|
Abu Bakar Ba’asyir Teroris?
Dalam Catatan Pinggir-nya (Tempo edisi 16-22 Juni 2008), Goenawan Mohamad (GM) dengan nada terkesan geram sambil memberikan nasihat kepada Ba’asyir dan Rizieq Shihab menyatakan, ”Yang membacakannya Abu Bakar Ba’asyir, disebut sebagai ’Amir’ Majelis Mujahidin Indonesia, yang pernah dihukum karena terlibat aksi terorisme.” Yang bikin statemen, menurut GM, adalah Rizieq Shihab.
GM, barangkali karena terbawa perasaan geramnya, lupa bahwa Ustad Abu Bakar Ba’asyir (ABB) tidak pernah dihukum karena terlibat apa yang disebut GM sebagai ”aksi terorisme ”.
Pada persidangan pertama, meskipun dituduh melakukan perbuatan teror pengeboman, ABB akhirnya hanya dihukum karena masalah sepele, yaitu pemalsuan kartu tanda penduduk.
Selanjutnya, di bawah tekanan Amerika dan konco-konco-nya yang tidak bisa menerima ABB bebas, ustad sepuh yang akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman karena masalah kartu tanda penduduk tadi ditangkap lagi, kali ini dengan tuduhan yang lebih seram, terlibat dalam peristiwa bom Bali.
GM lupa atau barangkali menganggap tidak penting bahwa Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembalinya menyatakan ABB tidak terbukti (dalam kasus terorisme) dan membebaskannya dari dakwaan itu sekaligus merehabilitasi nama baiknya.
Mas GM, data apa yang membuat Anda masih saja menyatakan Ustad Abu dihukum karena terlibat terorisme?
GM menasihati soal perlunya menghormati hukum, tapi dengan dingin Anda masih saja menulis bahwa ABB itu dihukum karena terlibat terorisme.
Saya tidak tahu apakah dengan jiwa besar GM pernah terpikir dan merasa perlu minta maaf kepada ustad tua yang berulang kali kena fitnah dan terpaksa harus mendekam dalam penjara atas dakwaan yang tidak pernah dilakukannya itu, atau kepekaan pada rasa keadilan sudah tertimbun oleh perasaan geram?
Mengutip bagian akhir dari Catatan Pinggir-nya, ataukah bagi GM putusan pengadilan itu tidak punya arti apa-apa, dan tetap saja memberikan stigma bahwa Ba’asyir adalah teroris?
MOHAMAD ASSEGAF
Pengacara Abu Bakar Ba’asyir
Jawaban Goenawan Mohamad
Pertama, saya tidak mengatakan Abu Bakar Ba’asyir dihukum ”karena melakukan aksi terorisme”. Maksud kalimat saya adalah hukuman yang jatuh kepadanya adalah hukuman dalam peradilan keterlibatan dengan aksi terorisme.
Kedua, sebaiknya Sdr Assegaf tidak menyimpangkan persoalan yang jadi inti Catatan Pinggir itu:
Dalam perkara yang melibatkan Rizieq Shihab, terbukti proses hukum dan demokrasi yang berlaku di Indonesia kini lebih menghormati hak-hak asasi manusia ketimbang, misalnya, di negeri yang menganggap diri Islam seperti Arab Saudi. Saya harap Sdr Ba’asyir dan Sdr Rizieq Shihab menghargai itu—artinya menghargai perjuangan bangsa ini sejak Pancasila dicobategakkan.
Persoalannya: apa arti Indonesia bagi mereka berdua? Apa arti Pancasila bagi mereka berdua?
Saya mengimbau agar mereka (yang setahu saya orang Indonesia juga) ikut merawat ke-bhinneka-tunggal-ika-an negeri ini.
GOENAWAN MOHAMAD
Jakarta
Klarifikasi Haryana dan Insiden Monas
NAMA saya ditulis Tempo edisi 5-11 Mei 2008 dalam laporan utama soal nasib Ahmadiyah di Indonesia. Di sana disebutkan saya sebagai Pembantu Rektor III Universitas Gadjah Mada. Saya memang pernah menjabat posisi itu, tapi itu 20 tahun yang lalu.
