|
Kegiatan bisnis kayu ilegal selalu melibatkan jaringan yang luas. Tak hanya bekerja sama dengan tokoh masyarakat adat, para cukong juga bermain mata dengan aparat negara. Mereka dibekingi pula oleh pejabat di daerah maupun di pusat. Namun, sejauh ini belum ada beking besar yang disentuh.
Yang dijerat barulah para beking kelas teri alias petugas di lapangan. Dari kalangan kepolisian, sejauh ini baru polisi di tingkat perwira menengah yang dijerat. Kasus terakhir dialami Komisaris Bardono, Wakil Kepala Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat. Bersama Bardono, tiga bintara polisi di sana juga dituduh terlibat pembalakan liar. Mereka terbelit kasus penangkapan 24 meter kubik kayu berikut dua tersangkanya, awal Februari lalu.
Keempat polisi tersebut telah diperiksa secara internal oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Bardono akhirnya dicopot dari jabatannya, tapi kasus pidananya belum diusut. Bahkan Bardono juga masih berdinas di Polda NTB di bagian personalia. Yang tragis justru yang berpangkat bintara. "Mereka kini ditahan di sel Polres Dompu," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Basri, Kepala Bidang Humas Polda NTB.
Di Papua, yang terjerat Operasi Hutan Lestari adalah Marthen Kayoi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua) dan M.L. Rumadas (Kepala Dinas Kehutanan Irian Jaya Barat). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging. Mereka dituduh menyalahgunakan kebijakan dalam memberi izin pemanfaatan kayu-masyarakat adat (IPK-MA). Kepala Pelaksana Operasi Hutan Lestari II-2005, Komisaris Jenderal Ismerda Lebang, mengatakan penggunaan IPK-MA kerap disimpangkan. "Perusahaan kayu memanfaatkan IPK-MA milik koperasi masyarakat untuk mencari kayu merbau," katanya.
Tapi Budi Setyanto, kuasa hukum tersangka, menilai penangkapan kliennya sebagai langkah keliru. Alasannya, IPK-MA itu adalah bagian dari kebijakan Gubernur Provinsi Papua. "Ini bukan lagi soal ilegal logging-nya, melainkan pada keabsahan dokumen IPK-MA. Undang-Undang Kehutanan membenarkan pengelolaan hasil hutan oleh masyarakat adat," kata Budi.
Kendati begitu, Ismerda Lebang menegaskan kasus ini tetap ditelusuri. Bahkan perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat. "Yang pasti, tidak ada seorang pun yang lolos dalam kasus ini," katanya.
Semoga saja benar seperti itu. Apalagi, diduga tak hanya pejabat lokal yang terlibat. Sejumlah petinggi di Jakarta juga ada yang menikmati kucuran dana dari cukong kayu ilegal.
NEM, Sujatmiko (Mataram), dan Cunding Levi (Jayapura)
|