|
Penjelasan dari PLN
MENANGGAPI keluhan Bapak Bambang Eko di Bumi Serpong Damai, Tangerang, yang dimuat di Tempo edisi 28 Maret?3 April 2005, ?Arogansi Petugas PLN?, dengan ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
PLN mengimbau kepada para pelanggan yang budiman untuk senantiasa membayar rekening listrik dengan tertib (antara tanggal 5 dan 20 setiap bulan) agar terhindar dari tunggakan dan pemutusan sambungan listrik. Sementara itu, PLN juga akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
ARIO SUBIJOKO SE MM
Deputi Manajer Humas dan Peduli Lingkungan
Pilkada, Kesempatan Mencari Pemimpin Berpotensi
PEMILIHAN kepala daerah secara langsung (pilkada) di berbagai daerah di Indonesia, yang akan dimulai pada Juni 2005, merupakan bagian dari proses reformasi politik yang diharapkan berjalan tertib, lancar, dan damai. Sebanyak 145 dari 173 kabupaten/kota sudah siap melaksanakannya. Tinggal Provinsi Irian Jaya Barat yang belum siap melaksanakannya Juni 2005. Sementara itu, sembilan provinsi dan 69 kabupaten/kota telah mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2005 untuk mendukung pemilihan.
Pelaksanaan pilkada langsung nanti masih berhadapan dengan sejumlah masalah yang mungkin dapat menghambat atau bahkan mereduksi maksud dan tujuannya sendiri. Banyak aspek yang akan menentukan keberhasilan pilkada langsung, seperti aspek kesiapan masyarakat pemilih, keterampilan petugas lapangan, pendanaan, dan peraturan pemilihan. Masalah lain di luar soal penyelenggaraan adalah soal penegakan hukum. Hal ini berhubungan dan juga disebabkan aturan hukum yang menyisakan masalah.
Masyarakat memang mendambakan pilkada bisa menghasilkan pemimpin yang memiliki kepedulian terhadap wilayahnya dan bersikap kreatif sehingga bisa menggerakkan seluruh potensi daerah yang dimiliki. Karena itu, saya berharap jangan sampai proses demokratisasi melalui pilkada di seluruh daerah itu harus ternoda oleh penyimpangan hukum, kekosongan hukum, serta pertikaian berlarut-larut akibat adanya aturan yang kurang jelas. Mumpung kekisruhan belum terjadi, payung hukum mesti disiapkan dari sekarang.
IFUL SAMEY
Ciomas, Bogor
Tak Usah Membandingkan Nias dengan Aceh
PERBEDAAN pendapat di masyarakat sehubungan dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika berkunjung ke Pulau Nias, daerah gempa, pada 31 Maret, yang menetapkan bencana bumi di Kabupaten Nias dan Nias Selatan sebagai bencana daerah, sebetulnya tidak perlu dipersoalkan.
Presiden menetapkan sebagai ?bencana daerah? bagi Pulau Nias dan memberi tugas kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan langkah-langkah tanggap darurat di Pulau Nias. Penetapan presiden ini bukan berarti pemerintah pusat tidak memiliki perhatian terhadap bencana bumi yang melanda Pulau Nias, melainkan karena perangkat pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara masih bisa berjalan. Berbeda dengan gempa dan gelombang tsunami di Aceh yang menyebabkan lumpuhnya seluruh perangkat pemerintahan termasuk pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pernyataan Presiden sebenarnya hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa bencana bumi di Pulau Nias berbeda dengan bencana yang melanda Aceh. Pada kasus Aceh, seluruh perangkat pemerintahan menjadi lumpuh sehingga pemerintah pusat berhak mengambil alih pemerintahan dan melakukan tanggap darurat.
Pada kasus Pulau Nias, kerusakan besar hanya terjadi di Nias, sedangkan pemerintah provinsi tetap bisa berjalan, sehingga penanganannya pun cukup diambil alih oleh pemerintah provinsi daerah itu, yaitu Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Perbedaan pandangan seperti ini sebetulnya tidak perlu diperpanjang. Pemerintah pusat juga telah menyatakan tetap bertanggung jawab atas bencana bumi yang melanda Pulau Nias. Pemerintah juga berjanji akan memberikan bantuan ke Pulau Nias dan tetap membuka pintu terhadap kemungkinan masuknya bantuan negara asing maupun sukarelawan asing.
