|
DEWAN juri itu bernama Tim Penilai Akhir. Badan yang dipimpin Presiden RI itu menjadi dokter bedah yang meneliti seluruh "isi perut" seorang kandidat pembantu menteri?direktur jenderal, sekretaris jenderal, deputi menteri, dan pejabat lain di level eselon I.
Selain Presiden, di sana ada pula Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala BIN, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, menyatakan Tim Penilai Akhir (TPA) melihat jejak rekam kandidat yang diajukan menteri teknis. Bila ada masalah, "BIN akan meneliti lebih lanjut. Tiga hari hasilnya sudah ketahuan," tutur Taufiq Effendi.
Seorang kandidat pejabat eselon I harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Maklumlah, posisi eselon I merupakan jabatan yang sangat teknis. Posisi Jaksa Agung Muda, misalnya, dipastikan hanya akan diisi orang dalam yang meniti karier di kejaksaan. Sumber Tempo menyebutkan TPA sudah rampung memilih posisi Jaksa Agung Muda. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang membawahkan perkara korupsi, akan dipegang Hendarman Supandji. Achmad Lopa, adik bekas Jaksa Agung Baharuddin Lopa, tetap dipercaya menduduki posisi Jaksa Agung Muda Pengawasan. "Untuk posisi Jaksa Agung Muda, selain track record, pertimbangan utamanya adalah kemampuan," ujar juru bicara kepresidenan, Andi A. Mallarangeng.
Sebagai kandidat pejabat eselon I, ada beberapa "persyaratan administratif" yang harus dipenuhi. Hingga kini pemerintah masih menganggap posisi eselon I bukanlah jabatan politik. Artinya, para pejabat eselon I termasuk kategori pejabat karier. Untuk itu, TPA menetapkan seorang kandidat harus memiliki jenjang kepangkatan minimal IVC. Selain itu, seorang pejabat eselon I harus memiliki brevet kelulusan kursus Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengakui kesulitan mencari kandidat yang baik dari "kalangan dalam". Menurut bekas Dekan FISIP Universitas Indonesia itu, sebenarnya banyak orang pintar yang layak menjadi pejabat setingkat eselon I. "Sayangnya," kata Juwono, "mereka terbentur persyaratan administratif karena bekerja di sektor swasta."
Kerisauan Juwono langsung ditanggapi Menteri Taufiq Effendi. Taufiq mendukung ide mencari pejabat eselon I non-karier yang berasal dari luar departemen teknis. Soalnya, banyak posisi teknis yang tak bisa dicari dari dalam. "Kalau Menpora butuh staf ahli untuk tukang pijit atlet, misalnya, mengapa tidak?" ujar Taufiq. Tapi, Taufiq paham mengubah aturan bukan soal gampang. Karenanya, ia mengusulkan agar pejabat non-karier itu masuk dalam struktur staf khusus saja.
Ada kekhawatiran memang, bila eselon I bisa diisi orang dari luar departemen, posisi itu akan menjadi ajang kolusi dan nepotisme. Maklum, banyak menteri yang berasal dari partai politik. Bukan tak mungkin posisi para staf ahli yang setingkat eselon I itu akan dipenuhi orang-orang partai.
Ada perbedaan menarik pemilihan pejabat eselon I dengan yang terjadi pada era Orde Baru. Saat masih berkuasa, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1990 tentang Lembaga "Penelitian Khusus" (Litsus). Seluruh calon pegawai negeri, BUMN, anggota DPR, hingga pejabat tinggi harus melewati tim penelitian khusus itu. Lembaga ini secara serius meneliti keterkaitan seorang calon dengan peristiwa G30S atau organisasi terlarang lainnya. Bila sedikit saja tercemar, sebaik apa pun kualitas seorang kandidat, ia akan langsung masuk kotak. Tak cuma itu: Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 juga melarang keras seorang pejabat negara melakukan poligami.
Zaman berubah. Presiden Abdurrahman Wahid membuat Keputusan Presiden No. 39 Tahun 2000, yang menghapuskan Lembaga Penelitian Khusus. Ini membuat "latar belakang politik" seorang kandidat tak diperhitungkan. Memang, seorang kandidat masih dilarang terkait dengan gerakan komunisme. "Soalnya, Ketetapan MPRS XXV/1966 soal larangan komunisme masih berlaku," ujar Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Soal poligami? Ada perkembangan menarik. Menteri Taufiq Effendi menganggap status perkawinan seseorang tak perlu diutak-atik. "Apa masalahnya dengan dua istri?" Katanya, "Itu bukan pertimbangan rasional."
Setiyardi, Sunudyantoro
|