Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 07/XXXIV/11 - 17 April 2005
   
Ekonomi dan Bisnis

Tak Putus Dirundung Arbitrase

GAGAL menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, Indonesia akan kembali ke meja arbitrase internasional, Juli depan. Kali ini akan berhadapan dengan Cemex SA. Produsen semen asal Meksiko itu menggugat Indonesia di badan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, DC, Amerika Serikat.

Sebelumnya, Indonesia berurusan dengan arbitrase dalam sengketa Telkom-Aria West, PLN-Dieng Patuha, dan Pertamina-Karaha Bodas Company. Dalam dua kasus terakhir, Indonesia kalah telak dan harus membayar ganti rugi masing-masing US$ 260 juta dan US$ 299 juta. Hanya, dalam kasus Telkom-Aria West, ganti rugi yang harus dibayar Indonesia tergolong wajar.

Pada akhir Januari lalu, sebetulnya ada sinyal kasus ini bakal beres. Dalam undangan menghadiri acara BUMN Summit pada 25-26 Januari, disebutkan ada acara penandatanganan penyelesaian sengketa itu. Cemex pun sudah bersedia menunda sidang pertama yang seharusnya berlangsung bulan itu. Tiba-tiba acara penandatanganan dibatalkan, Cemex membawa kasus ini ke Washington.

Penasihat hukum untuk Direktur Utama Semen Gresik, Theo Lekatompessy, mengatakan pemerintah sebetulnya bisa menghindari pembayaran ganti rugi yang besar. Kalaupun kalah, pemerintah tidak harus membayar seluruh tuntutan Cemex yang nilainya US$ 500 juta (Rp 4,6 triliun).

Cemex melayangkan gugatan pada 10 Desember 2003. Raksasa semen dunia itu menilai pemerintah gagal melindungi investasi mereka di Semen Gresik. Cemex menuntut pemutusan kontrak yang tertuang dalam Conditional Sales Purchase Agreement, yang ditandatangani pada Desember 1998. Cemex juga mempersoalkan pengambilalihan secara de facto investasi mereka dengan adanya permintaan pemisahan (spin off) Semen Padang.

Theo mengatakan ada beberapa strategi yang bisa dijalankan. Indonesia harus mengalihkan arbitrase dari ICSID. Indonesia akan kerepotan di badan arbitrase di bawah Bank Dunia ini karena dua dari tiga arbitrator berasal dari negara yang tergabung di NAFTA (Kawasan Perdagangan Bebas Amerika Utara)?Meksiko menjadi salah satu anggotanya. "Kalau itu terjadi, keputusannya sudah bisa diramal dari sekarang," kata Theo.

Pengalaman menunjukkan, ketika Indonesia memindahkan arbitrase Telkom-Aria West dari ICSID ke International Chambers of Commerce (ICC Rule) di Jenewa, peluang menang terbuka lebar. Dalam kasus ini, Telkom dituntut membayar ganti rugi US$ 1,3 miliar. Namun, dalam keputusannya, ICC menetapkan Telkom membayar ganti rugi US$ 58,67 juta, dan US$ 109,1 juta yang diangsur selama sepuluh semester. Jumlah itu sekitar 10 persen dari tuntutan semula.

Menurut Theo, badan arbitrase ICC di Singapura-lah yang sebetulnya disebut sebagai tempat penyelesaian jika ada perselisihan. Lagi pula, investasi Cemex di Semen Gresik sebenarnya tak bermasalah. Nilai investasi produsen semen nomor tiga di dunia ini terus naik sejak 1998. Saham Semen Gresik yang dulu dibeli US$ 1,38 per lembar kini sudah US$ 2 per lembar.

Dividen dari tahun ke tahun juga naik. Laba bersih perusahaan pada 1999 masih Rp 241 miliar, tahun lalu diperkirakan menjadi Rp 513 miliar. Penjualan juga melaju. Kontrol atas jalannya usaha juga baik karena Cemex mempunyai hak veto. "Selama ini, hak itu belum pernah dipakai," kata Theo.

Nah, kalau hanya urusan ganti rugi, seperti pengeluaran tanpa bukti, penyelesaiannya lebih menjanjikan jika dilakukan melalui ICC Rule di Singapura. Jika itu dijalankan, Theo yakin pemerintah tak perlu keluar duit banyak. Pemerintah paling banter hanya diminta membayar 25 persen pengeluaran di Semen Padang yang tidak didukung bukti. Nilainya sekitar US$ 1 juta.

Ditambah biaya perjalanan dinas dan konsultan saat negosiasi perjanjian, jumlahnya juga tidak lebih dari US$ 1 juta. Itu berarti hanya satu persen dari tuntutan Cemex, atau 10 persen laba Semen Gresik pada 2004. Ini juga bisa mencegah kehilangan pabrik Tuban, yang posisinya sangat strategis bagi Semen Gresik.

Menteri Negara BUMN, Sugiharto, tak menjelaskan langkah menghadapi sidang Juli nanti. "Kita lihatlah gimana situasinya," katanya. "Yang jelas, saya tidak melihat ada gangguan operasi di Semen Gresik. Itu yang paling penting sekarang ini." Sugiharto tetap berniat menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan.

Leanika Tanjung, M. Nafi


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data