Yang perlu dipahami, pascabencana bumi di Pulau Nias, banyak jalan dan jembatan yang putus, sehingga ini menjadi masalah utama bagi pemerintah maupun tim evakuasi dari negara-negara lain. Tidak bisa ditempuh dengan cara-cara cepat, sehingga bantuan bahan makanan dan obat-obatan maupun kebutuhan lain mengalami keterlambatan.
Bencana di Nias memang perlu penanganan secara cepat, namun masyarakat juga perlu bersabar. Tentu mereka tidak ingin dibedakan dengan masyarakat Aceh yang tertimpa gelombang tsunami. Namun masyarakat juga bisa memahami bahwa Aceh adalah daerah konflik, sedangkan Pulau Nias tidak. Sehingga penanganannya cukup dilakukan oleh Pejabat pemerintah setempat, yaitu pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
RESOPIM
Medan
Kita Perlu Orang Seperti Kwik
DIREKTUR Jenderal Pajak tak sudi instansi dan orang-orangnya didiskreditkan oleh sebuah tulisan Kwik Kian Gie. Karena tulisannya yang antara lain berbunyi ?? tidak ada WP yang atas dasar self-assessment membayar pajak penuh sebagaimana mestinya?, maka ia terancam dituntut ke muka pengadilan, atau setidaknya meminta maaf yang harus dimuat dalam koran beroplag besar dan nasional. Sebuah koran kemudian memuat pernyataan maaf Kwik. Haruskah Kwik kalah dan dibuat jera menuliskan apa-apa yang diketahuinya tentang republik ini? Apakah pembungkaman kebenaran dibenarkan bila kebenaran itu memang ada dan terjadi.
Sinyalemen Kwik seyogianya ditopang oleh pembenaran yang tak bisa dielakkan oleh mereka yang sok suci dan menganggap dirinya bersih. Karena itu, adakah mereka?terutama dari wajib pajak yang pernah merasakan manfaatnya melakukan negosiasi dengan pejabat pajak, terutama buat mengecilkan jumlah pajak yang seharusnya dia bayar penuh?karena bantuan dari aparat atau pejabat pajak, jumlah yang dibayarnya kepada negara menjadi berkurang sedemikian besarnya?
Adakah ketergugahan dari mereka yang pernah mendapatkan ?fasilitas istimewa? dari pejabat pajak, termasuk pada pajak pembayaran PPh, BPHTB, maupun pajak perusahaan, pajak dividen dan keuntungan serta selusin pajak lainnya, untuk mengungkapkannya lewat e-mail ataupun kotak pos yang seyogianya dapat disediakan oleh Kwik Kian Gie maupun media massa yang bersimpati, dengan jaminan ?rahasia anda terjamin??
Kita memerlukan orang-orang seperti Kwik Kian Gie yang terus bersuara agar penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dikorupsi oleh orang-orang yang sedang berkuasa. Agar dana yang seharusnya dapat diberikan kepada orang-orang miskin tidak digerogoti oleh tikus-tikus yang mempunyai kepala berambut hitam dan berhati koruptor.
TAUFIK KARMADI
Kalideres
Jakarta
Tepat, Kongres Partai tanpa Pejabat
DI LUAR kebiasaan yang ada selama ini, yakni penyelenggara kongres suatu partai yang dibuka dan ditutup oleh pejabat pemerintah, partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah melaksanakan penyelenggaraan Kongres II tanpa menghadirkan pejabat pemerintah. Baik di saat pembukaan maupun penutupan kongresnya. Hal ini merupakan terobosan baru yang patut ditiru oleh partai-partai, organisasi-organisasi, maupun kelompok lain untuk menunjukkan kemandiriannya baik secara ideo-logi, kebijakan, maupun kiprah yang belum tentu harus searah dengan pemerintah.
