|
Senggolan Kapal Perang Indonesia-Malaysia
Adu kekuatan antara Indonesia dan Malaysia memasuki babak baru. Arena pertempuran di perairan Karang Unarang, kawasan Blok Ambalat, Kalimantan Timur, yang mulai tenang, kembali memanas, Jumat pagi pekan lalu. Soalnya, dua kapal perang dari negara yang masih serumpun itu bersenggolan.
Insiden ini, kata Kepala Staf Gugus Tempur Laut Armada Timur Marsetyo, bermula dari usaha kapal perang Malaysia KD Renchong pada pukul 06.55 WITA mengganggu pembangunan menara suar. KRI Tedong Nada yang pagi itu berjaga-jaga langsung menghadang Renchong. ”Tanpa ada peringatan melalui kontak radio terlebih dahulu, langsung kami halangi,” katanya kepada S.S. Kurniawan dari Tempo.
Benturan pun tidak terhindarkan. Namun adu fisik itu tidak membuat Renchong pergi. Tedong Naga kembali menghadang, sehingga terjadi senggolan kedua dan ketiga. Renchong baru menghindar setelah KRI Nuku dan Imam Bonjol datang membantu sekitar pukul 07.30 WITA. Sejak insiden itu, kapal-kapal perang Malaysia tidak lagi menunjukkan batang hidungnya di perairan Karang Unarang.
Petinggi BIN Diadili
Kasus pemalsuan uang yang diduga melibatkan bekas petinggi Badan Intelijen Negara (BIN), M. Zyaeri, masuk pengadilan. Bekas Kepala Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu itu, Kamis pekan lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat anggota BIN lainnya—Haryanto, Jailani, Woro Narus Saptoro, dan Muhamad Iskandar—yang diduga membantu aksi Zyaeri, juga duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum Edi Sahputra mendakwa Zyaeri cs dengan Pasal 244 dan 250 KUHP tentang Kejahatan Pemalsuan Uang. Selain itu, jaksa juga menyatakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan pada Mei 2004 Zyaeri dkk mencetak uang palsu Rp 100 ribuan sebanyak 2.267 lembar. Selain itu, Zyaeri juga didakwa membuat pita cukai rokok palsu sebanyak 20 rim. Cukai palsu ini kemudian dikirim dan diedarkan di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Desember 2004, aksi Zyaeri tercium koleganya di BIN.
Kuasa hukum para terdakwa, Denny Kailimang, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Denny bilang kliennya hanya melakukan tugas sebagai telik sandi yang memberantas uang palsu. Sebelumnya, kalangan dekat Zyaeri di BIN mengatakan, penangkapan itu terkait erat dengan konflik Zyaeri dengan mantan Kepala BIN Hendropriyono. Tapi sinyalemen itu dibantah Wakil Kepala BIN As’ad Said. Nota pembelaan Denny Kailimang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Yudhoyono di Timor Leste
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hadir di Dili dan disambut meriah oleh warga Timor Leste. Presiden disambut tembakan meriam ”pinjaman” dari kesatuan Armed VII TNI AD sebanyak 21 kali. Presiden Yudhoyono juga dipersilakan untuk melakukan pemeriksaan barisan dengan didampingi Presiden Xanana Gusmao.
Di Palacio Das Cinzas, istana Presiden Timor Leste, kedua kepala negara melakukan pembicaraan resmi menyangkut sejumlah persoalan antara kedua negara bertetangga ini. Persoalan itu di antaranya tentang penetapan garis perbatasan darat, masalah akses dari Oekusi ke Dili lewat darat dan laut, soal lintas batas, mahasiswa Timor Leste di Indonesia, serta aset Indonesia di bekas provinsi ke-27 RI ini.
Sekretaris kepresidenan Timor Leste, Agio Pereira, seusai pertemuan kedua kepala negara menjelaskan, Yudhoyono dan Xanana sepakat untuk membangun hubungan bilateral ke depan dengan mengedepankan rekonsiliasi. ”Kunjungan Presiden Yudhoyono bisa memberi gambaran tentang adanya kemauan kuat RI untuk membangun hubungan yang erat dengan Timor Leste,” kata Agio Pereira.
Pembawa Berkas Korupsi Dianiaya
Penganiayaan menimpa Lendo Novo, staf ahli Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada Kamis malam, saat ia membawa berkas-berkas kasus korupsi di kementeriannya, sekitar 10 orang tak dikenal menganiayanya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Ada dugaan, peristiwa ini terkait dengan penghilangan data-data korupsi di tangannya.
