Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXVII/30 Juni - 06 Juli 2008
   
Hukum

Komisi Jumbo Skandal Pajak

Tiga pegawai pajak menjadi tersangka dalam perkara aliran dana yang diduga hasil manipulasi pajak. Mereka disinyalir memanfaatkan perusahaan multimedia yang menunggak setoran pajak. Ada potensi korupsi dalam kasus ini. Kini Menteri Keuangan telah mendukung langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat mereka melakukan tindak pidana korupsi.

Semua berawal dari sebuah transaksi misterius tahun lalu. Dari BNI Cabang Karawang terekam, seseorang bernama Yudi Hermawan mendepositokan US$ 500 ribu—dikonversi menjadi Rp 4,59 miliar. Tak ada penjelasan mengenai asal-usul dana itu kecuali kata ”komisi”.

Sigit Purnomo, Kepala BNI Cabang Karawang, mencium sesuatu yang aneh. Ia hafal betul sosok-sosok yang biasa menyetor dana jumbo. ”Mereka biasanya pengusaha pompa bensin atau juragan beras,” katanya kepada Tempo dua pekan lalu. Dan Yudi Hermawan, warga Desa Kalangsari, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, ”hanya” pegawai pajak golongan tiga.

Sigit lantas melapor ke kantor pusat, dan dari situ informasinya diteruskan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sejak itu, aktivitas rekening nomor 119611235 milik Yudi di Bank BNI Cabang Karawang tersebut dipantau.

Ternyata deposito Rp 4,59 miliar itu cuma bertahan 32 hari. Yudi telah memindahkan Rp 4 miliar ke rekening deposito yang baru dibuka atas namanya. Sekitar Rp 390 juta dimasukkan ke rekening tabungan bersama bunganya, Rp 20 juta, juga masih atas nama Yudi. Sebagian yang lain diambil tunai.

Pelacakan dilanjutkan Pusat Pelaporan dengan meminta bantuan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Menurut Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Ari Dono Sukmanto, penyelidikan dimulai awal Maret lalu. Polisi menduga dana besar itu terkait dengan posisi Yudi selaku pegawai pajak. ”Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan kejahatan money laundering,” ujar Ari.

Pada 8 April lalu, Yudi Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi mengira pria 37 tahun itu tak mengerti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Yudi diduga tanpa pikir panjang memasukkan uang miliaran rupiah secara tunai atas namanya sendiri. Lazimnya dalam kasus money laundering, pelaku menyembunyikan jejaknya dengan memakai nama orang lain, yayasan, atau badan sosial. Yudi memilih bungkam ketika dicecar soal asal-usul uang. ”Dia hanya bilang uang itu dari hamba Allah,” kata Ari.

Pengacara Yudi, Jurizal Dwi, mengatakan uang Rp 4,59 miliar itu sumbangan seseorang yang tidak ingin identitasnya dibeberkan. Dana tersebut untuk sumbangan sebuah pesantren di Karawang. Antara lain dipakai buat membebaskan lahan, membeli sawah, dan membangun gedung. Sebagian lagi dipakai untuk membayar honor guru. ”Sisanya tak sampai ratusan juta rupiah,” kata Jurizal.

Belakangan Yudi mulai ”terbuka”. Itu dimulai dengan pengakuannya pernah menjadi anggota tim pemeriksaan pajak bersama Agi Sugiono dan Raden Handaru Ismoyojati di Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus yang bermarkas di Gedung Sucofindo, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Handaru yang memimpin tim itu.

Tim itu dibentuk untuk memeriksa bukti permulaan dugaan tindak pidana pajak PT Broadband Multimedia Tbk. Perusahaan Grup Lippo yang sejak 2007 berganti nama menjadi PT First Media Tbk. ini disinyalir tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang dipungut dari pelanggannya sepanjang 2004-2005.

Pemeriksaan berlangsung sejak pertengahan 2006 hingga Februari 2007, atas laporan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Kantor yang beralamat di Jalan Sudirman 56, Jakarta, ini menemukan kejanggalan pajak Broadband, seperti tidak disetorkannya pajak pertambahan nilai dan dugaan manipulasi setoran pajak penghasilan karyawan.

l l l

POLISI mengorek keterangan dari Agi Sugiono, yang pensiun dini sebagai pegawai pajak, dan Handaru, yang pindah tugas menjadi pemeriksa di Kantor Pajak Wilayah Jawa Tengah di Semarang. Hasilnya, menurut polisi, Agi mengaku pernah menerima komisi US$ 100 ribu. Sedangkan Handaru kebagian Rp 113 juta—diakuinya sebagai pinjaman pribadi. ”Keduanya masih berbelit-belit menerangkan asal-usul uang,” kata Ari Dono. ”Kami menyelidiki apakah uang itu berasal dari satu atau beberapa perusahaan.”

Kepada penyidik, kedua tersangka mengatakan proses pemeriksaan pajak PT Broadband lebih banyak diurus Yudi. Yudi dikatakan rajin berhubungan dengan wajib pajak dan Asri Harahap, konsultan pajak yang membuka kantor di Griya Intan, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Asri tak lain dari mantan pejabat eselon dua Direktorat Jenderal Pajak, bekas atasan Yudi.

