Aparat Terlibat Pembalakan Liar |
Operasi Hutan Lestari II yang digelar Departemen Kehutanan berbuntut panjang. Gubernur Papua J.P. Solossa menuding Menteri Kehutanan M.S. Kaban bertindak serampangan. Solossa menganggap Pemda Papua berhak menebang hutan berdasarkan UU Otonomi Khusus di Papua. Apalagi, Pemda Papua selalu membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan. "Menteri Kehutanan sudah menerima setoran Rp 57 miliar," ujar Gubernur J.P. Solossa.
Bola panas yang dilempar Gubernur Solossa bergulir kencang. Polemik tentang kewenangan daerah untuk mengelola hutan kembali hangat. Tapi, Menteri M.S. Kaban kukuh pada sikapnya. Menteri Kaban, yang juga Sekjen Partai Bulan Bintang ini, menegaskan, hanya Departemen Kehutanan yang boleh mengeluarkan izin penebangan. Untuk mengupas kekisruhan Operasi Hutan Lestari II, wartawan Tempo Setiyardi, Setri Yasra, dan Yophiandi mewawancarai M.S. Kaban, Kamis tiga pekan lalu, di kantornya.
Berikut kutipannya:
Mengapa Anda berseteru dengan Gubernur Papua J.P. Solossa soal pembalakan hutan di Papua?
Gubernur Papua J.P. Solossa mengizinkan pembalakan hutan Papua. Langkah itu jelas liar dan melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34/2002 tentang Pengelolaan Hutan menegaskan bahwa kewenangan memberi izin soal hutan ada di Departemen Kehutanan. Peraturan itu dibuat untuk menjamin hutan kita dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan aspek kelestariannya.
Gubernur Papua berpedoman pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Gubernur Papua tak bisa berlindung pada UU Otonomi Khusus. Dia terlalu jauh dalam menafsirkan UU Otonomi Khusus. Sejak 2002, semua perizinan soal hutan sudah dialihkan ke pusat. Soalnya, bila setiap kepala daerah dapat memberi izin soal penebangan kehutanan akan memperparah kerusakan hutan. Itulah sebabnya, Menteri Kehutanan sudah lama memprotes keputusan Gubernur Papua yang mengizinkan ekspor kayu bulat merbau. Semua yang dilakukan Gubernur Papua tidak sah, tapi dia jalan terus dengan mengabaikan surat Menteri Kehutanan.
Bukankah UU Otonomi Khusus Papua memberi peluang bagi masyarakat adat menikmati hasil hutan?
Ya, tapi masyarakat adat tetap tak boleh memberi izin penebangan hutan.
Dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan, masyarakat adat hanya boleh mendapat manfaat dari hutan. Sedangkan izin penebangan hanya milik Departemen Kehutanan. Lagi pula, banyak persoalan menyangkut masyarakat adat. Siapa saja anggota masyarakat adat dan batas teritorialnya sungguh tak jelas. Ini cuma akal-akalan dari para cukong. Fakta di lapangan menunjukkan, Izin Penebangan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA) cuma dijadikan tameng oleh cukong.
Kalau Papua tak bisa menebang hutan, apa perlunya dibuat UU Otonomi Khusus?
Saya akui ini problem yang tak mudah. Pemerintah harus segera menuntaskan persoalan tersebut agar tak terjadi tumpang tindih penafsiran. UU Otonomi Daerah 1999 memang sempat memberikan wewenang kepada daerah untuk menebang hutan. Tapi, wewenang itu kemudian dicabut lewat UU Otonomi Daerah yang baru. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, hutan Papua adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Kalau hutan Papua rusak, semua orang indonesia akan terkena dampaknya.
Menurut Anda, mengapa Gubernur Papua ngotot memberikan izin penebangan kayu merbau?