Di masa lalu, hampir tak pernah terjadi penyelenggaraan suatu kongres, muktamar, munas, dan atau acara-acara lain dari suatu organisasi tanpa kehadiran pejabat, karena tanpa kehadiran dan atau pidato pejabat tinggi negara (biasanya mereka sangat mengharapkan kehadiran presiden/wakil presiden) mereka merasa kurang ?pede? (percaya diri). Takut dijauhi oleh pemerintah (dengan segala konsekuensinya) sehingga sulit memperoleh kemudahan dalam menggerakkan roda organisasinya, termasuk tentunya adanya maksud terselubung untuk memperoleh bantuan dana dari pemerintah.
Sudah saatnya kita mengikis habis kebiasaan basa-basi, menggantungkan diri, sungkan atau bahkan merasa tidak enak, rendah diri kepada pemerintah bila aktivitas kita tidak dihadiri pejabat. Toh, isi pidato atau kehadirannya hanya begitu-begitu saja, tidak akan memberi dampak positif nyata kepada kemajuan organisasi. Paling-paling adanya sumbangan dari pemerintah yang tentunya dibayar dengan ketidakmandirian organisasi. Bukankah ada pepatah no free lunch, you have to pay for it, tidak ada di dunia ini hal-hal yang gratis. Semua ada pamrih/imbalannya.
Dari sisi pemerintah, sebaiknya upacara-upacara, perayaan-perayaan, seminar-seminar atau kegiatan apa pun yang bukan acara kenegaraan resmi, tidak perlu dihadiri, karena ini hanya aktivitas pemborosan belaka, karena tak ada hasil nyata yang bermanfaat bagi negara.
Kita mengharapkan DPR betul-betul ketat meneliti APBN 2005/2006 agar biaya-biaya seremonial ini betul-betul dibatasi seminim mungkin. Kalau perlu, hanya perayaan kemerdekaan 17 Agustus saja yang harus dianggarkan. Kepada Badan Pemeriksa Keuangan juga diharapkan untuk segera melaporkan pemborosan biaya-biaya seremonial, khususnya yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden, karena mobilitas mereka berdua memerlukan biaya yang tidak kecil karena melibatkan biaya untuk rombongan yang besar (pengawal/ajudan, juru bicara, menteri, biaya pengamanan, dan sebagainya).
Kepada Bapak Presiden/Wakil Presiden diharapkan untuk menghemat tenaga, waktu, dan biaya, agar lebih berkonsentrasi untuk terus-menerus memfokuskan aktivitasnya memberantas korupsi (sesuai dengan janjinya untuk memimpin langsung) dan mengesampingkan aktivitas-aktivitas sampingan yang sekadar menjaga penampilan di publik.
Adakan penelitian, diskusi, percobaan-percobaan, sidak-sidak tertentu, secara terus-menerus untuk melahirkan berbagai kebijakan dan tindakan-tindakan tegas, adil dan transparan untuk menumpas berkembang biaknya korupsi di bumi Nusantara tercinta ini.
Kita berharap terobosan PDI Perjuangan dapat ditiru organisasi lain dan Presiden/Wakil Presiden pun menolak untuk hadir dalam kegiatan-kegiatan semacam itu. Kalaupun ?terpaksa? harus hadir dan atau memberi sambutan, sebaiknya acara itu dipindahkan ke istana saja atau dengan cara telekonferensi, jadi lebih hemat dan efisien.
WISDARMANTO
Jakarta Selatan
Garansi Phillips Tiada Guna
PADA 25 Februari 2005, saya membeli perangkat home theatre Phillips model/tipe LX3600D/69 nomor seri KT000435008140. Setelah dipakai selama lebih kurang dua minggu, pada 11 Maret 2005 tiba-tiba perangkat tersebut tidak bisa dihidupkan. Padahal, selama ini hanya digunakan beberapa jam saja dengan pemakaian secara normal.
Pada 14 Maret 2005, perangkat tersebut saya bawa ke Pusat Service Phillips di Electronic City, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta. Di sana saya juga bertemu dengan pengguna Phillips yang sangat kecewa karena sudah satu bulan perangkatnya yang rusak belum juga selesai diperbaiki. Oleh petugas service counter Elektronik City, saya disarankan untuk membawa perangkat yang rusak ke Pusat Service Phillips di Jalan Tanah Abang I No. 12Q, Jakarta Pusat, agar lebih cepat perbaikannya.