Saat ini, Menteri Negara BUMN Sugiharto telah melaporkan kasus ini ke polisi. Ia tak menyangkal bahwa peristiwa ini ada kemungkinan terkait dengan upaya mencegah pemrosesan bukti-bukti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dibawa Lendo pada saat kejadian. ”Memang inilah risiko yang harus dihadapi dalam proses perubahan seperti ini,” kata Sugiharto. ”Saya tidak akan mundur (dari upaya pemberantasan KKN). Saya tidak takut pada manusia. Saya hanya takut kepada Allah.”
Saling Silang Korupsi Pajak
Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo unjuk gigi. Pekan lalu, ia meminta pengamat ekonomi Faisal Basri untuk membuktikan tudingannya soal korupsi Rp 40 triliun di Direktorat Jenderal Pajak. Tudingan panas itu dilontarkan Faisal dalam sebuah seminar perpajakan di Jakarta. ”Pak Faisal jangan asal bicara,” ujar Hadi Purnomo. ”Dia harus memberikan bukti yang jelas.”
Faisal tak kalah nyali. Dosen Universitas Indonesia ini menyatakan korupsi yang dilakukan aparat Pajak sudah menjadi rahasia umum. Faisal mengaku mendapat informasi dari beberapa perusahaan yang diperas oleh petugas Pajak. Tapi, Faisal tak mau mengungkap identitas sumber informasinya. ”Kita belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi,” katanya. Faisal justru meminta Dirjen Pajak melakukan pembuktian terbalik yang menunjukkan aparat pajak tak melakukan korupsi. Soalnya, banyak aparat Pajak yang kaya-raya di luar batas kewajaran.
Sebelumnya, tudingan korupsi di Ditjen Pajak juga dilontarkan Kwik Kian Gie. Bekas Kepala Bappenas itu menyatakan, setiap tahun terjadi kebocoran Rp 180 triliun dari sektor pajak. Kwik meminta maaf secara atas pernyataannya itu setelah Hadi mengajukan somasi terhadap politisi PDIP itu.
Mulyana Ditahan di Salemba
Mulyana W. Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2004, menjadi tersangka dalam kasus penyuapan terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sedang mengusut dugaan korupsi kotak pemilu tahun lalu, tempat dia menjadi penanggung jawab.
Bekas Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu itu kedapatan tangan ketika sedang melakukan proses transaksi di Hotel Ibis, Jakarta, pada Jumat pekan lalu. Dan sehari kemudian dirinya dikenai penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Harjapamekas, menyatakan Mulyana ditangkap sekitar pukul 21.00. Saat itu, dia hendak menyerahkan uang suap senilai Rp 150 juta kepada pegawai BPK. Sehingga Mulyana digelandang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika diperiksa, Mulyana tak bisa mungkir dari tuduhan usaha penyuapan itu, karena penyidik telah merekam semua pembicaraan Mulyana dengan pegawai BPK selama pertemuan di hotel itu, sekaligus menyita uang Rp 150 juta.
Menurut sumber di KPK, rencana penyuapan oleh Mulyana itu telah dirancang sejak sebulan lalu. Beberapa kali Mulyana menghubungi pegawai negeri itu untuk merancang sebuah pertemuan. ”Pokoknya, dia ingin ketemu dengan pegawai ini dan memberikan sejumlah uang,” katanya. Rupanya pegawai BPK itu telah menghubungi KPK. Dan KPK menindaklanjuti rencana pertemuan mereka, hingga akhirnya Mulyana tertangkap tangan.
Kusmin, Kepala Rumah Tahanan Salemba, membenarkan penahanan Mulyana. Dia datang ke Salemba diantar seorang penyidik KPU. Kemudian ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan. ”Dia kelihatan sehat, saya sempat say hello dengannya, tapi dia tidak banyak bicara,” ujar Kusmin. Tempo, yang datang ke Salemba, tak berhasil menemui Mulyana.
Berita penahanan Mulyana ternyata belum banyak diketahui oleh anggota KPU pada Sabtu pekan lalu. Misalnya Valina Singka dan Ramelan Surbakti, Wakil Ketua KPU, mengaku belum mengetahui penahanan rekannya itu. Sedangkan Ketua KPUD M. Taufik juga tak berhasil menemui Mulyana di Salemba.
Kini Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang melanggar Pasal 5 UU No. 31/1999, juncto UU No. 20/2001 tentang penyuapan terhadap pegawai negeri.
|