Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXVII/30 Juni - 06 Juli 2008
   
Buku

Kembalinya Radikal Lama

Kelompok Islam radikal membonceng reformasi untuk mewujudkan negara agamis. Islamisasi sudah berlangsung di daerah.

Genealogi Islam Radikal di Indonesia: Gerakan, Pemikiran, dan Prospek Demokrasi
Penulis: M. Zaki Mubarak
Penerbit: LP3ES, Jakarta, April 2008
Tebal: 384 halaman


Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia, dan Laskar Jihad Ahlussunnah wal Jamaah adalah empat serangkai propenegakan syariat di negeri ini. Terakhir, Front menyerang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Juni lalu. Aliansi dianggap mendukung keberadaan aliran Ahmadiyah di sini.

Perkembangan seperti ini diulas dalam buku Genealogi Islam Radikal di Indonesia karya M. Zaki Mubarak, dosen muda Universitas Islam Negeri Jakarta. Tesis yang dikembangkannya menarik: aktor dan aktivis Islam radikal sebetulnya pemain lama yang muncul kembali secara terang-terangan pada masa reformasi ini.

Bibit Islam radikal sudah muncul pada masa pemerintahan Soekarno (1945-1966) berupa pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti negara nasional sekuler menjadi ”negara Tuhan”, dari Kartosuwiryo, Daud Beureueh, sampai Kahar Muzakar. Harapan kelompok Islam tumbuh ketika Orde Baru (1966-1998) berkuasa dan membebaskan tokoh Masyumi, yang sebelumnya dianggap pemberontak.

Tapi Soeharto tidak pernah memberi Islam kesempatan berkembang sebagai ideologi negara atau basis kekuatan politik. Maka muncullah pemberontakan seperti Komando Jihad (1970-an) atau kelompok Imran (1980-an).

Jatuhnya rezim Orde Baru memberikan berkah kepada kelompok-kelompok radikal Islam, yang sebelumnya tiarap dan bergerak di bawah tanah. Tapi baik Front, Hizbut, Mujahidin, maupun Laskar kemudian menyatakan Indonesia terlalu sekuler sehingga harus diganti dengan tatanan yang islami.

Meski secara nasional belum tampak, praktek islamisasi muncul di daerah berupa peraturan berdasarkan syariat. Tengok saja peraturan daerah anti-minuman keras, perjudian, pelacuran, atau kemaksiatan. Sampai saat ini, peraturan bersimbolkan syariat telah mencapai 60 buah di seluruh Indonesia. Hal ini tentu saja menjadi agenda besar karena Indonesia bukanlah negara Islam atau negara yang didirikan atas dasar agama tertentu, sekalipun Islam dianut oleh mayoritas warga (halaman xxxiii).

Ada dua alasan utama mengapa radikalisme Islam muncul di Indonesia. Pertama, faktor internal Islam, yakni organisasi massa Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, dianggap tidak memberikan kontribusi yang jelas dalam proses islamisasi negara. Bahkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama cenderung moderat dengan kebijakan-kebijakan yang ”menentang Islam”. Khususnya di daerah-daerah kerusuhan seperti Ambon, Poso, dan Aceh.

Kedua, faktor eksternal. Terjadi perubahan sistem ekonomi, politik, dan budaya yang kemudian dituduh sebagai grand design Barat untuk melumpuhkan negara-negara Islam dan sistem islami. Kaum Islam radikal menyebutnya konspirasi negara-negara sekuler untuk mengurung negara berpenduduk muslim seperti Indonesia dengan sistem kapitalistis, liberalistis, dan hedonistis.

Syariat sebagai panglima didukung pula oleh transisi demokrasi yang menyisakan persoalan-persoalan serius, seperti penegakan hukum, kemiskinan, dan konflik horizontal di beberapa provinsi. Hal ini menyebabkan kelompok Islam radikal menyerukan perlunya ”alternatif” bagi Indonesia: pemberlakuan syariat Islam (halaman 346-347).

Buku Zaki Mubarak dengan gamblang memberikan deskripsi tentang tantangan umat Islam moderat, terkait dengan agenda utama kelompok radikal berupa formalisasi syariat dalam negara. Mereka menuduh umat Islam lain yang tidak propenegakan syariat sebagai tidak kaffah.

Ada pertanyaan kritis yang harus diajukan kepada kelompok-kelompok Islam radikal: akankah syariat Islam dijadikan dasar negara? Jika jawabannya ya, Indonesia akan tinggal nama dalam catatan sejarah karena masing-masing provinsi berdiri sendiri akibat ketidakpuasan terhadap dasar negara yang tidak inklusif.

Zuly Qodir, dosen Universitas Islam Negeri SunanKalijaga, Ketua Lembaga Studi Islam dan Politik Yogyakarta


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data