Laporan itu disertai jajak pendapat soal Ahmadiyah. Ternyata 75,6 persen responden menolak Ahmadiyah dibubarkan. Artinya, masyarakat kita sebetulnya menerima kehadiran Ahmadiyah. Lalu bisakah fatwa Majelis Ulama Indonesia itu diuji? Siapa yang bisa melakukan uji materi fatwa Majelis Ulama?
Insiden Monas 1 Juni 2008 yang mengemuka kemudian adalah akar persoalan. Front Pembela Islam mengatakan itu karena pemerintah tak kunjung mengeluarkan surat keputusan bersama tentang pelarangan Ahmadiyah. Bagaimana menjelaskan kaitan langsung antara rusuh itu dan Ahmadiyah?
Bangsa Indonesia memimpikan kehidupan yang sejuk dalam segala aspek. Kita semua bertanggung jawab mewujudkannya untuk bekal ketika ditanyai kelak oleh-Nya. Saya ingat petuah orang tua saya: semasa diberi umur, jangan sekali-kali kau menebarkan kebencian.
IR HARYANA MARCH
Yogyakarta
Tulisan yang menyebut nama Anda memang konteksnya 20 tahun lalu. —Redaksi
Tanggapan Mahmud Irsad
DALAM Tempo edisi 9-15 Juni 2008, halaman 122, ada artikel berjudul ”Putusan Kontroversial dari Simalungun”. Tempo mengutip pernyataan Ketua Pengadilan Simalungun Binsar Panjaitan: ”Padahal saya sudah ingatkan supaya tidak meniru putusan sebelumnya.”
Kalimat itu jelas satu bentuk intervensi terhadap kemandirian hakim. Dan intervensi jelas melanggar konstitusi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 soal kekuasaan kehakiman.
MAHMUD IRSAD LUBIS, SH
Kuasa Hukum H Abdul Muis Nasution, SH, MM
Penjelasan Legiun Veteran
Sehubungan dengan berita ”Sekretariat Negara Minta Bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang dimuat banyak surat kabar dan Internet yang menyebutkan bahwa salah satu aset negara yang dikuasai pihak ketiga adalah tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang menjadi Plaza Semanggi, kami jelaskan sebagai berikut:
- Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 50, Semanggi, Jakarta, adalah tanah milik Veteran yang dibebaskan dengan dana Veteran, termasuk potong gaji bagi anggota TNI selama tiga tahun. Demikian pula gedung yang dibangun di atas tanah tersebut dengan dana Veteran. Tanah itu pada 1973 telah mendapat sertifikat hak guna bangunan nomor 27 atas nama Yayasan Gedung Veteran RI dengan luas tanah 21.255 meter persegi.
- Dalam prasasti peletakan batu pertama tanggal 6 Juni 1965 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno antara lain disebutkan ”gedung yang dibangun secara gotong-royong oleh massa Veteran PKRI sebagai monumennya”, sehingga jelas bahwa dananya diusahakan oleh Veteran sendiri. Prasasti itu sekarang dapat dibaca di depan Balai Sarbini.
- Karena masalah internal antara Legiun Veteran RI dan Yayasan Gedung Veteran RI, oleh Ketua Yayasan Gedung Veteran RI yang waktu itu dijabat oleh Letjen TNI (Purnawirawan) M. Sarbini, dengan surat nomor 40/YGV/VII/KY/1976 tanggal 16 November 1976, kepemilikan Gedung Veteran RI Graha Purna Yudha diberikan kepada Negara dengan penguasaan dan pengelolaannya tetap oleh Yayasan Gedung Veteran RI.
- Atas dasar surat tersebut butir 3, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1977 yang menyebutkan seluruh bangunan Gedung Veteran RI Graha Purna Yudha bersama tanahnya milik Negara.
