Basmi Korupsi tanpa Somasi Dirjen Pajak perlu lapang dada menerima setiap masukan dari masyarakat. Somasi hanya menunjukkan sikap defensif. |
JIKA Dirjen Pajak ingin membersihkan aparatnya, bukan somasi yang harus dilayangkan untuk Kwik Kian Gie, seperti yang terjadi pekan lalu. Dirjen Hadi Poernomo boleh-boleh saja menulis surat kepada Faisal Basri untuk minta klarifikasi tentang kebocoran pajak, tapi aneh rasanya jika yang dilakukan Dirjen adalah menuntut Faisal menyerahkan berkas-berkas bukti kebocoran. Kwik dan Faisal adalah pengamat ekonomi yang bekerja dengan analisis, bukan detektif swasta yang bekerja menelisik perkara.
Debat Kwik, Faisal, dan Dirjen Hadi Poernomo?yang menjawab dengan menambah sedikit bumbu "ancaman"?membawa kita pada persoalan lama: dugaan terjadinya kebocoran triliunan rupiah di Direktorat Pajak. Dugaan kebocoran itu belum tuntas terjawab meskipun Kwik Kian Gie sudah minta maaf dan tak melanjutkan debat. Faisal Basri, yang menolak memberikan klarifikasi, justru minta Dirjen Pajak melakukan pembuktian terbalik dengan meyakinkan publik bahwa aparatnya tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kebocoran. Permintaan Faisal agaknya akan dianggap "mengada-ada".
Tak penting mempersoalkan siapa yang "menang" atau "kalah" dalam perdebatan ini. Tapi sulit dipercaya jika dikatakan kebocoran pajak tak ada. Jumlahnya tidak jelas, mengingat data wajib pajak, berapa kekayaannya, berapa pajak yang dibayar, sepenuhnya berada di tangan Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan. Adanya kebocoran pajak itu bisa "dirasakan" melalui keluhan para pengusaha, pengalaman wajib pajak, dan hasil survei. Misalnya hasil survei Transparency International Indonesia terhadap 900 pengusaha di 21 kota tahun yang lalu. Dari survei itu, Transparency berani mengatakan bahwa kebocoran pajak mencapai 40 persen. Masukan lain yang patut diperhatikan Dirjen Pajak, hampir semua responden survei itu mengaku tidak membayar pajak dengan nilai semestinya. Artinya, di lapangan terjadi negosiasi antara wajib pajak dan aparat pajak dalam hal penetapan setoran pajak itu.
Permainan di lapangan inilah yang harus dibasmi Dirjen Pajak. Apalagi tahun ini target pemasukan pajak yang dibebankan pemerintah pada direktorat ini naik 7,25 persen menjadi Rp 319,4 triliun. Angka itu sungguh berat untuk dicapai, mengingat pendapatan dunia usaha dan perorangan tahun ini "tergerus" kenaikan harga barang dan biaya produksi akibat peningkatan harga bahan bakar minyak. Dalam kondisi begitu, menambali kebocoran pajak dengan memberesi aparat pajak di dalam direktorat itu perlu mendapat prioritas utama.
Kami tahu, sudah banyak aparat pajak yang ditindak Dirjen Hadi Poernomo. Tapi permainan pajak sudah berlangsung lama tanpa pernah terdengar ada pejabat tinggi pajak yang disidangkan di pengadilan, misalnya. Sudah bukan rahasia lagi, di mata masyarakat, para petinggi pajak di masa lalu dikenal sebagai warga negara yang hidup berkecukupan, jauh melebihi warga lain. Tak bisa dimungkiri, kepercayaan masyarakat pada kejujuran aparat pajak sangat rendah. Dirjen Hadi Poernomo sulit memulihkan citra ini dalam waktu singkat. Diperlukan tindakan luar biasa untuk kondisi buruk yang sudah begitu lama "mengakar" di sana.
Langkah Dirjen Pajak membuka Complaint Center dan Kotak Pos 111 Jktm sudah tepat tapi belum cukup untuk mengobati penyakit korupsi yang sudah menahun di sana. Direktorat itu perlu membuka pintu lebih lebar bagi masukan dan kritik, terutama menyangkut perilaku buruk aparat pajak di lapangan, dari siapa saja, termasuk Kwik Kian Gie dan Faisal Basri.
Dirjen Pajak harus menjadi bagian dari kekuatan yang membersihkan korupsi secara tuntas, tidak setengah-setengah, dan bukan menjadi kekuatan yang mempertahankannya.
|