Pemberian izin itu memiliki nilai uang yang sangat besar. Sayangnya, kalaupun ada yang diberikan ke masyarakat adat, jumlahnya tak seberapa. Sebagai gambaran, harga kayu merbau di pasar internasional bisa mencapai Rp 3 juta per meter kubik. Masyarakat hanya mendapat Rp 25 ribu per meter kubik. Itu jumlah yang sangat tidak signifikan. Jadi, kata-kata "demi kesejahteraan masyarakat adat" cuma akal-akalan belaka. Yang paling menikmati justru para cukong itu.
Apakah Gubernur juga mendapat uang dari penebangan kayu itu?
Tanya ke Gubernur atau cukong dong. Si cukong itulah yang membagi-bagikan uangnya hahaha.
Gubernur Papua merasa telah menyetor Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).?
Rekening Departemen Kehutanan yang mendapat setoran dari Papua bersifat terbuka. Siapa pun yang menebang hutan memang wajib menyetor DR dan PSDH. Meskipun rekening itu atas nama Menteri Kehutanan, uangnya langsung masuk ke kas negara. Itu bukan rekening milik pribadi.
Kalau Anda anggap ilegal, mengapa setoran DR dan PSDH dari Papua Anda terima?
Selama ini saya tak mendapat informasi bahwa uang itu dari perusahaan yang menggunakan IPKMA. Saya siap diperiksa soal ini. Tapi, Gubernur Papua juga harus membuka siapa saja yang mendapatkan IPKMA agar semua menjadi terbuka. Lagi pula, kita tetap harus menggunakan akal sehat. Bila seorang koruptor bayar pajak, apakah ia terbebas dari jerat hukum? Itu nonsens. Mereka seharusnya tetap diperiksa secara hukum. Di mata hukum, siapa pun yang bersalah harus mendapatkan sanksi yang setimpal.
Anda menahan Kepala Dinas Kehutanan Papua dan Kepala Dinas Kehutanan Irian Jaya Barat. Bukankah mereka hanya melaksanakan perintah Gubernur?
Ini persoalan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya. Memang saya akui, Kepala Dinas Kehutanan Papua Marthen Kayoi sebenarnya punya track record bagus. Dulu dia orang Departemen Kehutanan. Setelah otonomi, dia ditarik ke daerah. Sebagai kepala dinas, dia memang harus menuruti perintah gubernur. Tapi dia tetap diproses agar membeberkan semua kegiatan pembalakan liar. Kami ingin tahu apakah Gubernur punya kepentingan lain. Sedangkan Kepala Dinas Irjabar, Marthen Luther Rumadas, sebenarnya pemain lama pembalakan liar. Sayangnya, seorang pemain lama malah diangkat jadi Kepala Dinas Kehutanan.
Setelah Papua, apakah ada gubernur dan pejabat Dinas Kehutanan provinsi lain yang akan dibidik?
Tak tertutup kemungkinan ada pejabat di daerah lain yang ditangkap. Illegal logging memang memiliki spektrum yang luas. Sudah menjadi rahasia umum, banyak Kepala Dinas Kehutanan yang tidak tahu-menahu soal hutan. Bahkan tak mengerti hukum-hukum sektor kehutanan. Ada beberapa kepala dinas yang bekas guru biologi dan bekas camat. Karena tak tahu apa-apa, akhirnya hanya mengikuti keinginan gubernur dan bupati.
Mengapa selama ini pembalakan liar sulit diberantas?
Pembalakan liar menghasilkan uang haram triliunan rupiah per tahun. Ini membuat jaringan cukong dan beking menjadi kuat. Tapi, operasi Hutan Lestari yang akan memberantas illegal logging sudah menjadi perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi, kita harus bisa membuka dan menangkap semua pihak yang terlibat. Untuk itu, saya berharap tim yang diturunkan Mabes Polri adalah orang-orang bersih. Jangan sampai penyidik justru terdiri dari aparat yang berutang pada cukong.
Siapa saja beking pembalakan liar?
