Pemeriksaan Tak Lagi Tergantung Izin |
Menyangkut pemanggilan Bupati Aceh Singkil, begitu pula dengan anggota Dewan periode lalu yang terlibat kasus korupsi, apabila yang bersangkutan terpilih kembali. Rencananya pihak kejaksaan terlebih dulu mengajukan izin pemeriksaan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, karena kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, strategi apa yang seharusnya dilakukan kejaksaan untuk menuntaskan soal perizinan seperti itu?
Kasus semacam itu, dengan skala yang berbeda, juga terjadi di Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Dia dituduh menyelewengkan dana APBD 2004 senilai Rp 7,9 miliar. Dana yang seharusnya untuk bencana alam itu diselewengkan untuk membayar asuransi 43 anggota DPRD Banjarmasin.
Midfai menjalani pemeriksaan sejak Senin 7 Maret lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Muchjar Syaifullah, mengatakan, kasus itu terungkap dari laporan dua anggota DPRD Kota Banjarmasin H.M. Ghazali Mukeri dan Akhmad Jazuli. ?Mereka tak bersedia menerima uang itu,? kata Muchjar.
Dari laporan inilah kejaksaan melakukan penyelidikan. Kemudian ditetapkan sejumlah tersangka, yaitu bekas anggota Dewan dan Midfai. Sebenarnya, kasus ini terjadi pada masa wali kota sebelumnya, yang dijabat oleh Sopyan Arpan. Hanya saja, Sopyan sudah meninggal dunia. ?Midfai dijadikan tersangka karena melanjutkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani wali kota lama dengan PT Asuransi Jiwasraya,? kata Muchjar.
Persoalannya, pemeriksaan Midfai dilakukan sebelum turun izin dari presiden. Muchjar berani bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi pedomannya. Dia mengakui, untuk memeriksa seorang wali kota memang membutuhkan izin tertulis dari presiden. Tetapi, dalam undang-undang disebutkan, jika persetujuan tertulis dari presiden belum turun dalam jangka waktu paling lambat 60 hari, maka proses penyilidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Muchjar sudah melayangkan surat permohonan izin ke presiden sejak 24 November 2004. Surat ini diteruskan ke Kejaksaan Agung pada 15 Desember 2004, dan pada 17 Desember 2004 telah sampai ke sekretariat presiden. Kepala Humas Kejaksaan Agung Soehandojo membenarkan tindakan Muchjar. ?Jadi, tidak ada masalah. Tinggal mencocokkan batas waktu yang ada saja,? kata Soehandojo.
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra juga tak mempermasalahkan. ?Kalau polisi atau jaksa mau melakukan pemeriksaan, tidak ada persetujuan presiden, dia mau periksa, periksa saja,? kata Yusril kepada Tempo di Istana Presiden. Prinsipnya, memeriksa orang (bagi polisi atau jaksa) tidak dilarang. Yusril menambahkan, perlunya persetujuan itu karena kehormatan yang bersangkutan sebagai pejabat publik. ?Kalau orang itu (pejabat yang diperiksa) merasa dirugikan, bisa menyampaikan praperadilan,? katanya.
Midfai memang tak mempersoalkan izin presiden. ?Nanti kalau kami protes, akan ditanyakan dasar hukumnya apa,? kata Fakhmi Amrusyi, kuasa hukum Midfai. Hanya saja, masalah yang dipertanyakan oleh Fakhmi, kenapa kliennya dilibatkan dalam persoalan yang membelit Sopyan.
NEM, Khaidir, Abdul Manan, dan Yuswardi A. Suud
|