Selanjutnya pada hari itu juga perangkat tersebut saya masukkan ke Pusat Service Phillips (PT Gading Elektronik Prima) di Tanah Abang dengan nomor resi S112206. Saat itu saya dijanjikan akan dihubungi satu minggu kemudian.
Pada 21 Maret, tepat satu minggu seperti yang dijanjikan, saya menghubungi Pusat Service Phillips di Tanah Abang, dan diberi tahu bahwa perangkat tersebut belum selesai perbaikannya karena suku cadang pengganti yang rusak belum datang dari kantor pusat. Saya disarankan untuk menghubungi kembali satu minggu kemudian.
Pada 28 Maret 2005, kembali saya menghubungi Pusat Service Phillips dan ternyata jawabannya sama, yaitu spare part belum datang dan saya diminta menghubungi kembali dua hari lagi.
Pada 30 Maret, saya hubungi kembali Pusat Service Phillips dan saya langsung berbicara dengan Sdr. Rudi yang mengaku Manajer Operasional. Dikatakannya bahwa spare part belum juga datang. Setelah didesak dia meminta saya untuk menghubungi kembali sore harinya. Sore hari sekitar pukul 15.30 saya telepon ke Pusat Service Phillips Tanah Abang dan berbicara dengan Sdr. Haris (Sdr. Rudi tidak ada di kantor). Oleh Sdr. Haris kembali dikatakan bahwa spare part belum datang dan untuk kepastiannya saya diminta menghubungi Sdr. Rudi. Pada pukul 16.19 saya telepon, diterima oleh Sdri. Lisa. Ternyata Sdr. Rudi masih belum ada di kantor.
Pada 31 Maret 2005, sekitar pukul 09.15 saya kembali menghubungi Pusat Service Phillips dan menanyakan kenapa hingga dua minggu lebih belum ada kejelasan tentang kelanjutan perbaikan perangkat saya. Sdr. Rudi menjelaskan bahwa PT Gading Elektronik Prima ditunjuk oleh pihak Phillips Indonesia sebagai Pusat Service Phillips, dan semua teknisinya dididik oleh pihak Phillips, jadi semua kerusakan bisa diperbaiki. Namun penyediaan suku cadang bergantung pada Phillips. Jikalau Phillips tidak menyediakan suku cadang, maka Pusat Service Phillips tidak dapat memperbaikinya.
Pada 31 Maret 2005, pukul 13.30 saya dihubungi Sdr. Rudi dan meminta yang bersangkutan untuk membuat pernyataan tertulis sehubungan dengan lambatnya proses perbaikan tersebut. Sdr. Rudi tidak bersedia dan dia menyarankan saya langsung menghubungi kantor pusat Phillips di Jalan Buncit dan memberi nomor telepon yang bisa dihubungi. Namun nomor tersebut sangat sulit dihubungi. Kalaupun tersambung, oleh operator disambungkan kepada yang dituju dan tidak diangkat.
Pada 1 April 2005, pukul 13.00, saya hubungi Sdr. Rudi, dan dia mengatakan bahwa permasalahan ini sudah dilaporkannya ke kantor pusat Phillips, dan dia berjanji bahwa orang kantor pusat Phillips akan menghubungi saya, namun saya tidak pernah dihubungi sampai sekarang.
Percuma saja Phillips agresif beriklan dan menerbitkan kartu garansi. Perangkat home theatre yang saya beli hanya dapat saya nikmati selama 14 hari setelah itu cuma nongkrong di bengkel Phillips tanpa kejelasan kapan bisa berfungsi normal kembali.
Mungkin sudah saatnya Indonesia punya Pengadilan Khusus Perlindungan Hak Konsumen untuk mengadili pemasar yang tidak bertanggung jawab seperti Phillips.
ALVIN LIE
Wisma DPR RI
Kalibata, Jakarta Selatan
Ralat
Pada Tempo, edisi 4-10 April pada rubrik Laporan Utama, halaman 36 terdapat kesalahan keterangan gambar. Pada gambar Gempa Nias 28 Maret 2005, tertulis Pusat Gempa Berkedalaman 10 km, seharusnya 30 km. Gambar Gempa Aceh 26 Desember 2004 tertulis Pusat Gempa Berkedalaman 30 km, seharusnya 10 km. Demikian harap maklum. ?Red
|