Presiden sempat memangggil saya, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Panglima TNI Jenderal Sutarto, Mendagri M. Ma'ruf, dan Dirjen Imigrasi secara bersamaan. Saat itu Presiden menyatakan bahwa illegal logging sedang marak di Papua. Presiden menyatakan ada indikasi kuat bahwa aparat hukum terlibat kejahatan pembalakan. Secara eksplisit Presiden Yudhoyono menyebut keterlibatan TNI AL Armada Timur, TNI, Polda Papua, Pemerintah Daerah, Imigrasi, dan Kehutanan. Presiden bahkan memperlihatkan daftar nama para cukong. Esok harinya, saya menyerahkan daftar itu ke Kapolri Da'i Bachtiar. Seminggu kemudian ada operasi penangkapan. Sebenarnya ini bukan pekerjaan sulit, karena mereka pemain lama.
Anda bisa membuktikan keterlibatan para beking?
Presiden Yudhoyono tentu saja tak akan asal bicara. Beliau punya sumber-sumber yang dapat dipercaya. Lagi pula, secara kasat mata sangat jelas. Bagaimana mungkin alat-alat berat, baik di darat dan laut, leluasa untuk bergerak? Padahal, banyak sekali pos pemeriksaan yang mereka lalui. Saya berani menyatakan aparat keamanan pasti terlibat pembalakan liar.
Bagaimana mungkin TNI AL Armada Timur terlibat? Bukankah itu sebuah armada perang yang dipimpin perwira tinggi?
Semua kapal yang membawa kayu hasil pencurian itu melewati daerah teritori Armada Timur. Itu sebabnya diduga mereka juga terlibat, meski ada beberapa kapal yang akhirnya ditangkap. Saya percaya kalau Presiden mengatakan ada indikasi Armatim terlibat, tak mungkin tanpa data yang akurat. Saya akui cukong itu licin seperti belut. Lubang atasnya kecil, tapi jaringan di bawah sangat luas.
Aparat hukum kerap tak punya dana untuk menangkap pelaku illegal logging. Bagaimana?
Saya sadar dengan keterbatasan dana mereka. Karenanya, kita harus mengelola sumber daya hutan untuk menaikkan penerimaan negara. Penerimaan dari perizinan bisa menjadi Rp 5 triliun per tahun bila hutan dikelola dengan benar. Itu di luar pajak. Uangnya bisa untuk menambah biaya operasi.
Apa kendala penanganan hukum bagi pembalakan liar?
Selama ini polisi memakai UU Pidana. Akibatnya hanya orang-orang yang di lapangan, yang memenuhi locus delicti, yang terkena. Saya juga pernah menyerahkan nama-nama cukong ke Jaksa Agung. Anehnya, tidak mereka proses dengan alasan bukti-bukti kurang lengkap dan tidak jelas. Bagi saya, kalimat "tidak cukup bukti" sudah menjadi azimat para jaksa. Padahal, kalau jaksa mau bertindak, semua bisa diproses. Kurang apa lagi? Semua jelas dan orangnya bisa ditangkap. Padahal, penanganan kasus ini harus cepat, karena barang buktinya sangat banyak. Lebih dari 600 alat berat yang total harganya sekitar Rp 900 miliar. Total kayu barang bukti yang menumpuk sekitar 500 ribu meter kubik. Kalau semua barang bukti itu diuangkan, bisa masuk ke kas negara. Sebagian bisa saja diberikan ke aparat yang melakukan operasi.
Berapa kerugian negara akibat illegal logging?
Setiap tahun 2,8 juta hektare hutan akibat illegal logging. Hutan seluas itu menghasilkan kayu 70 juta meter kubik yang bernilai Rp 49 triliun. Sedangkan dampak lingkungannya juga sangat parah. Dari total luas hutan 120 juta hektare, yang kritis mencapai 111 juta hektare. Semua itu akibat pembalakan liar selama bertahun-tahun.
Anda sempat mendapat tawaran uang dari para cukong?
Banyak sekali tawaran yang masuk. Banyak jalur yang mereka dipakai, mulai dari teman hingga keluarga. Ada yang eksplisit mau memberi Rp 100 ribu per meter kubik. Tapi ada juga yang membuat istilah "dolar per meter kubik". Kalau mau, tentu saya akan menjadi kaya-raya.
|