Silang Sengkarut Berebut Takhta Sejumlah ahli waris Sunan Pakubuwono XII menggugat harta keraton yang dikuasai saudaranya. Salah satu cara menguji hak atas takhta. |
DI SEBUAH kantor berjoglo kecil di Jalan Veteran, di kawasan Jamsaren, Kota Solo, nasib salah satu trah Mataram hendak digariskan. Di situ para kadi Pengadilan Agama Solo tengah menyidangkan perkara gugatan warisan para sentana dalem, para putra-putri Pakubuwono XII, yang kini sedang silang sengkarut berebut takhta.
Sekilas, tak ada yang istimewa dalam gugatan waris yang didaftarkan pada Februari silam itu. Materi gugatan yang tertulis dalam berkas sekadar berisi permohonan pembagian harta waris (faraid). Gugatan tersebut ada dua. Pertama, diajukan oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Sapardiyah, putri bungsu Sinuhun?sebutan untuk raja?dari GRAy Riyo Rogasworo (istri ketiga) dan Gusti Pangeran Haryo (GPH) Nur Cahyaningrat, anak ketujuh dari GRAy Pujaningrum (istri kelima).
Mereka menggugat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Alit, putri sulung PB XII dari istri pertamanya, GRAy Mandayaningrum. Gugatan ini baru sekali disidangkan akhir Maret lalu, tanpa kehadiran penggugat. Sehingga hakim ketua, Ahmadi, terpaksa menunda sidang hingga Juni mendatang.
Gugatan kedua, yang baru didaftarkan pekan lalu, tertera nama tergugat GPH Suryo Sutejo atau Tedjowulan, putra tertua dari istri keenam, GRAy Retnodiningrum. Tedjowulan itulah yang kini menjadi salah satu dari Pakubuwono XIII ?kembar?.
Kedua gugatan ini menyoal penguasaan sepihak harta faraid. Padahal, warisan tersebut menurut para penggugat seharusnya segera dibagikan kepada ahli waris yang berhak (zawil furud). Ketika meninggal 11 Juni 2004 silam, Raja Kasunanan Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XII, meninggalkan dua selir atau garwa ampil (dari 6 garwa ampil), 35 anak, 75 cucu, dan 4 cicit. Ia sama sekali tidak mengangkat permaisuri alias garwa padmi sebagai ratu penurun putra mahkota.
GKR Alit digugat karena dituding menguasai dua rekening deposito dan saham pribadi Pakubuwono (PB) XII di Bank ABN Amro, Amsterdam, Belanda. ?Nilainya tak bisa kami sebutkan, karena jum-lahnya setiap hari bertambah,? kata Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat. Namun, menurut sumber Tempo di kalangan dalam keraton, jumlahnya sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan Tedjowulan digugat karena dianggap menguasai harta Sinuhun senilai Rp 439 juta.
Tedjowulan sendiri merasa heran dengan munculnya gugatan itu. ?Gugatan itu ngawur. Dokumen rekening saja mereka tidak punya,? kata A. Rahman, ketua tim pengacara Tedjowulan. Menurut Rahman, penyebutan obyek gugatan sumir karena penggugat tidak bisa menjelaskan harta faraid secara detail. ?Bagaimana dengan mobil Sinuhun atau pusaka pribadi? Kenapa itu juga tidak ikut digugat?? ujar Rahman. Dalam eksepsi, dengan alasan gugatan sumir, Rahman meminta hakim menolak gugatan tersebut.
Namun, gugatan yang dianggap sumir itu rupanya punya tujuan lain, yakni mempersoalkan status keturunan. Nah, para penggugat ini meminta pengadilan menegaskan ?pohon? ahli waris. Berdasarkan hukum Islam, perkawinan dianggap sah bila memenuhi syarat syariat atau syar?i. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dianggap sah bila memenuhi hukum agama dan negara.
Di luar ketentuan itu, perkawinan dianggap di bawah tangan (siri). Konsekuensi perkawinan semacam ini, si anak akan mewarisi dari bagian si ibu karena si anak secara hukum tidak memiliki hubungan hukum dengan sang bapak.
Dengan merunut dari status perkawinan itulah, zawil furud atau lazim disebut ahli waris utama berdasar Al-Quran dan Sunnah Nabi ditentukan. Golongan ini terdiri atas ahli waris karena hubungan darah, perkawinan, dan kekerabatan dengan persentase yang bertingkat. Mulai dari seperdelapan sampai dua pertiga harta pewaris.
Perkawinan siri memang bisa dimintakan itsbat (penetapan pengadilan) untuk pengesahan. Hanya, cara ini untuk urusan perceraian saja. Pengesahan lain adalah dengan pernikahan ulang. Tapi, kawin ulang tetap tidak mempengaruhi status anak yang sudah dilahirkan sebelumnya.
Kedua gugatan yang dilemparkan para anggota keluarga Pakubuwono itu memang tujuannya ke soal status Tedjowulan itu. Bila Tedjowulan berstatus anak tidak sah, dia tidak berhak mengangkat diri sebagai raja. Penerus takhta adalah anak lelaki pertama dari perkawinan yang sah. Dan itu adalah Kanjeng Gusti Pangeran Haryo(KGPH) Hangabehi, putra tertua Sinuhun yang terlahir dari GRAy Pradapaningrum (istri kedua), yang juga sudah mengangkat diri sebagai PB XIII.
