Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXIV/21 - 27 Maret 2005
   
Hukum

Kisah Saham yang Tergadai

Pengadilan tinggi mencabut 16 penetapan pengadilan negeri yang mengizinkan Deutsche Bank melego saham yang dijaminkan.

Sebuah iklan menyelimuti satu halaman sebuah harian di Jakarta. Isinya mengumumkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 Februari 2005 telah membatalkan penetapan Pengadilan Jakarta Selatan. Pada iklan itu disebutkan, 12 penetapan pengadilan negeri yang dikeluarkan pada 11 Desember 2001?yang mengizinkan penjualan saham milik Beckkett, perusahaan yang berpusat di Singapura?diba-talkan.

Iklan ini dipasang oleh Pengacara Lucas secara serentak di lima media, Jumat tiga pekan silam. "Deutsche Bank menjual saham milik Beckkett dan anak perusahaannya tanpa lewat prosedur hukum," ujar Lucas, pengacara Beckkett. Seperti tak mau kalah, beberapa hari kemudian iklan tandingan, dengan ukuran yang sama mencoloknya, muncul di media yang sama. Kali ini iklan itu dipesan oleh kantor Pengacara Amir Syamsuddin.

Perang iklan antara dua pengacara papan atas itu adalah buntut dari perkara gadai saham yang dilakukan Beckkett, perusahaan yang sahamnya antara lain dimiliki taipan Sukanto Tanoto, Hasyim Djojohadikusumo, dan pengusaha Australia.

Syahdan, pada awal 1997 Asminco Bara Utama meminta fasilitas kredit US$ 100 juta kepada Deutsche Bank dengan penjamin Beckkett Ltd. dan Swabara Mining and Energy. Selain itu, Asminco juga menjaminkan saham Beckkett di Swabara, saham Swabara di Asminco, dan saham Asminco di PT Adaro dan di PT Indonesia Bulk Terminal. Pada 24 Oktober 1997, pinjaman dari Deutsche berjangka waktu setahun pun mengucur ke kantong Asminco.

Kendati awalnya tak bermasalah, belakangan Asminco tak mampu melunasi utangnya kepada Deutsche hingga jatuh tempo. Setelah tiga kali somasi atas gagal bayar ini dilayangkan Deutsche Bank kepada Beckket tanpa balasan, pada 16 Februari 2002, Beckkett mendapat pemberitahuan tak sedap dari Deutsche Bank. Isinya: jaminan gadai saham Beckkett telah dijual ke pihak ketiga.

Saham itu dijual dengan nilai lebih rendah dari nilai awalnya. Para pembelinya adalah PT Mulhendi Sentosa Abadi, PT Akalibiluru, dan PT Dianlia Setyamukti, perusahaan milik Edwin Soeryadjaya.

Penjualan saham Beckkett itu dilakukan berdasarkan 16 penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan itu dikeluarkan dua kali, yakni 12 penetapan dikeluarkan pada 11 Desember 2001 dan empat penetapan lain pada 19 Februari 2001. Semua penetapan itu hanya dikeluarkan oleh seorang hakim, Syamsul Ali.

Belakangan Beckkett mengendus kejanggalan di balik pelegoan saham itu. Di mata Pengacara Lucas, penjualan yang didasarkan pada penetapan oleh hakim tunggal dan tertutup itu menyalahi hukum. Apalagi yang dilibatkan hanya Deutsche Bank. "Harusnya ini diselesaikan melalui gugatan, bukan penetapan sepihak," ujar Lucas.

Menurut O.C. Kaligis, pengacara Beckkett lainnya, penjualan saham yang dilakukan secara tertutup bertentangan dengan Pasal 5 Akta Perjanjian Gadai Saham (share pledge agreement). "Pasal itu dengan tegas menyebutkan eksekusi ga-dai harus dilakukan secara terbuka," kata Kaligis. Pengacara Beckkett pun memboyong kasus ini ke pengadilan tinggi. Mereka meminta selusin penetapan pengadilan negeri tersebut dibatalkan.

Amir Syamsuddin, pengacara Deutsche Bank, menyatakan mereka berhak menjual saham Beckkett. Menurut Amir, permohonan penetapan yang diajukan pihaknya adalah upaya meminta ketegasan isi pasal-pasal perjanjian yang dibuat kliennya dengan Beckkett. "Permohonan penetapan itu bukan bersifat sengketa, tapi meminta konfirmasi terhadap isi pasal-pasal perjanjian. Ini bukan sengketa. Jadi, kenapa harus digugat?" ujarnya. Soal penjualan saham itu, Amir menepis suara-suara yang menyebut penjualannya serampangan dan diobral. "Ada lembaga penilai yang meneliti harga saham itu sebelum dijual," ujarnya tegas.

