mobil kedua ditambah 50 persen, ketiga 75 persen, dan keempat 100 persen dari pajak dasar. ”Angkanya ditetapkan pemerintah daerah,” kata Harry.

Dalam transaksi mobil bekas tangan pertama, selain bea balik nama, pembeli harus membayar pajak 10 persen. Jika mobil itu dari tangan kedua atau lebih, besaran pajaknya hanya satu persen. Pemilik kendaraan juga harus membayar pajak bahan bakar hingga lima persen dari harga yang tertera. Masih ada lagi. Di ruas-ruas jalan tertentu, pungutan juga menanti layaknya jalan tol. Karena duitnya masuk kas provinsi, pemerintah daerah yang menetapkan jalur dan besaran tarifnya.

Ketentuan ini tentu bakal menghantam jutaan pemilik kendaraan, juga produsen mesin bergerak itu. Tak mengherankan jika banyak yang tak sepaham. ”Bayangkan, konsumen yang sudah dibebani beragam pajak, seperti pajak pertambahan nilai dan bea masuk, kini harus menanggung berbagai pajak tambahan,” kata Gunadi Sin­dhuwinata, Presiden Direktur PT Indomobil Sukses Internasional.

Para peserta rapat itu tak menampik kegundahan yang muncul di kalangan masyarakat. Namun, menurut Harry, ada tujuan mulia di balik aturan yang tampaknya sangat membebani masyarakat itu. Dengan pajak progresif, dia berharap konsumen berpikir dua kali jika hendak mengoleksi kendaraan. Bilapun mampu membeli lebih dari satu, diharapkan tak semuanya digunakan. Ini menyangkut pertumbuhan mobil yang melampaui panjang jalan. Akibatnya, kemacetan mengular di mana-mana.

Karena itu, pajak jalan (electronic road pricing) diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di ruas-ruas tersebut. Pun gaya hidup menghamburkan bensin bakal ditangkal dengan pajak bahan bakar. Mardiasmo menambahkan, pajak­ progresif juga mencerminkan rasa ke­adilan. Golongan berkantong tebal yang bisa membeli dua-tiga mobil, katanya, sudah selayaknya memikul beban lebih besar. ”Akhirnya, bisa mengurangi konsumsi bahan bakar minyak,” kata Mardiasmo.

Bahan bakar minyak memang menjadi persoalan serius dalam beberapa tahun ke depan. Anggaran Pendapat­an dan Belanja Negara terus tertekan akibat lonjakan harga minyak mentah.­ Pada 2007, misalnya, asumsi harga mi­nyak ditetapkan US$ 60 per barel. Tapi pada akhir tahun harganya sudah menggapai US$ 100. Pemerintah akhirnya menyerah setelah harga internasional melewati US$ 110 per barel, jauh dari harga patokan baru yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 sebesar US$ 95. Akhir Mei lalu, harga minyak dinaikkan 30 persen.

Akibat lonjakan harga minyak itu, beban subsidi terus menanjak. Tahun­ ini, pemerintah menganggarkan Rp 126,8 triliun untuk subsidi bahan bakar minyak. Tapi jumlah itu tak lagi cu­kup. Tahun depan, Menteri Ke­uangan Sri Mulyani bahkan memprediksi subsidi energi (bahan bakar minyak dan listrik) bakal menembus Rp 350 triliun.

Untuk itu, pemerintah membuat berbagai upaya penghematan. Rencana yang sudah bulukan adalah mengguna­kan kartu pintar. Dengan metode itu diharapkan konsumsi dapat ditekan. Juga nilai subsidinya. Namun sampai­ saat ini belum ada realisasi. Rencana itu bahkan tak pernah disebut-sebut lagi. Nah, dari sisi fiskal, instrumen pajak ini akan menjadi sandaran untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak sekaligus subsidi energi.

Pemerintah DKI Jakarta begitu ­gi­rang dengan rencana aturan tersebut. Selain akan mendapat dana tambahan, aturan ini akan bisa mengurai kemacetan jalan Ibu Kota. Electro­nic road pricing nantinya bisa mengganti three in one. Konsep berkendara dengan tiga penumpang untuk sejumlah jalan protokol itu kurang efektif lantaran pengemudi berbagi untung dengan para joki. Akibatnya, kemacetan tak juga berkurang.