Memang, gugat waris ini masih buntut dari ontran-ontran rebutan takhta keturunan Sunan Amardika (sunan di zaman merdeka?Red), panggilan lain Sinuhun. Pihak penggugat dan tergugat memang berasal dari dua kubu bertikai. Cahyaningrat dan Sapardiyah adalah pendukung Hangabehi. Sedangkan GKR Alit adalah pendukung Tedjowulan.
Menurut data Lembaga Hukum Keraton Surakarta, kantor hukum pimpinan Eddi Wirabhumi, suami GRAy Koes Moertiyah, yang mendukung Hangabehi, yang berhak mewarisi harta Sinuhun hanyalah putra-putri dari empat garwa ampil yang memiliki surat nikah dan terdaftar di Kantor Urusan Agama Pasar Kliwon.
Sementara itu, untuk GRAy Retnodiningrum, ibu kandung Tedjowulan, dan GRAy Mandayaningrum, ibu kandung GKR Alit, menurut lembaga hukum itu belum ditemukan surat nikahnya. Para pendukung Hangabehi menduga perkawinan mereka dilakukan secara adat.
Tapi, dalil kubu Hangabehi ini dibantah Rahman. Menurut Rahman, saat Sinuhun menikah, Undang-Undang Perkawinan belum ada. Tak adanya buku nikah, katanya, juga bukan berarti perkawinan haram. ?Siapa, sih, di tahun-tahun awal merdeka yang punya buku nikah,? tuturnya. Semua perkawinan PB XII, kata Rahman, resmi dicatat di Sasono Wilopo, Sekretariat Keraton Kasunanan Surakarta.
Menurut GPH Nur Cahyaningrat, alasan mereka menggugat semata melaksanakan amanah almarhum Sinuhun agar warisan dibagikan secara rata kepada putra-putri yang berhak menerima. ?Gugatan ini untuk mencairkan dana,? katanya. Karena surat deposito dan saham milik Sinuhun ternyata dikuasai beberapa orang saja. ?Sebagai anak dari ibu yang dinikahi secara sah, saya juga berhak meminta warisan,? ia melanjutkan. Uang warisan itu dibutuhkannya untuk membesarkan usaha dan membangun rumah.
Sebelumnya, Cahyaningrat menyatakan sudah berusaha mendekati GKR Alit untuk menyelesaikan soal warisan itu. Tapi upaya ini kandas di jalan. ?Kalau ditanya jawabannya selalu kurang berkenan. Padahal warisan Sinuhun kan untuk seluruh anak-anaknya,? ujar Cahyaningrat. Sebagai anak tertua, GKR Alit, kata Cahyaningrat, memang dipercaya menjaga surat-surat kekayaan Sinuhun dan kunci-kunci penyimpanan pusaka. ?Tapi bukan berarti terus warisan itu dikuasai sendiri,? ujarnya.
Adapun GKR Alit mengaku sangat malu dengan munculnya gugatan seperti itu. ?Ngisin-isini (memalukan). Masa, anak Sinuhun rebutan warisan,? katanya. Ia mengaku hanya membawa amanah menyimpan dokumen dari bank Belanda tersebut. ?Apakah ada uangnya atau tidak, saya juga tidak tahu. Saya juga tidak mengutik-utik apa pun, apalagi dikatakan menguasai,? katanya. GKR Alit bahkan menantang isi harta itu dibuka sekalian. ?Kalau mau dicairkan, ayo silakan. Mari kita kumpul, lalu semua tanda tangan. Beres, uang itu akan cair,? ujarnya. ?Cuma, mau ndak mereka kumpul bareng-bareng dengan seluruh putra-putri Sinuhun?? kata GKR Alit.
Rebutan takhta yang berlanjut ke gugatan warisan ini memang terkait dengan wasiat atau testamen PB XII yang dibuat di sebuah vila di Tawangmangu, kaki Gunung Lawu, Karanganyar. Isinya, sunan yang meninggal pada usia 73 tahun tersebut mewariskan takhta kepada anak laki-laki tertua. Wasiat itu disahkan dengan cap jempol PB XII. Menurut kubu Hangabehi, ini artinya takhta tersebut diwariskan kepada Hangabehi.
Namun, testamen ini ditolak oleh kelompok putra-putri lainnya dari kubu Tedjowulan. Alasannya, Almarhum tak pernah menunjuk siapa pun sebagai pengganti. Mereka juga meragukan keaslian testamen tersebut. ?Karena Suryo Guritno, nama asli PB XII, selalu menggunakan tanda tangan dalam surat-surat penting,? ujar kubu Tedjowulan.
Pertempuran memperebutkan takhta pun mencapai puncaknya ketika Agustus lalu kubu Tedjowulan mengukuhkan Tedjowulan sebagai Pakubuwono XIII. Penobatan Tedjowulan dilakukan di Ndalem Sasana Purnama, Kotabarat Mangkubumen, sekitar enam kilometer dari kompleks Keraton Surakarta. Hari itu kubu Hangabehi menggembok regol atau pintu gerbang keraton.
Sebulan kemudian, kubu Hangabehi melakukan tindakan sama: melantik KGPH Hangabehi sebagai Raja Surakarta. Raja kembar pun muncul di langit Solo. Sejak itu, konflik makin runcing. Kisruh yang menyelimuti keluarga Keraton Solo ini merembes ke luar tembok istana dan mulai menyebar ke telinga warga Solo.
Arif A. Kuswardono, Anas Syahirul (Solo)
|