Tapi, alasan Amir telah dipatahkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut pengadilan tinggi, perkara ini bukan perkara volunteer (tempat para pihak bersengketa tak perlu datang dan "berhadap-hadapan"), melainkan perkara sengketa. "Dengan demikian, seluruh dasar hukum yang digunakan Deutsche Bank menjual saham Beckkett tidak sah," kata Kaligis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menarik semua penetapan yang telah diterbitkan. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yohanes Suhadi, mekanisme permohonan penetapan itu diajukan seperti perkara biasa. Didaftarkan dan ketua pengadilan menunjuk hakim pemeriksanya. Tapi kenapa penetapan sebanyak itu dilakukan hakim tunggal? "Mungkin karena perkara permohonannya saling terkait sehingga cukup diperiksa satu hakim saja," katanya.

Munculnya selusin penetapan hanya satu hakim tunggal, oleh Gunanto Suryono, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), dinilai sesuatu yang tak lazim. "Aneh itu," ujarnya. Menurut Gunanto, pihaknya akan terus mengawasi perkara ini. "Jika menyangkut teknis yuridis, kami tidak ikut. Tapi jika ada indikasi dugaan permainan dalam penetapan itu, kami bertindak," ujarnya.

Di mata Ketua Jurusan Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Wahyono Darmabrata, penetapan gadai saham tak ubahnya seperti gadai biasa. "Pihak kreditor mempunyai hak menjual gadai saham jika debitor tidak memenuhi kewajiban," katanya. Suharnoko, juga dosen Fakultas Hukum UI, menyatakan, dalam penjaminan, perusahan penjamin memiliki hak istimewa. "Jika kreditor melakukan penyitaan, pihak penjamin bisa meminta kreditor menyita terlebih dahulu harta benda milik debitor sebelum kreditor menyita harta benda penjamin," ujarnya.

Apa boleh buat, perseteruan antara Beckkett dan Deutsche ini tampaknya memang masih panjang. Soalnya, kini Amir mengajukan keberatan atas penetapan pengadilan tinggi itu ke Mahkamah Agung. Maklum, dengan harga batu bara yang kini membumbung tinggi, nilai saham yang digadaikan itu jadi jauh lebih tinggi dari harga semula.

Sukma N. Loppies, Ramidi



Dari Pinjaman hingga Penggadaian

Berawal dari pinjaman, berakhir di meja hijau. Inilah alur awal mula perseteruan antara Beckkett Ltd. dan Deutsche Bank.

24 Oktober 1997:
PT Asminco Bara Utama (ABU) menerima fasilitas kredit talangan dari Deutsche Bank cabang Singapura sebesar US$ 100 juta (sekitar Rp 1 triliun) dan jatuh tempo 7 Agustus 1998.

14 Oktober 1999:
Deutsche mengingatkan secara tertulis kepada Asminco karena belum melunasi utangnya.

30 Mei 2000:
Deutsche dan Asminco bertemu. Asminco mengaku belum bisa melunasi utangnya (default). Fasilitas kredit kepada Asminco diperpanjang hingga 29 Juni 2001.

  • Deutsche Bank, selaku kreditor, melakukan pembicaraan dengan Beckkett seputar restrukturisasi utang karena Asminco (debitor) mengalami "gagal bayar".
  • Deutsche Bank menyampaikan somasi Beckkett tiga kali atas kegagalan pembayaran utangnya.

    6 Desember 2001:
    Deutsche Bank mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    April 2004:
    Beckkett mengajukan gugatan perdata di pengadilan Singapura. Hingga kini prosesnya masih berjalan.

    11 Februari 2005:
    Kuasa hukum Beckkett mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terbitnya 16 penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    16 Februari 2002:
    Beckkett menerima pemberitahuan dari kuasa hukum Deutsche Bank: jaminan gadai saham Beckkett telah dijual kepada pihak ketiga. Pembelinya PT Mulhendi Sentosa (membeli gadai saham milik Beckkett senilai US$ 800 ribu atau sekitar Rp 7,2 miliar), PT Akalibiluru (membeli gadai saham milik PT Swara Mining senilai US$ 100 atau Rp 900 ribu), dan PT Dianlia Setyamukti (membeli gadai saham milik Asminco di PT Adaro dan Indonesia Bulk Terminal senilai US$ 44,2 juta atau Rp 397,8 miliar).

    25 Februari 2005:
    Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan penetapan yang membatalkan 16 penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    7 Maret 2005:
    Deutsche Bank mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.


  •  
    buatan Radja|endro
    Majalah Tempo
    30/XXXVII/15 - 21 September 2008

     

    Berita lainnya

    Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
    Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
    Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
    Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
    Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
    BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
    Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
    Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
    >

    index berita

    buatan danendro | Registrasi | Help | About us
      copyright TEMPO 2003

    Kembali ke atas
    Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
    Majalah | Koran Tempo | Pusat Data