Agar cepat terlaksana, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mohamad Tauchid Tjakra Amidjaja,­ surat dukungan telah dilayangkan ke Menteri Keuangan beberapa bulan­ lalu. Tak hanya itu, pemerintah Jakar­ta juga telah mengirim sejumlah pegawai ke Singapura untuk mempelajari­ penerapan pajak jalan ini. ”Tinggal menunggu undang-undangnya,” kata Tauchid.

Walau bermacam alasan diajukan, Gunadi tetap tak mengerti logika pemerintah dan Dewan. Menurut dia, aturan tersebut malah mencederai rasa keadilan. Konsumen yang memiliki banyak kendaraan justru patut dihargai. Makin besar tingkat kepemilikan mobil masyarakat, penerimaan negara serta-merta akan naik. Alasan pemborosan minyak juga dianggap kurang tepat. ”Meski punya dua atau lebih, yang dipakai cuma satu,” katanya. Selain itu, ujarnya, untuk menyelesaikan problem kemacetan, bukan kendaraan yang dibatasi, melainkan infrastruktur yang ditambah.

Suara senada dilontarkan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Bambang Trisulo. Menurut dia, aturan itu dirasa masih abu-abu dan banyak hal yang belum jelas. Dia juga mempertanyakan apakah kendaraan milik penyewaan mobil tanpa nama termasuk yang terjaring. ”Kalau kena, ya runyam,” kata Bambang kepada R.R. Ariyani dari Tempo.

Suara yang berbeda datang dari Anton, warga Daan Mogot, Jakarta Barat. Meskipun mendukung penerapan pajak progresif dan berbagai pajak ikut­annya, dia tetap mempertanyakan apakah uang pungutan itu digunakan untuk perbaikan transportasi. ”Bila tidak, ya hanya memberatkan masyarakat,” katanya. Menurut dia, distribusi pajak tak pernah transparan.

Ini juga yang diungkapkan Tulus Abadi. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia itu mengatakan pajak progresif dan tambahan lainnya sudah sepantasnya diberlakukan. Yang harus diawasi, uang itu harus dipakai untuk memperbaiki transportasi, bukan lari ke mana-mana. Menurut dia, problem infrastruktur adalah anggaran yang minim. Dana juga tak langsung cair ketika dibutuhkan untuk memperbaiki jalan yang rusak. Dia mengusulkan dibentuk satu komisi yang mengelola pajak daerah agar rantai panjang birokrasi terputus.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Darma­ningtyas juga menegaskan bahwa uang pajak itu harus dipastikan hanya untuk perbaikan jalan dan kendaraan umum. Sebab, bila cuma memungut tanpa ada moda alternatif yang nyaman, hal itu hanya menimbulkan pokok soal baru. Ia pun yakin, bila dijalankan dengan benar, aturan itu tak akan menurun­kan penjualan mobil secara signifikan.

Ramainya dukungan tersebut mene­guhkan pemerintah dan Dewan. Harry menegaskan aturan ini hanya dikenakan terhadap kendaraan pribadi. Kare­na itu, kendaraan jasa seperti milik perusahaan sewa mobil tak masuk hitung­an. Nah, detail aturannya akan keluar dalam bentuk peraturan menteri atau daerah. Untuk bolong-bolong hukum yang bisa diakali, tengah dirumuskan rambu-rambunya. Seperti siapa pemilik mobil bisa didasarkan pada nama atau alamat yang sama.

Rencananya, Kamis pekan ini, rapat kembali digelar. Entah pagi entah dalam gelap malam, sejumlah pasal yang masih tersisa akan dipalu sah agar pajak tersebut bisa diterapkan. Bila menjadi kenyataan, akhir tahun ini para pemilik kendaraan bisa mencicipi pajak baru.

Muchamad Nafi, Bunga Manggiasih

Penjualan Mobil(unit)*Sampai Mei
2004483.295
2005 533.910
2006 318.904
2007 434.473
2008 239.977*

Sumber: PT Astra International

Jumlah Kendaraan Pribadi Roda Empat

ProvinsiSolarPremium
Bali18.158161.299
Banten2.23420.508
Jakarta146.3881.353.782
Jawa Barat34.583323.125
Jawa Tengah12.802119.916
Jawa Timur44.597413.883
Yogyakarta6.56561.091

Sumber: Direktorat Lalu Lintas 2007


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data