Keterangan Agi dan Handaru kepada polisi juga mengungkap asal-usul uang yang mereka terima. Agi, misalnya, kepada penyidik mengatakan uang US$ 100 ribu dari Yudi itu atas pemberian Asri Harahap. ”Ini ada uang dari Pak Asri untuk kamu,” kata Agi menirukan ucapan Yudi.

Adapun Handaru, yang menerima Rp 113 juta dari Yudi, karena menganggap uang itu sebagai pinjaman, telah mengembalikannya pada Maret lalu. Handaru mendengar akan ada pembagian komisi sekitar Rp 6 miliar. Informasi itu diperolehnya dari Agi, tapi Handaru menolak terlibat pembagian fee. ”Saya tidak ikut-ikutan,” ujar Handaru.

Kepada polisi, Agi mengatakan apa yang dikemukakan Yudi: dari komisi yang dikucurkan PT Broadband sebesar Rp 10 miliar, Rp 6 miliar di antaranya dibagikan untuk anggota tim. Sedangkan Rp 2 miliar disetorkan kepada Cucu Supriatna, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus. ”Uang itu diserahkan ke Pak Cucu melalui Pak Asri,” katanya. ”Sedangkan Rp 2 miliar sisanya untuk Pak Asri sendiri,” papar Agi mengulang kata-kata Yudi.

Saat dikonfirmasi Tempo, Asri Harahap menolak memberikan keterangan. ”Saya tidak ingin nama saya ditulis,” ujar Asri saat ditemui di kantornya tiga pekan lalu. Meski telah diperiksa polisi, Asri membantah terlibat kasus pajak First Media. Cucu Supriatna, yang diklarifikasi, juga menyangkal. Pertanyaan Tempo dijawab melalui pesan pendek: ”Saya tidak tahu masalah itu dan saya tak pernah terima uang itu.”

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Pajak Muhammad Tjiptarjo mengatakan masih meneliti kasus tunggakan pajak perusahaan yang mengelola TV kabel berbayar itu. Apabila ditemukan ada pungutan pajak pertambahan nilai dari publik tapi tidak disetor, berarti ada sebuah pelanggaran. ”Itu tindak pidana. Konsekuensinya, ya, bakal disidik,” ujarnya. Masalahnya, menurut Tjiptarjo, ”Ini problem ruwet, izin inspektur jenderal dulu, saya harus muter dulu nyari fakta.”

First Media punya penjelasan sendiri. Sekretaris Perusahaan First Media, Harianda Noerlan, mengakui perusahaan yang menjual layanan Internet dan jaringan komunikasi digital ini sempat menunda pembayaran pajak pertambahan nilai. ”Itu sudah kami selesaikan, berikut dendanya,” katanya kepada Elik Susanto dari Tempo. Apa alasan penundaan penyetoran pajak? Kesimpulan Harianda: ada kekeliruan pembukuan yang biasa terjadi dalam sebuah perusahaan.

Tunggakan pajak First Media untuk tahun pembayaran 2004-2005 berjumlah Rp 72 miliar. Nilai pokok pajak dan dendanya itu dilunasi pada 28 Februari 2007. Harianda, yang tercantum sebagai salah satu direktur PT Broadband, ikut memberikan kuasa kesanggupan membayar pajak. Karena kasus ini, pemimpin First Media juga sempat dimintai klarifikasi oleh Bursa Efek Jakarta. Menurut Direktur Utama Bursa Efek Jakarta Erry Firmansyah, kasus itu hanya salah pembukuan. ”Sudah dibereskan, tidak ada lagi utang pajak,” katanya.

Sejauh ini, polisi baru mengusut kejahatan dugaan money laundering. Berkas penyidikan telah diserahkan ke kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi, menurut Ari Dono Sukmanto, berbekal pengakuan para tersangka, polisi mengarahkan pengusutan ke dugaan korupsi perpajakan.

Kini sebuah pintu masuk telah terkuak. Ya, pintu untuk mengakses dokumen pajak perusahaan yang akhir tahun lalu mencatat jumlah pelanggan layanan Internet mencapai 41 ribu itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan izin kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk memeriksa dokumen pajak First Media.

Ramidi, Yugha Erlangga, Erick Priberkah (Bandung), Nanang Sutisna (Karawang)

Perjalanan Kasus Pajak Itu

14 Desember 2005
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa mengusulkan pemeriksaan PT Broadband Multimedia Tbk. terkait dengan tidak disetornya pajak pertambahan nilai 2004-2005.

4 Januari 2006
Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Khusus memerintahkan pemeriksaan pajak PT Broadband.

16 Januari 2006
Tim pemeriksa dibentuk, beranggotakan Yudi Hermawan, Agi Sugiono, dan Raden Handaru Ismoyojati, yang disupervisi Bob Rachmat Prabowo.

19 Februari 2007
PT Broadband menyatakan kesanggupan membayar tunggakan pajak.

1 Maret 2007
Tim melaporkan hasil pemeriksaan pajak First Media.

6 Maret 2007
Yudi Hermawan diketahui menyimpan uang miliaran rupiah di BNI Cabang Karawang, Jawa Barat.

8 April 2008
Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa Yudi Hermawan.

6 Mei 2008
Tiga anggota tim pemeriksa pajak menjadi tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Barat.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data