- Sesungguhnya dalam surat Ketua Yayasan Gedung Veteran RI tersebut butir 3, yang diserahkan kepada negara hanya bangunannya dan tidak termasuk tanahnya, sehingga yang terjadi adalah tanah milik Veteran diambil oleh Negara, yang pada tahun 1997 menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 133, dengan luas tanah 19 ribu meter persegi dan tidak jelas kekurangan seluas 2.255 meter persegi diberikan kepada siapa. Untuk pengambilalihan seluruh tanah dan bangunan itu, baik Legiun Veteran RI maupun Yayasan Gedung Veteran RI tidak mendapat ganti rugi satu sen pun.
- Laporan Deputi Pengawasan Sekretariat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang masalah ini tak berdasarkan bukti yang sah, sehingga lebih bersifat penistaan terhadap Veteran RI.
WAHYONO S.K.
Sekretaris Jenderal Legiun Veteran Republik Indonesia
Mahasiswa, Jangan Merusak
Persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini sangat kompleks dan beraneka ragam, sehingga tak mudah mengurainya. Para pemimpin perlu sabar dan tekun. Kekerasan tidak bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa.
Budaya damai harusnya dimiliki para pemuda sebagai prasyarat menjadi pemimpin. Semua pihak bertanggung jawab untuk mengingatkan generasi muda agar menjauhi anarkisme dan vandalisme. Setiap konflik bisa diselesaikan kalau semuanya mengedepankan sikap antikekerasan. Bila kita sudah belajar dialog, kita akan saling memahami. Dan akan mudah bagi kita untuk bekerja sama mewujudkan perdamaian.
Sebenarnya aksi demo yang dilakukan mahasiswa sangat mulia jika dilaksanakan dengan cara yang santun dan tidak merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
I Nyoman Tantra
Raden Saleh, Jakarta
Kami menerima surat senada atas nama Aryo Setyaki di Pasar Minggu. —Redaksi
Buku-buku Kuno
Sungguh menggembirakan sekali ketika majalah Tempo menerbitkan edisi khusus 100 Tahun Kebangkitan Nasional. Apalagi Tempo menyuguhkan seratus karya paling berpengaruh di Indonesia. Setelah membaca tuntas, saya ingin memiliki buku-buku tersebut, tapi kesulitan mendapatkannya. Sudah saya cari ke mana-mana, hasilnya kurang maksimal. Apakah buku-buku tersebut sudah tidak diterbitkan lagi? Semoga Redaksi bisa memberitahukan di mana buku tersebut dapat diperoleh.
FATHURRAHMAN KARYADI
Pelajar di Madrasah Aliah, Tebuireng
Kami memperoleh buku-buku itu dari koleksi perpustakaan kami, Perpustakaan Nasional, perpustakaan H.B. Jassin, dan toko-toko buku kuno. —Redaksi
Gaet Dana Arab
Menurut BBC London baru-baru ini, Kerajaan Arab Saudi, yang mendapat rezeki nomplok dari minyak, sedang menanam modal ke Mesir, Sudan, Ukraina, dan Rusia untuk menanam gandum, kedelai, dan tanaman hortikultura lain secara besar-besaran. Negara petrodolar itu sadar tambang minyaknya segera habis dan akan lebih menguntungkan bila sejak dini menanam hortikultura di negara-negara lain karena tanahnya tandus dan kering.
Alangkah baiknya bila pemerintah, melalui Menteri Pertanian dan Duta Besar Indonesia, melobi pemerintah Arab Saudi dan negara petrodolar lain agar bersedia menanam modal untuk menanam padi, kedelai, jagung, dan tanaman hortikultura lain secara modern di Indonesia. Sebab, di Indonesia, masih cukup banyak tersedia tanah yang luas di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Kerja sama penanaman modal ini dapat dilakukan dengan sistem bagi hasil dengan pemerintah daerah masing-masing. Kenapa tidak?
H Slamat S.M.
Rajabasa, Bandar Lampung
|