Menimbang Usulan Bang Ali Ali Sadikin kembali mengusulkan lokalisasi judi di Jakarta. Ide lama yang layak dipikirkan kembali. |
SUDAH banyak yang mafhum, bekas Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin adalah seorang yang tegar. Pada 1971 ia melokalisasi judi di Jakarta. Tiga puluh empat tahun kemudian, Rabu pekan lalu, ia mengulang ide itu. Di depan anggota DPRD DKI Jakarta?dalam kapasitasnya sebagai penasihat Gubernur DKI Sutiyoso?Bang Ali mengatakan, "Kalau ada lokalisasi judi, ada pemasukan untuk negara, dan uangnya untuk kepentingan rakyat."
Dalam eranya, Bang Ali memang menggebrak. "Saya tahu judi itu haram. Agama apa pun mengatakan begitu. Tapi judi ini saya atur hanya untuk orang-orang tertentu. Daripada mereka pergi ke Makao," katanya. Kritik dari kalangan Islam tak digubris. Argumennya: orang Islam dilarang ikut berjudi dalam kompleks lokalisasi yang ia tetapkan. "Kalau umat Islam berjudi, itu bukan salah gubernur. Tapi keislaman orang itu yang bobrok," katanya.
Bukan tak ada hasilnya. Saat itu Pemerintah DKI mendapat Rp 20 miliar per tahun. Sekarang Bang Ali optimistis, Rp 15 triliun per tahun bisa diraih dari pajak judi jika kegiatan itu dilegalkan.
Melegalkan judi tentu banyak soalnya. Bukan cuma tentangan dari alim ulama, DPRD juga bakal menghadang. Apalagi saat ini partai yang paling banyak memiliki kursi DPRD DKI adalah Partai Keadilan Sejahtera?lembaga yang mengusung Islam sebagai asas organisasi. "Kami sadar kita butuh uang, tapi tak harus dengan menghalalkan yang haram," ujar Tri Wisaksana, Ketua PKS Jakarta.
Selain itu, juga berlaku sejumlah peraturan yang melarang judi. Di antaranya adalah KUHP Pasal 303, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Keputusan Presiden Tahun 1975 tentang Larangan Perjudian, serta Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Tapi tidak melegalkan judi juga bukan tak ada masalah. Di lapangan, dengan dilarang pun, judi merajalela. Baik yang terangan-terangan maupun yang sembunyi. Dari yang kelas recehan seperti judi togel hingga kasino beromzet miliaran rupiah. Menurut Ali Sadikin, triliunan rupiah beredar dalam bisnis ini.
Aparat kerap memperburuk keadaan. Sudah sering kita dengar berita yang menyebut aparat melindungi pengusaha judi. Kalaupun ada yang ditangkap, biasanya hanya penjudi kelas cere. Alih-alih membereskan anak buahnya yang terlibat, dalam rapat dengan DPR Februari lalu, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar malah meminta masyarakat tidak ikut berjudi. "Selain melanggar hukum, judi juga dilarang agama," katanya. Anjuran moral? Rasanya Da'i hanya berapologi.
Menghadapi fakta "lain di bibir, lain di hati" ini, tidak ada salahnya kita menengok negeri tetangga Malaysia. Di negeri tempat Islam dijadikan agama resmi negara itu, judi dilokalisasi. Di Genting Highland, para penjudi diizinkan menguras uangnya, lalu negara mengutip pajak. Untuk menghindari ekses negatif, pengunjung lokalisasi dibatasi. Mereka yang muslim dilarang masuk.
Perangkat hukum yang menutup kemungkinan lokalisasi judi di Jakarta tampaknya perlu ditinjau kembali. Dalam prakteknya, sejumlah undang-undang yang melarang judi saat ini?meminjam peribahasa Spanyol?seperti sarang laba-laba: menangkap lalat tapi membiarkan elang pergi. Hukum adalah perangkat, tapi di luar itu ada soal asas manfaat. Dengan melokalisasi judi, negara mendapat tambahan pemasukan. Tanpa lokalisasi judi, yang mengeruk untung hanya pengusaha judi dan segelintir aparat.
Sudah saatnya kini kita mempertimbangkan ide lokalisasi judi. Sudah saatnya kita merenungkan Bang Ali.
|