Adat Papua Tidak Sama dengan Wilayah Lain |
URUSAN kayu membuat Gubernur Papua, J.P. Solossa, harus bersitegang dengan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Bermula dari kritik Menteri Kehutanan atas kebijakan Solossa yang mengeluarkan izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPKMA). Kaban menilai kebijakan ini keliru, bahkan memicu pembalakan liar di Provinsi Cenderawasih itu. "Di Papua, banyak sekali izin yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Kaban.
Pernyataan Menteri Kehutanan ini disanggah Gubernur Papua. Menurut Solossa, pemerintah Papua berhak mengeluarkan izin penebangan kayu, dan tak melanggar peraturan apa pun. Solossa mengeluarkan IPKMA sejak 2003. Sejumlah tokoh adat Papua juga bereaksi atas pernyataan Menteri Kehutanan. Dewan adat Jayapura dan Sarmi, misalnya, mengeluarkan pernyataan sikap, menolak tudingan bahwa masyarakat adat melakukan penebangan liar melalui IPKMA. Rabu pekan lalu, Cunding Levi dari Tempo mencegat Gubernur Solossa, yang baru selesai bertemu dengan sejumlah pimpinan komisi DPRD Papua.
Bagaimana sebenarnya inti kebijakan IPKMA itu?
Persoalan tersebut sudah saya klarifikasikan dengan Menteri Kehutanan. Sekarang sedang dicari jalan penyelesaiannya. Nanti akan dicari satu kebijakan baru, setelah Departemen Kehutanan dengan kita duduk satu meja dan merumuskan konsepnya.
Apakah soal IPKMA akan dibicarakan?
Jangan dibahas lagi IPKMA. Ini sudah saya sampaikan kepada Menteri, dan Menteri sudah memahami. Saat ini sedang dicari langkah-langkah baru ke depan, baik menata soal izin, kewenangan, maupun lainnya. Tujuannya agar pengelolaan hutan di sini berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Juga nanti soal delegasi dan kewenangannya harus jelas, serta institusi-institusi mana yang terlibat.
Bagaimana IPKMA itu pada mulanya?
Kenapa kebijakan itu kita keluarkan? Karena situasi dan kondisi riil di sini. Juga karena ada kebijakan dari pusat yang mendorong pembentukan koperasi peran serta masyarakat (kopermas). Jadi, kami di daerah ini hanya melanjutkannya. Namun, secara pelan-pelan kami mulai melakukan perbaikan sejak Januari 2003. Izin lama tetap bisa diperpanjang sampai masa berlakunya selesai, hingga 2004. Dari situ, diterbitkanlah surat gubernur bahwa tidak ada lagi izin baru, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut. Itu semua sudah saya jelaskan kepada Menteri Kehutanan, dan sekarang sedang diambil kebijakan baru yang secara khusus akan dibahas dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan hutan masyarakat adat. Atau, bisa juga masalah hak ulayat adat itu nanti disusun dan akan dibahas tersendiri, karena ini mempunyai dampak luas.
Menurut Menteri Kehutanan, kebijakan yang Anda keluarkan itu tanpa dasar hukum?
Yang jelas, adat-istiadat Papua tidak sama dengan wilayah lain. Maka, hal ini akan disusun secara baik dengan melibatkan berbagai pihak. Menteri Kehutanan sudah memahami, apa yang kita ambil itu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada Agustus 2002 (peraturan tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan), menyebutkan izin yang sudah keluar diberi waktu enam bulan.
Apa yang Anda inginkan dari Menteri Kehutanan?
Harus ada klarifikasi, dan Menteri Kehutanan sudah melakukannya. Sebelumnya, saya telah melaporkan ini kepada Wakil Presiden, dan Wakil Presiden meminta agar Menteri Kehutanan berkoordinasi dengan gubernur. Senin 4 April lalu, Menteri Kehutanan mengundang saya rapat bersama, dan telah ada kesepakatan. Ada beberapa kebijakan yang akan diambil ke depan dan disusun oleh sebuah tim. Tim tersebut akan membuat draf yang kemudian dikirim ke saya. Jika ada saran-saran, draf tersebut akan dikirim dan diperbaiki lagi. Dalam waktu dekat, rencana ini akan direalisasi.
|